fbpx
Pixabay/congerdesign

SALAMAN : Upaya Perwujudan Sanitasi Layak dan Aman di Kabupaten Lampung Selatan

Air bersih dan sanitasi layak adalah kebutuhan dasar manusia. Salah satu poin dalam tujuan pembangunan berkelanjutan  pada sektor lingkungan hidup adalah memastikan masyarakat mencapai akses universal air bersih dan sanitasi.

Sanitasi merupakan suatu cara dan upaya yang dilakukan untuk menghindari timbulnya suatu penyakit. Dapat dikatakan sanitasi ini merupakan perilaku manusia yang disengaja untuk membudayakan kebiasaan hidup bersih dan sehat. Sanitasi bertujuan untuk mencegah manusia terkontaminasi langsung dengan bahan-bahan kotor dan berbahaya, sehingga bisa menjaga dan memperbaiki tingkat kesehatan manusia. Terdapat hubungan yang erat antara sanitasi dan kesehatan. Sanitasi yang tidak layak dan tidak aman akan berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat, yang pada akhirnya dapat berdampak pada proses pembangunan. Masyarakat yang tidak sehat merupakan salah satu penyebab rendahnya kualitas sumber daya manusia sehingga menurunkan daya saing suatu bangsa.

Kabupaten Lampung Selatan yang berada di ujung pulau Sumatera dan secara lokasi berdekatan dengan Pulau Jawa, masih memiliki masalah dengan sanitasi. Pada tahun 2012, perilaku buang air besar sembarangan masih sangat tinggi, yaitu mencapai 78%.[i] Dan berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan tahun 2013, Kabupaten Lampung Selatan memiliki angka prevalensi stunting mencapai 43,01%[ii]. Kerdil (stunting) pada anak mencerminkan kondisi gagal tumbuh pada anak Balita (bawah lima tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis, sehingga anak menjadi terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi kronis terjadi sejak bayi dalam kandungan hingga usia dua tahun. Berbagai upaya dilakukan termasuk intervensi perbaikan sanitasi hingga pada tahun 2018, angka prevalensi stunting di Kabupaten Lampung Selatan turun menjadi 29.08%[iii].

Beberapa penelitian menjelaskan adanya hubungan sanitasi lingkungan dengan kejadian stunting. Di Polewali Mandar, secara statistik, saluran pembuangan air limbah yang tidak aman memberikan resiko 2 kali terjadinya kejadian stunting[iv]. Penelitian lain di Kabupaten Rokan Hulu juga membuktikan terdapat hubungan air bersih, pengolahan makanan dan kebiasaan mencuci tangan dengan kejadian stunting.[v]

Beberapa program dan kegiatan telah dilakukan oleh pemerintah dan organisasi kemasyarakatan untuk menghilangkan perilaku buang air besar sembarangan tersebut. Antara lain sosialisasi Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan penyediaan jamban bagi masyarakat. Upaya ini memberikan hasil yang memuaskan, hingga pada tahun 2019, Kabupaten Lampung Selatan mendeklarasikan sebagai Kabupaten dengan status ODF (Open Defecation Free). ODF adalah kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan. Status ODF merupakan langkah awal menuju akses sanitasi yang layak dan aman. Sebagai langkah awal maka perlu dilakukan upaya dari berbagai pihak untuk mewujudkan sanitasi yang layak dan aman. Hasil yang menggembirakan juga terlihat pada penurunan angka prevalensi stunting di Kabupaten Lampung Selatan. Dan dari data evaluasi Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, angka prevalensi stunting di tahun 2019 turun hingga mencapai 5,64%.

Pada tahun 2019, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional memaparkan, akses sanitasi aman saat ini baru dirasakan oleh 7,42 persen masyarakat Indonesia[vi]. Angka ini adalah angka yang sangat kecil.

Akses sanitasi aman adalah fasilitas sanitasi yang dimiliki oleh rumah tangga, yang terhubung dengan tangki septik. Akses sanitasi yang masuk kategori aman ini umumnya disedot rutin satu kali selama 3-5 tahun dan dibuang ke instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT).  Sehingga faktor penting yang diperhitungkan dalam mewujudkan sanitasi aman adalah kepemilikan jamban, tangki septik, dan IPLT. Sedangkan akses sanitasi layak ialah fasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan. Syarat itu di antaranya adalah kloset mesti menggunakan leher angsa. Lalu, tempat pembuangan akhir tinja harus menggunakan tangki septik atau pengolahan air limbah (IPAL).

Pencapaian ODF di Kabupaten Lampung Selatan memerlukan upaya lanjutan. Peningkatan kesadaran masyarakat untuk tidak lagi buang air besar sembarangan harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan penyedotan tinja dan pengolahan lumpur tinja melalui IPLT. Apabila tangki septik yang ada di masyarakat tidak dilakukan penanganan serius maka terjadi kemungkinan tangki septik menjadi penuh dan bocor yang dapat mencemari lingkungan air tanah dan air permukaan.

Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam mewujudkan sanitasi yang layak dan aman, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah mengeluarkan regulasi berbentuk Peraturan Daerah No 4 tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Peraturan Bupati tahun 2019 tentang Retribusi Layanan Penyedotan Lumpur Tinja Terjadwal. Dari sisi kelembagaan, Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan telah memiliki UPTD Air Limbah, dengan sumber daya 3 orang operator, 2 administrasi teknis dan 1 unit truk, serta 1 unit Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja.

