fbpx
Freepik/odua

Village Rangers Community Based Anti Kekerasan Terhadap Perempuan: Upaya Desa di Indonesia Menciptakan Ruang Aman dan Ruang Dengar Bagi Perempuan

AFISSA HANANI OKTAVIA Mahasiswa Hubungan Internasional UPN "Veteran" Jawa Timur

“Dunia terkadang memandang rendah perempuan, tetapi buatlah dunia setara dengan ketulusan kita”

Kalimat di atas saya dedikasikan untuk perempuan-perempuan hebat di seluruh dunia yang saat kalian membaca tulisan ini mungkin sedang bekerja, mengasuh anak, membantu orang tua, belajar, memasak, dan lain sebagainya sesuai gelar makhluk multi peran yang memang cocok disandingkan untuk kita. Bagi laki-laki yang membaca tulisan ini, terima kasih telah berusaha  menciptakan ruang aman untuk perempuan dan berkenan meluangkan waktu untuk membaca apa yang kami rasakan dan butuhkan selama ini.

Apa yang kami rasakan?

Sebagai seorang perempuan yang tinggal di desa, stigma dan tatapan nafsu terhadap perempuan terkadang saya jumpai di tengah masyarakat Indonesia dan lingkungan sekitar tempat saya tinggal, baik dari berita media sosial atau pun mengalaminya secara langsung. Pernikahan dini, pelecehan seksual, ketidaksetaraan gender, hingga berujung bullying yang menjadi fokus perhatian saat ini dimana korbannya mayoritas adalah perempuan menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran hingga membekas di benak kami sebagai perempuan selama ini. Diskriminasi terhadap perempuan biasanya terjadi karena sifat fanatisme terhadap kepercayaan yang diyakini masyarakat tanpa dikaji lebih dalam terhadap penjelasan hukum yang berlaku sebenarnya. Ditambah lagi, pesatnya arus informasi yang dapat diakses dengan bebas semakin memperluas kemudahan seseorang melakukan tindak diskriminasi terhadap perempuan dari caranya menyampaikan kebebasan berekspresi melalui media sosial meskipun tidak mengenal lebih dekat. Permasalahan sosial yang menimpa perempuan tersebut kemudian berlanjut pada tindak kekerasan fisik secara langsung maupun dalam bentuk kekerasan berbasis gender online. 

Hal tersebut didukung oleh data dari World Health Organization pada tahun 2010 yang merilis bahwa 1 dari 3 perempuan dunia mengalami kekerasan, baik berupa kekerasan fisik maupun kekerasan seksual. Selain itu, dikutip dari LM Psikologi UGM, Konsultan Isu Gender, Tunggal Pawestri mengungkapkan bahwa kekerasan berbasis gender telah meningkat sampai 63%, sedangkan kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) naik hampir 300% (Tanjung, 2021). Data ini juga didukung oleh Dokumen Rilis Pers SAFEnet 2021, yang menyebutkan pada masa pandemi COVID-19, angka KBGO mengalami peningkatan hingga tiga kali lipat. Fakta tersebut telah menjadi alarm darurat bagi masyarakat dan pemerintah Indonesia untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan korban kekerasan, baik dalam bentuk ruang aman penanganan psikologis maupun ruang aman perlindungan dan pemberian fasilitas bantuan hukum gratis.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan salah satu langkah pasti pemerintah dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang telah lama dibungkam dengan alasan menjaga nama baik perguruan tinggi. Saya pribadi sebagai perempuan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dibentangkannya salah satu payung hukum untuk menegakkan keadilan bagi para korban kekerasan seksual, tetapi kami perempuan Indonesia dan para korban kekerasan menanti kepastian penetapan RUU TPKS yang hingga kini masih belum disahkan. Kami tidak bermaksud tergesa-gesa, tetapi kami takut semakin banyak korban berjatuhan tanpa keadilan perlindungan hukum. Lalu, apa yang menggerakkan saya memberanikan diri menulis pengalaman pribadi terkait upaya sederhana menciptakan ruang aman bagi perempuan?

