fbpx
Freepik/wayhomestudio

Darurat Kekerasan Seksual Pada Perempuan Di Negeri Ku?

Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki jumlah penduduk yang cukup banyak.

Kita dapat melihatnya, berdasarkan data Administrasi Kependudukan (Adminduk) per Juni 2021, jumlah penduduk Indonesia adalah sebanyak 272.229.372 jiwa, dimana 137.521.557 jiwa adalah laki-laki dan 134.707.815 jiwa adalah perempuan.

Dari data tersebut, membuktikan bahwa dari tahun ke tahun jumlah populasi penduduk Indonesia semakin bertambah.

Jumlah penduduk yang banyak, sebenarnya justru menjadi suatu tantangan baru yang cukup memberatkan. Banyaknya, keseimbangan-keseimbangan yang harus di lakukan untuk mempertahankan keutuhan negara.

Namun, walaupun berbagai cara dan usaha yang telah di lakukan pemerintahan. Penyimpangan-penyimpangan pun masih terus saja terjadi. 

Hal ini sungguh sangat disayangkan. Lantaran, jika ini tidak diperhatikan dengan baik lagi, maka korban pun satu demi satu akan berjatuhan.

Salah satu contoh yang sampai saat ini menjadi perbincangan hangat di lingkungan masyarakat ialah kasus kekerasan seksual.

Menurut World Health Organization (WHO) kekerasan seksual merupakan semua tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh tindakan seksual atau tindakan lain yang diarahkan pada seksualitas seseorang dengan menggunakan paksaan tanpa memandang status hubungannya dengan korban (WHO, 2017).

Kita bisa melihat, bahwa Indonesia masih kurang dalam melakukan perlindungan terutama pada kekerasan seksual yang kerap kali terjadi di berbagai tempat di seluruh Indonesia.

Di negara kita sendiri, darurat kekerasan seksual sering kali terjadi terhadap anak-anak dan perempuan.

Bahkan akhir-akhir ini kasus kekerasan pada perempuan dan anak-anak semakin meningkat di masa Pandemi ini. Hal ini benar-benar sangat di sayangkan. Ketika secara perlahan para perempuan-perempuan di Indonesia bisa mendapatkan hak mereka. Hak untuk hidup dan hak untuk memilih apa yang mereka ingin lakukan layaknya kaum pria.

Namun, tanpa keinginan mereka sendiri hak mereka tersebut dalam sekejap di rebut melalui kekerasan perempuan dan anak-anak.

Dilansir www.kompasiana.com 

Kekerasan terhadap perempuan perempuan, termasuk dalam Undang-undang Nomor UU No 23 Tahun 2004 yang di definisikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan  penelantaran rumah tangga termasuk ancaman pada kekerasan anak.

Lalu kenapa kekerasan perempuan itu terjadi?, sebenarnya ada banyak faktor yang menyebabkan semuanya itu terjadi. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab melakukan kekerasan seksual antara lain yaitu riwayat kekerasan seksual di masa lalu, kelainan seksual, pengawasan orang tua korban yang kurang sehingga pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya dan cara berpakaian korban yang dapat memancing pelaku untuk melakukan pelecehan seksual.

Salah satau kasus kekerasa seksual yang sering kali muncul ialah, kasus  pelecehan seksual.. Bukan hanya itu saya ada juga, Intimidasi seksual, Pelecehan seksual, Eksploitasi seksual, Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, Prostitusi paksa/online.

Lalu, apakah sebenarnya dampak terjadi kasus kekerasan seksual dari perempuan. Secara umum, dampak yang paling sering di alami pada korban pelecahan seksual ialah ganguan mental. Tekanan batin yang semakin bertumbuh hingga timbul menjadi depresi yang bahkan sering kali muncul niat untuk bunuh diri.

Waulapun hanya sebatas korban. Korban pelecehan sesksual sering kali mengunci mereka dari kejadian tersebut. Mempersalahkan dirinya yang membuat mereka takut untuk bersuara dan membela keadilan mereka.

Hal ini tentu saja sangat di sayangkan.

Lantas apakah yang bisa kita lakukan agar kasus ini tidak terus menjalar dari tahun ke tahun?.

Kita bisa melihat, bahwa hal sederhana yang harus di perhatikan sehingga rasa tidak saling menghargai baik laki-laki maupun wanita tidak tumbuh ialah dari lingkungan keluarga.

Kita tidak bisa menuntut, seorang anak yang sedang di fase bertumbuh untuk belajar di segala situasi. Dan ketika kondisi terjadi, ada dua hal yang akan mereka pilih. Yaitu, yang pertama mungkin anak tersebut akan mencontohi semua yang terjadi di lingkungan keluar ataukah kedua, justru malah sebaliknya.

Selain dari lingkungan keluarga, edukasi di lingkungan masyarakat sangat penting untuk memberikan pemahaman dan rasa saling melindungi satu sama lain.

 

Lalu, jika sekarang dan sudah menjadi seorang perempuan yang sudah bukan di fase anak-anak dan mengalami hal yang tak wajar. Apakah yang bisa mereka lakukan?

Memberikan ruang bagi perempuan sangat penting. Ruang yang berisi edukasi yang mengajak mereka untuk berani melawan dan membela hak mereka sangat penting.

Ada banyak patform yang menyediakan layanan edukasi untuk mengajar masyarakat bahwa pentingnya memperhatikan kekerasan seksual. Namun, waualpun begitu rasa kesadaran masyarakat pun semakin minim saja terurama di kalangan pria.

Itu mungkin saja. Mereka beranggapan bahwa edukasi tersebut sangat tak beguna bagi mereka karena beranggapan bahwa itu hanya untuk para wanita lemah. Padahal edukasi itu untuk membuka hati kita untuk bersuara dan melindungi satu sama lain.

Hingga kini, kasus kekerasan seksual pada perempuan terus saja terjadi. Waulapun berbagai usaha di lakukan pemerintah. Namun, hal ini masih saja menjadi permasalahan yang harus benar-benar di perhatikan.