Ariawansah Amsal 0shares PELATIHAN KEPEMIMPINAN SDGS DALAM MENDUKUNG MERDEKA BELAJAR DI MALUKU Read More Sebaran angka keterwakilan bersumber pada partai politik di DPR RI : Dari perolehan suara 16 partai politik diurutkan berdasarkan perolehan kursi terbanyak, 1. PDI-P: 128 kursi Jumlah suara: 27.503.961 (19,33 persen) Status: Memenuhi ambang batas 2. Golkar: 85 kursi Jumlah suara: 17.229.789 (12,31 persen) Status: Memenuhi ambang batas 3. Gerindra: 78 kursi Jumlah suara: 17.596.839 (12,57 persen) Status: Memenuhi ambang batas 4. Nasdem: 59 kursi Jumlah suara: 12.661.792 (9,05 persen) Status: Memenuhi ambang batas 5. PKB: 58 kursi Jumlah suara: 13.570.970 (9,69 persen) Status: Memenuhi ambang batas 6. Demokrat: 54 kursi Jumlah suara: 10.876.057 (7,77 persen) Status: Memenuhi ambang batas 7. PKS: 50 kursi Jumlah suara: 11.493.663 (8,21 persen) Status: Memenuhi ambang batas 8. PAN: 44 kursi Jumlah suara: 9.572.623 (6,84 persen) Status: Memenuhi ambang batas 9. PPP: 19 kursi Jumlah suara: 6.323.147 (4,52 persen) Status: Memenuhi ambang batas 10. Berkarya: 0 kursi Jumlah suara: 2.902.495 (2,09 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas 11. PSI: 0 kursi Jumlah suara: 2.650.361(1,85 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas 12. Hanura: 0 kursi Jumlah suara: 2.161.507 (1,54 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas 13. PBB: 0 kursi Jumlah suara: 1.990.848 (0,79 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas 14. Perindo: 0 kursi Jumlah suara: 3.738.320 (2,07 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas 15. PKPI: 0 kursi Jumlah suara: 312.775 (0,22 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas 16. Garuda: 0 kursi Jumlah suara: 702.536 (0,5 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas. Dengan datadata tersebut, nampak kalau angka keterwakilan wanita yang rendah di parlemen terjalin di lintas tingkatan partai serta di wilayah pemilihan. Pertumbuhan peraturan hukum di Indonesia buat melindungi kepentingan politik wanita telah hadapi pergantian yang baik, ialah dengan mulai diakomodirnya angka kedatangan minimun 30% wanita di dalam UU Partai Politik serta UU Pemilu. Tetapi demikian, aksi afirmasi yang telah diakomodir itu masih mempunyai banyak keterbatasan. Perihal ini berakibat tidak optimalnya upaya tingkatkan angka keterwakilan wanita di parlemen. Berikut ialah pertumbuhan UU Partai Politik serta UU Pemilu terpaut isi aksi afirmasi di dalamnya. Â