fbpx

PEMERATAAN PERSEBARAN TENAGA PENDIDIK PERGURUAN TINGGI ANTAR DAERAH SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN PEMERATAAN KLASTERISASI DAN KUALITAS PENDIDIKAN TINGGI YANG BERKELANJUTAN

 

Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan berkelanjutan karena pendidikan merupakan salah satu bentuk modal kapsitas sumberdaya manusia yang dimiliki dalam sebuah negara. Pendidikan yang berkualitas akan memiliki pengaruh yang positif terhadap tingkat pertumbuhan ekonomi dalam sebuah negara. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi erat kaitannya dengan pembangunan ekonomi menuju pembangunan yang berkelanjutan. Tujuan dan target pembangunan berkelanjutan secara global telah terangkum dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang dikeluarkan oleh United Nation (UN) dengan target pencapaian pada tahun 2030. Salah satu tujuan SDGs yang membahas tentang pendidikan yaitu pada point 4 Pendidkan Berkualitas dengan tujuan utama menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua. Pendidikan berkualitas mencakup dari aspek penilaian pendidikan mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Menengah, dan Pendidikan Tinggi. Salah satu isu yang sedang terjadi krusial pada saat ini yaitu terkait masalah Pendidikan Tinggi karena dinilai pencapaian melanjutkan ke pendidikan tinggi adalah salah satu langkah menciptakan pendidikan yang berkelanjutan mengingat dalam pendidikan tinggi telah difokuskan sesuai dengan minat dan bidangnya dan merupakan sarana untuk mengembangkan keterampilannya.

Pendidikan tinggi dalam capaian tujuan pembangunan berkelanjutan meliputi dua aspek utama yaitu menghapus seluruh diskriminasi dalam pendidikan dan memperluas beasiswa pendidikan tinggi untuk negara berkembang Tujuan ini selaras dengan pertumbuhan jumlah perguruan tinggi yang terus meningkat menjadikan salah satu faktor krusial dalam memastikan pendidikan tinggi agar mampu berdaya saing. Klasterisasi berdasarkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi mulai dari klaster tingkat 1 hingga tingkat 5 menyebabkan antar perguruan tinggi bersaing satu sama lain demi memperebutkan posisi terbaik bagi perguruan tingginya. Akan tetapi, pada kenyataan klasterisasi yang dilakukan oleh Ditjen Dikti masih belum memperlihatkan aspek persaingan yang sehat dan merata diantara satu perguruan tinggi dengan perguruan tinggi lainnya. Hal ini disebabkan oleh aspek tenaga pendidik yang dimiliki oleh antar perguruan tinggi, para tenaga pendidik yang sudah berada di tingkat professional cenderung menetap berada di perguruan top 10 yang ada di Indonesia. Bukannya dilakukan penyebaran dan pemisahan ke seluruh perguruan tinggi yang berada di seluruh Indonesia, justru dominan berkumpul menjadi satu. Sehingga jika melihat hasil klasterisasi dari tahun ke tahun mengungkapkan bahwa tingkat satu hingga lima selalu di dominasikan oleh perguruan tinggi top 10 di Indonesia tanpa adanya pergeseran yang cukup signifikan.

Ketidakmerataan kualitas pendidikan antar perguruan tinggi akan berdampak pada aspek kualitas lulusan yang dihasilkan dari perguruan tinggi. Sebaik apapun kualitas lulusan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi jika bukan berasal dari perguruan tinggi top 10 maka akan kalah dalam aspek persaingan pekerjaan. Hal ini didasarkan karena banyak perusahaan swasta dan negeri termasuk BUMN di Indonesia yang memberikan persyaratan asal perguruan tinggi, maka tentu akan berpengaruh terhadap peneyrapan lapangan pekerjaan yang tidak merata. Selain berpengaruh pada aspek penyerapan lapangan pekerjaan juga berpengaruh pada peluang penerimaan beasiswa yang diterima oleh pemberi beasiswa karena kembali lagi banyak Perusahaan pemberi beasiswa yang memberikan persyaratan asal perguruan tinggi.

Berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia dalam mengatasi ketidakmerataan kualitas pendidikan di tingkat perguruan tinggi, salah satu solusi yang dilakukan yaitu memberikan solusi berupa Sertifikasi Tenaga Pendidik dan Penilaian Kinerja Tenaga Pendidik. Hal ini menjadi solusi dari pemerintah untuk menguji kelayakan tiap dosen melalui program sertifikasi dan penilaian pencapaian kinerja sehingga kelayakan tenaga pendidik dapat teruji sesuai dengan kemampuan akademis tenaga pendidik tersebut. Akan tetapi, pada kenyataanya program ini masih belum terlaksana dengan optimal karena masih banyak sertifikasi yang hanya menerapakan Konsep pasti lulus dan penilaian kinerja yang masih tergolong sangat dipermudah sehingga tetap saja tenaga pendidik dari perguruan tinggi top 10 masih mengungguli. Oleh karena itu, berdasarkan permasalahan di atas inovasi program pemerataan tenaga pendidik dari seluruh lokasi antar perguruan tinggi merupakan solusi terbaik dalam menciptakan pemerataan kualitas antar perguruan tinggi.

Pemerataan tenaga pendidik bagi seluruh perguruan tinggi di seluruh Indonesia merupakan program inovasi sebagai wujud nyata pemerataan sumberdaya manusia berkualitas yang dimiliki bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Tenaga pendidik merupakan sebuah unsur penting dalam sistem pendidikan perguruan tinggi karena sistem pembelajaran yang diberikan oleh tenaga pendidik satu dengan lainnya pasti memiliki perbedaan meskipun sama-sama memiliki latar belakang lulusan sarjana, magister, doctoral, hingga professor. Melalui inovasi program ini merupakan aksi nyata dalam aspek pembelajaran tentang berbagai metode yang diterapkan di masing-masing daerah lokasi pendidikan tinggi mulai dari metode pembelajaran pengajaran, strategi pembelajaran, dan pendekatan kurikulum yang digunakan di daerah lain. Sehingga mampu menciptakan pengembangan keilmuan dan inovasi yang berdaya saing secara sehat antar perguruan tinggi.

Selanjutnya, penempatan tenaga pendidik dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan spesifik dari setiap perguruan tinggi dari masing-masing daerah di Indonesia mulai dari daerah pedesaan hingga daerah perkotaan. Penempatan ini dilakukan secara merata untuk memastikan bahwa tidak ada daerah yang tertinggal dalam hal kualitas pendidikan tinggi. Para tenaga pendidik ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dengan menerapkan metode pembelajaran yang inovatif, melakukan penelitian yang relevan, dan berkontribusi pada pengembangan kapasitas lokal yang dimiliki oleh masing-masing perguruan tinggi. Selain pemerataan penempatan tenaga pendidik, program ini juga mendorong adanya kolaborasi antara perguruan tinggi di berbagai daerah. Kolaborasi ini dapat berupa joint research, dan pengembangan kurikulum bersama yang disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing regional. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan terjadi transfer pengetahuan dan peningkatan kapasitas yang dapat memperkuat jaringan pendidikan tinggi di seluruh Indonesia.

Langkah implementasi program pemerataan persebaran tenaga pendidik perguruan tinggi antar daerah sebagai upaya mewujudkan pemerataan klasterisasi dan kualitas pendidikan tinggi yang berkelanjutan menggunakan sistem ADDIE (Analyst, Design, Development, Implementation, dan Evualuation). Pertama yaitu tahap Analyst dimana dalam tahap ini dimulai dengan mengidentifikasi masalah dan kebutuhan di seluruh perguruan tinggi yang teresebar di seluruh Indonesia untuk dapat mengatahui ukuran pencapaian kinerja dan permasalahan yang terjadi pada masing-masing perguruan tinggi. Misalnya dalam perguruan tinggi A memiliki kelebihan kualifikasi tenaga pendidik yang memiliki keahlian tinggi dalam aspek penelitian dan pengembangan serta sudah bergelar guru besar sedangkan di perguruan tinggi B memiliki sedikit tenaga pendidik yang memiliki kualifikasi tinggi dalam aspek penelitian dan pengembangan serta masih minimnya jumlah guru besar. Sehingga nantinya akan di kelompokan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Setelah pengklasifikasian perguruan tinggi telah selesai dilakukan maka akan dilakukan pengklasifikasian tenaga pendidik sesuai dengan gelar, jabatan, keahlian, pengalaman Penelitian dan pengabdian yang erat kaitannya dengan aspek pengembangan perguruan tinggi dan mahasiswa.

