fbpx
Gambar ini di ambil saat pendampingan di sekokah untuk mewujudkan pendidikan yang inklusif

Peran Penting Pendidikan Inklusif yang Berkualitas dan Inovatif dalam Terciptanya Ekonomi Berkelanjutan di Kabupaten Tuban

Peran Penting Pendidikan Inklusif yang Berkualitas dan Inovatif dalam Terciptanya Ekonomi Berkelanjutan di Kabupaten Tuban

 

Pendidikan merupakan salah satu aspek terpenting dalam kehidupan guna membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu mengikuti   arus   perkembangan   jaman   yang   semakin   maju.Selain   itu pendidikan merupakan salah satu sektor penting dan dominan dalam menentukan   maju   mundurnya   suatu   bangsa.Oleh   karena   itu   bidang pendidikan harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Pendidikan memegang peranan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama dalam proses pembangunan nasional. Oleh karena itu upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah merupakan strategi dalam  meningkatkan  sumber  daya  manusia.  Pendidikan  sebagai  wahana utama pembangunan sumber daya manusia berperan dalam mengembangkan peserta  didik  menjadi  sumber  yang  produktif  dan  memiliki  kemampuan professional dalam meningkatkan mutu kehidupan berbangsa dan bernegara. Disamping itu pendidikan adalah proses budaya untuk meningkatkan hatkat dan  martabat  manusia,  melakui  proses  yang  panjang  dan  berlangsung sepanjang hayat.

Dengan demikian, untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan diperlukan sebuah subjek dan objek dalam sebuah pendidikan. Anak didik adalah subjek utama dalam pendidikan. Dialah yang belajar setiap saat.⁵ Peserta didik sebagai anak didik yang sedang dalam proses tumbuh dan berkembang perlu adanya pendidikan guna mencapai kematangan jasmani dan rohani. Untuk mencapai kematangan tersebut peserta didik memerlukan adanya sebuah bimbingan. Biimbingan tersebut dapat diperoleh dari seorang guru. Guru merupakan objek dalam pendidikan dan guru merupakan ujung tombak  dari  semua pendidikan.  Karena tanpa  adanya seorang  guru maka proses  belajar  mengajar  akan  tersendat  dan  tidak  mampu  untuk  berjalan lancar. Dalam konteks ini, guru mempunyai peranan yang sangat besar dan strategis, karena gurulah yang berada di barisan paling depan dalam pelaksanaan pendidikan. Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran adalah hak setiap warga Negara Indonesia, dimana hal tersebut juga tercantum dalam pasal 33 UUD 1945. Tak terkecuali bagi anak berkebutuhan khusus juga harus mendapatkan hak yang sama dalapendidikan.

Inklusi merupakan istilah dalam dunia pendidikan yang menyatukan anak- anak berkebutuhan khusus ke dalam program–program sekolah reguler. Istilah inklusi juga dapat diartikan sebagai penerimaan anak-anak berkebutuhan khusus ke dalam kurikulum, lingkungan, interaksi sosial, dan konsep diri sekolah, sehingga anak-anak berkebutuhan khusus dapat terlibat langsung dalam kehidupan sekolah yang menyeluruh (Smith, 2014).

            Anak berkebutuhan khusus atau  yang sering di  singkat dengan ABK merupakan anak yang memiliki karakteristik yang berbeda dari anak pada umumnya.  Meyatukan anak berkebutuhan khusus dengan anak reguler di sekolah merupakan upaya yang dilakukan pemerintah Republik Indonesia untuk mewujudkan pendidikan yang menghargai keberagaman dan tidak diskriminatif, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003. Sistem penyelenggara pendidikan yang memberikan  kesempatan   kepada semua  peserta  didik  yang memiliki keistimewaan dalam fisik dan mental baik yang memiliki kekurangan ataupun yang memiliki kelebihan dalam kecerdasan/bakat istimewa untuk  dapat mengikuti pendidikan  atau  pembelajaran dalam  satu  lingkungan  pendidikan  secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya (Permendiknas RI, 2009). Harapan yang di inginkan dengan adanya pendidikan inklusi di sekolah inklusi adalah anak berkebutuhan khusus di berbagai daerah mulai mendapat mendidikan yang layak dan menyeluruh tanpa melihat keterbatasan yang dimiliki. World Health Organization (WHO) memperkirakan jumlah anak berkebutuhan khusus di indonesia 7-10% dari total jumlah anak. Data tahun 2003, mencatat bahwa terdapat 679.048 anak mengalami kebutuhan khusus atau sekitar 21,42% dari seluruh jumlah anak berkebutuhan khusus (Direktorat Bina Kesehatan Anak, 2010). Sedangkan dari badan pusat statistik nasional tahun 2007 mencatat terdapat 82 juta jiwa anak dari 231 juta jiwa penduduk indonesia, dimana sekitar 8,3  juta  jiwa  diantaranya  adalah  anak  berkebutuhan  khusus  (KementerianbKesehatan RI, 2010).

