Yan Putra Timur Peneliti Waqf Center for Indonesian Development & Studies (WaCIDS) 0shares Membangun Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual, Melalui Pendidikan dan Kesadaran Oleh : Suvi Elvirawati Zebua Read More “Pembangunan yang maju adalah pembangunan yang melibatkan, mempertimbangkan, dan juga memberi akses bagi seluruh rakyat tanpa kecuali,” ~Presiden RI, Joko Widodo di Dalam Hari Disabilitas Internasional 2022 Inklusivitas masih menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua di Republik Indonesia tercinta ini. Inklusivitas berarti keterbukaan, toleransi, saling menghargai, serta pemberian akses dan kesempatan yang sama bagi semua orang, termasuk bagi penyandang disabilitas. Salah satunya adalah akses yang sama dan adil untuk menikmati pendidikan. Mengapa pendidikan sangat penting bagi penyandang disabilitas? Pendidikan merupakan cara yang paling ampuh bagi penyandang disabilitas untuk dapat meningkatkan taraf hidup. Pendidikan juga dapat menjadi jalan bagi penyandang disabilitas untuk memberikan sumbangsih bagi pembangunan negari. Pendidikan merupakan salah satu hak penyandang disabilitas yang wajib dipenuhi oleh negara. Apabila hak pendidikan penyandang disabilitas dapat dipenuhi, maka hal tersebut akan memberikan harapan dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi setara dengan anak bangsa lainnya. Dunia telah memberikan perhatian yang lebih terhadap pemenuhan hal-hak bagi penyandang disabilitas. Konvensi hak-hak penyandang disabilitas atau lebih dikenal dengan UNCRPD UU No. 19 tahun 2011 misalnya, menjadi bukti nyata bahwa berbagai pihak telah memberikan atensi lebih agar penyandang disabilitas dapat memiliki hak-hak yang setara dengan masyarakat lain melalui pasal-pasal hak dan kewajiban penyandang disabilitas yang terkandung di dalamnya. Begitu pula dengan pemerintah Indonesia lewat UU Nomor 8 tahun 2016 dan Permenristekdikti Nomor 46 tahun 2017 dimana terdapat hal-hal yang mengatur bahwa para penyandang disabilitas berhak melanjutkan pendidikannya setinggi mungkin. Di dalam UU Nomor 8 tahun 2016, tepatnya pada pasal 10, dijelaskan bahwa penyandang disabilitas berhak menerima pendidikan yang bermutu, kesempatan untuk menjadi tenaga pendidik, kesempatan menjadi penyelenggara pendidikan serta akomodasi yang layak sebagai peserta didik. Tulisan ini hendak menggarisbawahi hak-hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan akomodasi yang dapat juga diartikan sebagai fasilitas-fasilitas fisik yang dapat menunjang peserta didik mendapatkan pendidikan yang terbaik. Sekolah sebagai Ruang Publik yang Ramah Disabilitas Di sisi lain, upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas pada sektor pendidikan di Indonesia masih belum optimal dan masih menghadapi berbagai tantangan. Data menunjukkan bahwa di Indonesia terdapat sekitar 40 ribu lebih sekolah inklusi tingkat dasar dan menengah dari sekitar hampir 400 ribu lebih jumlah sekolah dasar dan menengah baik di bawah Kemendikbudristek dan Kemenag. Sedangkan pada tingkat pendidikan tinggi, terdapat sekitar 184 kampus yang memberikan layanan mahasiswa disabilitas dari total 3 ribu lebih perguruan tinggi di Indonesia. Artinya, baru sekitar 2,5 persen lembaga pendidikan di Indonesia saja yang memberikan layanan bagi penyandang disabilitas. Sekolah sebagai ruang publik yang ramah bagi penyandang disabilitas seharusnya memiliki berbagai fasilitas fisik serta sarana dan prasarana yang dapat mendukung penyandang disabilitas untuk mengakses pendidikan dengan baik. Misalnya saja, di sekolah harus tersedia guiding block pada lantai yang memiliki desain khusus seperti bulatan serta garis lurus yang berfungsi untuk membantu mengarahkan penyandang tuna netra menuju kelas, kantin atau tempat lain yang ingin dituju di sekolah. Fasilitas lainnya yang dapat disediakan adalah perpustakaan yang menyediakan berbagai macam buku dan literatur yang menggunakan huruf braille atau audio yang memudahkan penyandang tuna netra untuk belajar. Selain itu, fasilitas bidang miring atau ramp, adanya ruang kursi roda, parkir prioriotas hingga lift prioritas untuk bangunan sekolah yang tinggi juga mampu memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas. Minimnya fasilitas-fasilitas pendukung bagi penyandang disabilitas di ruang publik seperti sekolah disebabkan oleh berbagai macam faktor. Salah satunya adalah masih terbatasnya kemampuan pemerintah dalam membiayai berbagai proyek strategis, termasuk fasilitas bagi penyandang disabilitas. Hal inilah yang membuat sebaran fasilitas bagi penyandang fasibilitas tidak merata. Fasilitas-fasilitas tersebut mayoritas masih didominasi di kota-kota besar. Data Smeru Research, (2020) menunjukkan bahwa alokasi anggaran Pemerintah Pusat untuk kegiatan terkait disabilitas pada 2017 adalah sebesar Rp309 milyar. Anggaran tersebut tersebar di beberapa kementerian seperti Kemensos, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Namun, sebaran alokasi anggaran tersebut tidak merata di antara kementerian. Sebabnya, sekitar 90% dana tersebut berada di