Dalam penguatan kelembagaan, Kabupaten Lampung Selatan bekerja sama dengan Dutch Water Authority (DWA) menyelenggarakan workshop sanitasi dan  peningkatan kapasitas petugas. DWA merupakan lembaga Pemerintah Belanda yang bertanggung jawab mengelola air di negara tulip tersebut. Kerjasama tersebut tertuang kedalam Water Friendship Link yang ditandatangani oleh kedua pihak pada tahun 2017

Pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengembangkan aplikasi berbasis android yaitu SALAMAN (Sanitasi Layak dan Aman). Aplikasi SALAMAN ini adalah Layanan Angkut Sanitasi Lampung Selatan, dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan penyedotan lumpur tinja secara berkala yaitu 3-5 tahun.

Layanan ini diperuntukan untuk masyarakat yang terbagi menjadi 3 golongan yaitu Niaga (industri, hotel, restoran, pertokoan, pasar dan terminal); Non Niaga (rumah tangga, Instalasi Pengolahan Air Limbah Komunal, Asrama, Perkantoran dan Rumah Sakit); dan Sosial (rumah ibadah, gedung sekolah dan panti asuhan).

Adapun tarif yang dibayarkan adalah Rp. 500.000,- untuk golongan Niaga, Rp 250.000,- untuk golongan Non Niaga, dan Rp. 200.000,- untuk golongan Sosial. Tarif ini akan diperuntukan sebagai biaya administrasi, pembuangan, transportasi, pengadaan dan pemeliharaan sarana, pengolahan dan pembinaan kapasitas UPTD Air Limbah.

Aplikasi SALAMAN ini tidak saja berguna bagi masyarakat karena memudahkan penyedotan tangki septik yang dapat diakses oleh siapa saja dan dimana saja di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, namun juga berguna bagi petugas, karena memudahkan manajemen pengelolaan pemesanan penjemputan sanitasi.

Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan pendataan tangki septik dan telah terkumpul > 30.000 data tangki septik. Dengan adanya aplikasi SALAMAN, apabila masyarakat memesan layanan, maka secara otomatis tangki septik mereka juga akan masuk menjadi database yang nantinya akan digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Data ini akan memberikan informasi tentang jumlah tangki septik, kepemilikan, lokasi dan juga waktu penyedotan yang akan datang sehingga memperkecil kemungkinan terjadinya tengki septik penuh atau bocor.

Masyarakat yang memanfaatkan aplikasi akan dilayani oleh petugas UPTD Pengolahan Limbah. Petugas akan melakukan pelayanan sesuai dengan lokasi yang tercantum di aplikasi, untuk selanjutnya dibuang dan diolah di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Lubuk Kamal.

Aplikasi SALAMAN ini diperkenalkan secara langsung oleh Bupati Lampung Selatan ke masyarakat pada tanggal 6 Januari 2020 di Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas[vii]. Pada kesempatan tersebut, Bupati Lampung Selatan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi tersebut. Sejak diluncurkan, tercatat sepanjang tahun 2020 sebanyak 122 rumah tangga telah memanfaatkan aplikasi tersebut. Hal ini menunjukan peningkatan yang sangat nyata dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 tercatat hanya 60 rumah tangga yang melakukan penyedotan tangki septik melalui Dinas Perumahan dan Permukiman.

Hal tersebut merupakan bukti keberhasilan aplikasi SALAMAN. Namun ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti agar sanitasi layak dan aman dapat terwujud di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Sosialisasi SALAMAN harus dapat menjangkau ke seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Media elektronik, media massa maupun media sosial dapat dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi. Mengingat luas wilayah yang terdiri dari 17 Kecamatan, 256 desa dan 4 kelurahan, maka setidaknya harus ada 3 unit IPLT yang terbagi dalam 3 zonasi. Keberadaan IPLT tersebut tentunya harus dilengkapi dengan sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang memadai.

Perlu kerja keras bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk mewujudkan sanitasi layak dan aman. Inovasi dan kerjasama yang baik antara masyarakat dan sektor lainnya sangat diharapkan untuk mempercepat tercapainya hal tersebut. Sanitasi layak dan aman, masyarakat sehat dan sejahtera.

[i] Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan. 2012. Buku Putih Sanitasi Kabupaten Lampung Selatan

[ii] Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2013. Riset Kesehatan Dasar, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan

[iii] Kementerian Kesehatan Republik Indoensia, 2018, Riset Kesehatan Dasar, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan

[iv] Soerachmad Y, et all. 2019. Hubungan Sanitasi Lingkungan Rumah Tangga dan Kejadian Stunting pada Anak Balita di Puskesmas Wonomuyo Kabupaten Polewali Mandar, Jurnal Kesehatan Masyarakat Vol 5 No 2, November 2019

[v] Adriany F, et all, 2021. Hubungan Sanitasi Lingkungan dan Pengetahuan dengan Kejadian Stunting pada Balita di Wilayah Puskesmas Rambah, Jurnal Kesehatan Global Vol 4 No 1, Januari 2021

[vi] Tempo.co,2019.  Bappenas : Hanya 7 Persen Masyarakat yang Punya Sanitasi Aman, 29 November 2019

 [vii] Pamsimas.org. 2020. Pemda Lampung Selatan Luncurkan Aplikasi Layanan Sanitasi “SALAMAN”, 6 Januari 2020.