            Pelayanan pendidikan yang terjadi di Indonesia masih mengalami hambatan, hambatan yang terjadi selama ini adalah kurangnya pengetahuan guru tentang anak berkebutuhan khusus, minimnya keterampilan guru dalam menangani ABK dan sikap guru terhadap ABK yang dilihat masih memandang sebelah mata (Baska & Stambaugh dalam Juwono & Kumara, 2011). Penyuluhan yang pernah dilakukan oleh Handicap Internasional di Aceh juga menunjukkan permasalahan yang sama yaitu kurangnya kemampuan guru dalam menghadapi anak-anak berkebutuhan khusus, banyak guru yang bekerja hanya karena tanggung jawab atau tugas, bukan karena ikhlas, masih banyak sekolah yang belum menerima ABK di sekolah inklusi (Marlinda, 2013).

Pendidikan inklusif memainkan peran krusial dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang telah dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), terutama dalam tujuan ke-4, yaitu “Menjamin pendidikan yang inklusif dan berkualitas serta meningkatkan kesempatan belajar bagi semua”. Di Kabupaten Tuban, implementasi pendidikan inklusif yang berkualitas dan inovatif menjadi kunci dalam upaya mewujudkan SDGs secara berkelanjutan, sekaligus mengatasi berbagai tantangan pendidikan yang ada di wilayah tersebut.

Pendidikan inklusif bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, budaya, atau kondisi fisik, mendapatkan akses pendidikan yang sama. Ini sangat penting bagi kelompok marjinal, seperti anak-anak dengan disabilitas, yang seringkali menghadapi hambatan dalam mengakses pendidikan. Kabupaten Tuban, yang terus berkembang dalam berbagai sektor, masih menghadapi tantangan besar dalam memberikan akses pendidikan berkualitas kepada semua warganya, terutama bagi anak-anak dari kelompok kurang beruntung.

Guru adalah seorang pendidik yang bertugas untuk mengajar, mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik mulai dari usia dini sampai ke perguruan tinggi. Guru sebagai ujung tobak pendidikan yang dianggap pandai dan berwawasan, sehingga guru dapat memberikan ilmu yang bermanfaat dengan menididik anak tanpa membeda-bedakan (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005). Hal tersebut menunjukkan bahwa guru harus memiliki kompetensi di berbagai bidang ilmu terutama guru sekolah dasar sehingga guru tersebut dianggap sebagai guru yang berkompeten.

Kompetensi guru adalah kemampuan melakukan tugas mengajar dan mendidik yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan (Sehartian, 1994). Menurut Suparlan, (2006) dan Mulyasa, (2007) dalam kompetensi guru terdapat pengetahuan, sikap penerimaan, keterampilan dan nilai-nilai yang ditujukkan guru dalam mengajar. Hal tersebut juga harus dimiliki oleh guru-guru disekolah inklusi, sehingga dalam menangani anak berkebutuhan khusus guru-guru memiliki kemampuan yang cukup memadai.