Tahap kedua yaitu masuk ke dalam tahap Design dimana berdasarkan hasil analisis, langkah selanjutnya adalah merancang program yang efektif untuk redistribusi tenaga pendidik. Rancangan ini mencakup strategi penempatan, mekanisme insentif, pelatihan tambahan, serta kebijakan pendukung lainnya. Selain itu, rencana evaluasi untuk mengukur efektivitas program juga disusun pada tahap ini. Setelah tahap kedua berjalan maka akan masuk ke dalam tahap ketiga yaitu tahap pengembangan dimana dalam tahap ini melibatkan pembuatan dan pengembangan materi pelatihan, panduan implementasi, serta alat dan sistem yang akan digunakan untuk mendukung redistribusi tenaga pendidik. Termasuk dalam tahap ini adalah pengembangan sistem informasi yang dapat memantau dan mengatur distribusi tenaga pendidik secara real-time.

Tahap ke empat yaitu implementasi pada tahap implementasi, program yang telah dirancang dan dikembangkan mulai dijalankan. Tenaga pendidik mulai ditempatkan sesuai dengan kebutuhan yang telah diidentifikasi, dan berbagai pelatihan serta dukungan diberikan untuk memastikan mereka dapat beradaptasi dan berkontribusi secara optimal di lokasi baru. Sistem informasi juga diaktifkan untuk memonitor proses ini. Tahap akhir adalah evaluasi untuk menilai keberhasilan program. Evaluasi dilakukan secara berkala dan menyeluruh, meliputi penilaian terhadap persebaran tenaga pendidik, peningkatan kualitas pendidikan, dan kepuasan stakeholder. Hasil evaluasi digunakan untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian program agar tujuan pemerataan klasterisasi dan kualitas pendidikan tinggi yang berkelanjutan dapat tercapai dengan optimal. Dengan mengikuti langkah-langkah dalam sistem ADDIE, diharapkan program ini dapat berjalan secara terstruktur dan efektif, sehingga mampu mewujudkan pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan tinggi di seluruh daerah.

Implementasi program ini berkaitan yang erat dengan beberapa tujuan SDGs pertama, terkait dengan SDGs Point 4: Pendidikan Berkualitas, program ini memastikan bahwa setiap perguruan tinggi di berbagai daerah memiliki akses ke dosen yang berkualifikasi dan berkompeten, yang berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas pendidikan. Selain itu, program pelatihan dan pengembangan yang diterapkan membantu meningkatkan kapasitas dan kompetensi dosen, yang pada gilirannya meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran di perguruan tinggi. Distribusi yang merata membantu memastikan bahwa mahasiswa di seluruh daerah memiliki akses yang sama ke pendidikan tinggi berkualitas, tanpa tergantung pada lokasi geografis mereka. Kedua, SDGs Point 10: Berkurangnya Kesenjangan, program ini menciptakan kesempatan yang setara bagi mahasiswa di daerah maju dan tertinggal untuk belajar dari dosen berkualitas, mengurangi kesenjangan antara perguruan tinggi di berbagai daerah. Dengan memberdayakan perguruan tinggi di daerah tertinggal melalui peningkatan sumber daya manusia, program ini berdampak positif pada pembangunan daerah tersebut dan mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi antar daerah. Terakhir, SDGs Point 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, program ini memperkuat kelembagaan pendidikan tinggi dengan menyediakan tenaga pendidik berkualitas di berbagai daerah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan melalui sistem informasi yang digunakan untuk memantau redistribusi tenaga pendidik. Dengan mengurangi kesenjangan dan memberikan akses yang setara ke pendidikan berkualitas, program ini berkontribusi pada stabilitas sosial dan pembangunan perdamaian di berbagai daerah. Secara keseluruhan, implementasi program ini mendukung pencapaian tujuan SDGs, terutama dalam aspek pendidikan berkualitas, pengurangan kesenjangan, dan penguatan kelembagaan yang adil dan tangguh.