Stephanie Eliza Clara 0shares Cipta, Karya, Karsa: Menempatkan Industri Kreatif Sebagai New Engine of Economic Growth Read More Menindaklanjuti Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru di Indonesia harus memiliki sertifikasi pendidik. Tak semata-mata bertujuan agar mendapat tunjangan sertifikasi guru, sertifikasi ini menjadi sebuah pengakuan dari pemerintah sebagai guru yang profesional. Pada kenyataannya, sekolah-sekolah di Indonesia masih mengalami shortage guru-guru bersertifikasi. Dilansir dari kompas.com, Anies Baswedan, calon presiden pada Pemilu 2024 yang lalu, menyampaikan bahwa ada 1,6 juta guru belum tersertifikasi pada debat kelima Pilpres 2024. Faktanya, guru memegang peranan yang krusial dalam menciptakan pendidikan yang berkualitas. Selain mentransfer ilmu kepada para siswa, para guru juga bertanggung jawab atas keteladanan yang mereka ciptakan bagi siswanya. Kualitas guru akan berpengaruh terhadap keberhasilan pembelajaran. Kualitas guru tersebut salah satunya diukur dengan adanya sertifikasi yang diberikan pemerintah sebagai suatu bentuk pengakuan. Namun, sayangnya sekolah-sekolah Indonesia masih kekurangan tenaga pendidik yang bersertifikasi tersebut. Berikut data dari Neraca Pendidikan Daerah Kementerian Pendidikan dan Budaya per November 2023. Sumber: https://npd.kemdikbud.go.id/ Melihat data di atas, dapat diketahui bahwa jumlah pendidik yang belum tersertifikasi masih berjumlah lebih dari setengah dari masing-masing jenjang pendidikan, di mana guru tidak bersertifikasi di tingkat PAUD sebesar 94.7%, 66,5% di tingkat SD, 64,7% di tingkat SMP, 64,0% di tingkat SMK, dan 64,2% di tingkat SLB. Hal ini tentu saja sangat disayangkan karena peran guru sangat esensial dalam dunia pendidikan. Mengingat bahwa pendidikan merupakan langkah pertama pemupukan karakter serta ilmu semua individu. sekolah memegang peran besar dalam melahirkan individu-individu unggul untuk membangun bangsa. Guru, sebagai salah satu unsur dalam sekolah, memiliki tanggung jawab besar untuk berlaku sebagai motivator, informator, pengarah, fasilitator, dan mediator bagi para siswanya untuk mengembangkan potensi diri. Selain itu, mencerdaskan kehidupan bangsa tercantum sebagai salah satu dari empat tujuan nasional yang tertulis pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya pada alinea keempat. Artinya, kemajuan dalam pendidikan merupakan suatu tujuan yang terus diperjuangkan oleh bangsa Indonesia dari zaman kemerdekaan pada tahun 1945. Sejalan dengan hal tersebut, meningkatkan mutu pendidikan di sekolah-sekolah seluruh Indonesia menjadi suatu keharusan demi mencapai tujuan bangsa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, United Nations, organisasi yang menaungi berbagai negara di dunia, menetapkan 17 tujuan yang disusun dalam Sustainable Development Goals yang menjadi acuan bagi negara di dunia demi pembangunan keberlanjutan di masa depan. Salah satu dari kesepuluh poin tersebut, tercantum “Pendidikan Berkualitas” pada poin keempat. Hal ini mengindikasikan seberapa penting pendidikan terhadap kelangsungan sebuah negara, sejalan dengan target 4C SDGs, yakni “Meningkatkan pasokan guru yang berkualitas di negara-negara berkembang”. Lantas, apa manfaat dari peningkatan kualitas pendidikan? Nyatanya, pendidikan yang berkualitas akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan hadirnya peran tenaga pendidik berkualitas, maka mutu pendidikan pun akan turut meningkat sehingga akan meningkatkan produktivitas masyarakat disebabkan oleh lahirnya sumber daya manusia yang unggul. Produktivitas yang tinggi akan mendorong pertumbuhan ekonomi negara yang menjadi tujuan kedelapan dalam SDGs, yakni “Pekerjaan yang Layak dan Pertumbuhan Ekonomi”. Namun, hubungan pendidikan dan pertumbuhan ekonomi juga berlaku sebaliknya. Pertumbuhan ekonomi akan membuat suatu negara mampu menyediakan sumber daya, fasilitas, sarana, dan prasarana pendukung pendidikan sehingga juga dapat meningkatkan kualitas pendidikan yang diterima warganya. Data di bawah ini menunjukkan adanya korelasi positif antara pendidikan (durasi masa sekolah) dan pendapatan yang diperoleh warganya di beberapa negara di dunia. Sumber: https://ourworldindata.org/grapher/average-years-of-schooling-vs-gdp-per-capita Pendidikan berkualitas, produktivitas kerja yang tinggi, dan pertumbuhan ekonomi. Ketiganya kemudian akan mewujudkan tujuan kesembilan SDGs, yaitu “Industri, Inovasi, dan Infrastruktur”. Bercermin dari sepak terjang negara-negara di maju di dunia, seperti Singapura dan Jepang, keduanya sama-sama bergerak di bidang industri dan banyak melakukan inovasi dengan memanfaatkan berbagai infrastruktur yang mereka miliki. Bahkan, sumber daya alam yang terbatas tidak menghambat mereka dalam menciptakan berbagai inovasi mendunia yang pada akhirnya banyak dikonsumsi oleh negara-negara yang kaya akan sumber daya alam. Hal tersebut mungkin terjadi karena adanya knowledge yang dimiliki warganya. Sejatinya, faktor produksi yang utama dan terutama adalah pengetahuan, dan pengetahuan tersebut hanya bisa didapat melalui pendidikan. Demi membawa tujuan SDGs agar tak sekadar menjadi impian belaka, apa yang bisa kita lakukan? Dari segi pemerintah, pengelolaan anggaran pendidikan dari APBN maupun APBD harus segera dibenahi agar dapat dialokasikan secara efektif dan efisien, serta tepat sasaran. Perbaikan dalam alokasi anggaran pendidikan ini akan berimbas positif pada kesejahteraan guru, yang harapannya dapat membaik sehingga guru bisa fokus mendedikasikan dirinya untuk memajukan pendidikan, alih-alih melakukan pekerjaan sampingan guna menambah penghasilan yang akan membagi fokus. Selain dari sudut tenaga pendidik, pemerintah juga perlu mengevaluasi efektivitas kurikulum dan sistem pendidikan yang diimplementasikan di Indonesia, serta pelaksanaannya di lapangan. Dengan demikian, Indonesia dapat secara perlahan bergerak menuju perwujudan tujuan keempat SDGs yang kemudian akan mendorong realisasi dari tujuan kedelapan juga kesembilan. Referensi: https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/02/04/212046582/cek-fakta-anies-sebut-16-juta-guru-belum-tersertifikasi Diakses pada 11 September 2024 pukul 18.13 WIB. https://sdgs.bappenas.go.id/17-goals/goal-4/ Diakses pada 11 September 2024 pukul 18.44 WIB. https://sdgs.bappenas.go.id/17-goals/goal-8/ Diakses pada 11 September 2024 pukul 23.35 WIB. https://sdgs.bappenas.go.id/17-goals/goal-9/ Diakses pada 11 September 2024 pukul 23.48 WIB.