            Kabupaten Tuban, terdapat banyak jumlah anak difabelnya jika dibandingkan dengan kabupaten malang yang terdapat 7.896 difabel dengan mayoritas berumur >50 tahun. Dan di Kabupaten Tuban sendiri menjadi Salah satu kabupaten di Jawa Timur yang menerapkan sistem pendidikan inklusi di mulai sejak tahun 2013. Implementasi kebijakan publik merupakan salah satu tahapan dari proses kebijakan publik (public policy process) sekaligus studi yang sangat crucial. Bersifat crucial karena bagaimanapun baiknya suatu kebijakan, kalau tidak dipersiapkan dan direncanakan secara baik dalam implementasinya, maka tujuan kebijakan tidak akan bisa diwujudkan. Demikian pula sebaliknya, bagaimanapun baiknya persiapan dan perencanaan implementasi kebijakan, kalau tidak dirumuskan dengan baik maka tujuan kebijakan juga tidak akan bisa diwujudkan. Dengan demikian, kalau menghendaki tujuan kebijakan dapat dicapai dengan baik, maka bukan saja pada tahap implementasi yang harus dipersiapkan dan direncanakan dengan baik, tetapi juga pada tahap perumusan atau pembuatan kebijakan juga telah diantisipasi untuk dapat diimplementasikan (Widodo, 2011:85).

Salah satu upaya penting yang harus dilakukan adalah meningkatkan kualitas infrastruktur pendidikan di Kabupaten Tuban, khususnya bagi sekolah-sekolah yang ingin mengimplementasikan sistem pendidikan inklusif. Beberapa sekolah di wilayah ini masih kekurangan fasilitas yang ramah disabilitas, seperti jalur akses kursi roda, toilet yang dapat digunakan oleh anak-anak dengan disabilitas, serta alat bantu pembelajaran khusus. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki fasilitas-fasilitas ini, sehingga semua anak dapat menikmati lingkungan belajar yang aman dan nyaman. Tidak hanya itu, pendidikan inklusif yang berkualitas juga memerlukan tenaga pengajar yang terlatih. Guru memainkan peran penting dalam menciptakan suasana belajar yang inklusif dan mendukung setiap peserta didik. Di Kabupaten Tuban, pelatihan bagi guru-guru agar mampu mengelola kelas yang inklusif dan heterogen perlu ditingkatkan. Para guru harus dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan untuk memahami kebutuhan individual anak, termasuk anak-anak dengan disabilitas atau latar belakang sosial-ekonomi yang beragam. Selain itu, penggunaan metode pembelajaran yang responsif terhadap budaya lokal dan pendekatan Culturally Responsive Teaching (CRT) bisa menjadi solusi dalam mengembangkan sistem pembelajaran yang relevan bagi semua siswa.

Inovasi teknologi juga berperan penting dalam mendukung pendidikan inklusif di Kabupaten Tuban. Penggunaan teknologi pembelajaran berbasis digital, seperti aplikasi pendidikan, perangkat bantu untuk anak-anak dengan kebutuhan khusus, serta pembelajaran daring, dapat membantu mengatasi keterbatasan akses pendidikan di daerah-daerah terpencil. Teknologi memungkinkan siswa dengan disabilitas untuk tetap terlibat dalam proses pembelajaran, meskipun memiliki keterbatasan fisik atau mobilitas. Selain itu, teknologi dapat memperluas jangkauan pendidikan hingga ke wilayah-wilayah yang sulit dijangkau oleh fasilitas pendidikan konvensional. Pendidikan inklusif yang berkualitas dan inovatif di Tuban juga memiliki dampak jangka panjang terhadap pencapaian SDGs lainnya. Dengan memastikan bahwa setiap anak memiliki akses yang setara terhadap pendidikan, masyarakat dapat mengurangi tingkat kemiskinan, meningkatkan kualitas kesehatan, serta mengurangi ketimpangan sosial yang masih menjadi tantangan di berbagai wilayah di Indonesia. Pendidikan inklusif menciptakan individu yang memiliki keterampilan, pengetahuan, dan rasa percaya diri untuk berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan sosial dan ekonomi, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Untuk mewujudkan pendidikan inklusif yang berkelanjutan di Tuban, kolaborasi antara pemerintah daerah, sekolah, masyarakat, serta organisasi non-pemerintah sangat dibutuhkan. Pemerintah daerah harus proaktif dalam menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai dan melakukan pelatihan bagi tenaga pengajar, sementara masyarakat dan LSM dapat berperan dalam mengadvokasi hak-hak pendidikan bagi kelompok marjinal serta membantu menyediakan sumber daya yang dibutuhkan.