Kemensos. Oleh sebab itu, diperlukan peran serta dari pihak selain pemerintah untuk membantu mengisi celah keterbatasan yang dimiliki oleh pemerintah tersebut. Wakaf Untuk Semua, Bagaimana Potensi dan Perannya? Wakaf adalah salah satu instrumen yang mempunyai potensi luar biasa dalam membantu pemerintah menyediakan pembangunan sarana dan prasarana ruang publik di sekolah bagi penyandang disabilitas. Sebagai salah satu bentuk filantropi, wakaf atau yang juga biasa disebut dengan endowment fund menawarkan manfaat sosial dengan skema yang berkelanjutan. Artinya, dana wakaf yang dikumpulkan selanjutnya akan diproduktifkan kembali ke dalam aktivitas ekonomi yaitu sektor rill dan sektor keuangan. Prinsip wakaf adalah pokok dari dana wakaf tidak boleh diambil alias utuh. Artinya, hasil keuntungan yang didapat dari perputaran yang dilakukan dari dana wakaf tersebutlah yang manfaatnya dapat kita salurkan kepada mauquf alaih atau penerima manfaat dana wakaf. Yang menjadi luar biasa adalah, manfaat dana wakaf dapat digunakan untuk berbagai macam kepentingan. Wakaf untuk semua, sesuai dengan judul tulisan ini, artinya, manfaat dana wakaf dapat diberikan kepada semua orang yang berhak tanpa terkecuali,termasuk pembangunan fasilitas publik untuk penyandang disabilitas di sekolah. Di dalam UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf disebutkan bahwa: “Wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.” Artinya, kesejahteraan umum menjadi prioritas bagi penyaluran manfaat dana wakaf, termasuk bagi kawan-kawan kita para penyandang disabilitas. Potensi pengelolaan dana dari wakaf di Indonesia sangat besar. Data Kemenag, (2020) menyebutkan bahwa Indonesia memiliki potensi wakaf uang nasional sebesar 180 triliun. Hal tersebut juga didukung oleh penelitian Charities Aid Foundation, (2021) yang menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara paling dermawan di dunia dengan nilai CAF World Giving Index sebesar 69. Wakaf merupakan implementasi dari konsep gotong royong yang dipercaya mampu menciptakan ruang dalam kebijakan fiskal pemerintah dan pembangunan yang berkelanjutan Dalam hal ini, selain dana wakaf yang berasal dari masyarakat umum, pihak nazhir atau pengelola dana wakaf juga dapat bekerjasama dengan pihak wakif atau penyalur dana wakaf yang berasal dari perusahaan-perusahaan melalui dana CSR yang wajib dikeluarkan. Skema wakaf uang dapat ditawarkan kepada perusahaan dimana pada pengelolaan dana wakaf uang tersebut, nantinya hasil yang didapat akan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan fasilitas bagi penyandang disabilitas di sekolah. Pengelolaan dana wakaf yang manfaatnya digunakan untuk pembangunan fasilitas bagi penyandang disabilitas setidaknya akan menarik perhatian dari banyak perusahaan karena memberikan win-win solution dari segi pengelolaan dana CSR, karena perusahaan juga turut serta mendukung terwujudnya Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 4 (Pendidikan Berkualitas), dan 10 (Mengurangi kesenjangan). Skema pengelolaan dana wakaf yang hasilnya diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas penyandang disabilitas di sekolah dapat menggunakan skema dimana dana wakaf yang diberikan oleh wakif atau donatur diterima oleh Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang atau LKS-PWU lalu diserahkan kepada pihak nazhir atau pengelola dana wakaf untuk dikelola dalam bentuk investasi di instrument keuangan syariah ataupun dalam bentuk bisnis riil. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang wakaf di Indonesia, hasil yang didapatkan dari hasil investasi akan dibagi menjadi 10% untuk nazhir dan 90% disalurkan kepada mauquf alaih atau penerima manfaat wakaf. Penerima manfaat dalam hal ini adalah sekolah-sekolah yang belum memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas. Pihak nazhir dapat melakukan identifikasi dengan bekerjasama dengan Kemendikbud untuk mengetahui data sekolah yang berhak untuk mendapatkan manfaat dana wakaf tersebut. Berdasarkan prinsip keadlilan dan kesamarataan yang diusung pada tulisan ini, maka diharapkan penyaluran dana wakaf yang digunakan untuk membantu sekolah dalam membangun fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas diutamakan untuk diberikan kepada pihak sekolah yang berlokasi di luar pulau Jawa atau sekolah yang berlokasi di Pulau Jawa namun berada di kawasan pedesaan yang masih memiliki fasilitas dan kemampuan yang terbatas dalam menyediakan sarana dan prasarana pendidikan bagi penyandang disabilitas. Sumber Referensi BWI. (2021). Realisasi Penerimaan Wakaf Uang per Januari 2021. https://www.wakafuang.bwi.go.id/ Charities Aid Foundation. (2021). World Giving. June, 1–42. www.cafonline.org Kemenag. (2020). Potensi & Tantangan Optimalisasi Wakaf. Smeru Research. (2020). Kendala mewujudkan pembangunan inklusif terhadap penyandang disabilitas. https://smeru.or.id/sites/default/files/publication/wp_disabilitas_in_0.pdf
Membangun Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual, Melalui Pendidikan dan Kesadaran Oleh : Suvi Elvirawati Zebua Read More