Pengalaman pahit yang saya lihat dan alami

Trauma bayang-bayang pelecehan seksual yang pernah saya lihat saat mengenyam pendidikan sekolah dasar tidak ingin terulang lagi pada generasi muda selanjutnya. Masih teringat jelas saat berumur 11 tahun, saya belum paham apa istilah yang tepat digunakan ketika melihat teman saya diperlakukan tidak senonoh karena dia dipandang cantik hingga banyak laki-laki yang menggodanya, saya juga belum paham mengenai apa yang terjadi pada saya saat teman sekelas memberikan seonggok ulat bulu di depan hadapan saya hingga menyebabkan keringat dingin, pusing, gemetar, dan kebas pada tubuh saya yang kemudian baru saya pahami sekarang jika hal tersebut termasuk kekerasan emosional. Saya yang tinggal di desa hanya paham, jika kekerasan seksual hanya terpaku pada kekerasan yang dipaksakan selayaknya hubungan suami istri. Ternyata tidak hanya itu, tindakan menggoda lawan jenis juga dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual. Dimana kala itu jika hal tersebut dilaporkan kepada orang yang lebih tua, mereka menganggapnya hanya sebatas candaan, padahal akibatnya fatal bagi psikologis korban. Kini usia saya sudah menginjak 20 tahun, tetapi trauma 9 tahun silam tetap saja terbayang saat melihat seekor ulat bulu kecil lewat di depan mata kepala saya. Terkesan berlebihan, tetapi hingga saat ini ketakutan itu tetap membekas di benak saya. 

Pengalaman pahit tersebut membawa saya mempelajari lebih dalam mengenai jenis-jenis kekerasan terhadap anak dan remaja, terutama pada perempuan yang saat ini kekerasan tersebut dapat dilakukan secara online atau yang dikenal sebagai kekerasan berbasis gender online (KBGO). Menjadi relawan fasilitator dengan best project yang dibuat bersama tim dalam kegiatan FGD in Peer-to-Peer Club Program Gapai Mimpi, Stop Perkawinan Anak yang diadakan oleh WateryNation × Plan Indonesia dengan mengusung tema Powering The Movement: Kita Perempuan Hebat merupakan bentuk upaya saya mengkampanyekan “Stop Kekerasan Berbasis Gender Online”. Ilmu yang saya dapatkan diharapkan menjadi bekal dalam menyosialisasikan pentingnya menciptakan Ruang Aman dan Ruang Dengar bagi perempuan di desa dalam memberantas mata rantai kekerasan terhadap perempuan.

Saya juga yakin, jenis-jenis kekerasan terhadap anak dan remaja belum sepenuhnya tersosialisasikan secara rinci dan luas pada masyarakat desa meskipun akses media sosial telah memasuki setiap sendi kehidupan. Informasi atau video yang muncul di beranda akun media sosial remaja saat ini mayoritas didominasi dengan konten tik tok yang bahkan tidak cocok bagi umur mereka. Anggaran dana desa pun mayoritas minim bahkan tidak ada yang digunakan untuk kegiatan sosialisasi atau penanganan korban kekerasan pada perempuan karena masalah ini masih dianggap tidak penting bahkan dianggap tabu jika menceritakan hal-hal yang berhubungan dengan kekerasan seksual pada khalayak umum maupun pihak yang berwajib setingkat desa.

Apa yang kami butuhkan?

Selayaknya kasus sosial serius lainnya, kami butuh ruang aman dan ruang dengar berupa payung hukum dan bantuan hukum gratis tanpa diskriminasi terhadap korban. Pembentukan Village Rangers Community Based Anti Kekerasan Terhadap Perempuan sebagai upaya desa di Indonesia menciptakan ruang aman dan ruang dengar bagi perempuan diharapkan dapat menyosialisasikan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan sekaligus cara menangani dan mengantisipasinya, memberikan pendampingan hukum, memberikan bimbingan psikologis untuk kepentingan pemberantasan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan di desa. Komunitas ini juga sebagai wujud nyata dalam menyukseskan tujuan pembangunan berkelanjutan dan memaksimalkan anggaran dana desa untuk pemberdayaan masyarakat. Langkah ini akan menjadi solusi yang tepat jika seluruh lapisan masyarakat desa di seluruh Indonesia bahu-membahu menyukseskan program Indonesia bersih tanpa kekerasan terhadap perempuan.

DAFTAR PUSTAKA

KEMENPPPA. (2018). Waspada Bahaya Kekerasan Dalam Pacaran. URL: https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/31/1669/3. Diakses pada 9 Desember 2021. 

LM Psikologi UGM. (2021). Satu Tahun Pandemi: Meningkatnya Kekerasan Berbasis Gender Online. URL: https://lm.psikologi.ugm.ac.id/2021/03/satu-tahun-pandemi-meningkatnya-kekerasan-basis-gender-online/. Diakses pada 9 Desember 2021.

KOMNAS Perempuan. (2021). Siaran Pers. URL: https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komisi-nasional-anti-kekerasan-terhadap-perempuan-tentang-ruu-tindak-pidana-kekerasan-seksual-jakarta-1-november-2021. Diakses pada 9 Desember 2021.

Sistem Informasi Desa Sarimekar. (2021). Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Simak Perbedaannya. URL: https://sarimekar-buleleng.opendesa.id/. Diakses pada 10 Desember 2021.