Wakaf Untuk Semua: Upaya Menciptakan Ruang Publik Yang Ramah Disabilitas di Sekolah Melalui Dana Abadi Yan Putra Timur·April 9, 2023Inklusivitas masih menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua di Republik Indonesia tercinta ini. Salah satunya adalah akses yang sama dan adil untuk menikmati pendidikan, khususnya bagi para penyandang disabilitas. Di dalam UU Nomor 8 tahun 2016, tepatnya pada pasal 10, dijelaskan bahwa penyandang disabilitas berhak menerima pendidikan yang bermutu, kesempatan untuk menjadi tenaga pendidik, kesempatan menjadi penyelenggara pendidikan serta akomodasi yang layak sebagai peserta didik. Namun pada kenyataannya, fasilitas pendukung yang ramah bagi para penyandang disabilitas di sekolah maupun perguruan tinggi masih jarang dijumpai. Salah satu penyebabnya adalah masih terbatasnya kemampuan pemerintah dalam membiayai berbagai proyek strategis, termasuk fasilitas bagi penyandang disabilitas. Wakaf adalah salah satu instrumen yang mempunyai potensi luar biasa dalam membantu pemerintah menyediakan pembangunan sarana dan prasarana ruang publik di sekolah bagi penyandang disabilitas. Dengan potensinya yang sangat besar, Skema wakaf uang dapat ditawarkan kepada perusahaan dimana pada pengelolaan dana wakaf uang tersebut, nantinya hasil yang didapat akan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan fasilitas bagi penyandang disabilitas di sekolah. Pengelolaan dana wakaf yang manfaatnya digunakan untuk pembangunan fasilitas bagi penyandang disabilitas setidaknya akan menarik perhatian dari banyak perusahaan karena memberikan win-win solution dari segi pengelolaan dana CSR, karena perusahaan juga turut serta mendukung terwujudnya Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 4 (Pendidikan Berkualitas), dan 10 (Mengurangi kesenjangan). #fasilitas#ramahdisabilitas#wakafInfrastruktur0 Komentar·dibaca normal 5 menit