Syanne Helly 0shares Wujudkan Majalengka Langkung Sae, PC Tidar Majalengka Gelar Rapat Konsolidasi dan Pelatihan Tunas 1 dan 2 Read More Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) telah melaporkan jumlah kasus perundungan di sekolah-sekolah Indonesia sepanjang tahun 2023 yang mencapai puluhan ribu. Angka yang mengkhawatirkan ini semakin diperparah dengan temuan jumlah anak yang terpapar konten pornografi berbahaya[i] Menanggapi masalah yang mendesak ini, Sekolah Xin Zhong, Surabaya mengambil sikap proaktif dengan menyelenggarakan lokakarya perlindungan anak pada tanggal 18 hingga 20 April 2024. Lokakarya ini, yang diselenggarakan bekerja sama dengan LSM Alit, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK), bertujuan untuk mengatasi keprihatinan kritis tentang keamanan dan kesejahteraan anak. Lokakarya ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan untuk mengidentifikasi dan mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk pelecehan dan kekerasan fisik. Serta, untuk menekankan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung bagi anak-anak di sekolah. Di samping menyelenggarakan lokakarya, Sekolah Xin Zhong juga menetapkan kebijakan perlindungan anak di lingkungan sekolah. Perlindungan Anak dan Relevansinya dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Perlindungan anak merupakan isu krusial yang mendapat perhatian global, dan hal ini tercermin dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang ditetapkan oleh PBB. Meskipun terintegrasi dalam berbagai SDGs, dua tujuan memiliki relevansi yang sangat kuat dengan perlindungan anak: SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Institusi yang Kuat SDG 16 menekankan pentingnya menciptakan masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan upaya perlindungan anak, di mana lingkungan yang aman dan damai merupakan landasan bagi anak-anak untuk berkembang dan belajar tanpa rasa takut. SDG 3: Kesehatan dan Kesejahteraan yang Baik SDG 3 berfokus pada memastikan kehidupan yang sehat dan mempromosikan kesejahteraan bagi semua orang di segala usia. Kesejahteraan anak merupakan komponen penting dalam mencapai tujuan ini, dan perlindungan anak memainkan peran vital dalam memastikan kesehatan fisik, mental, dan sosial anak-anak. Mendefinisikan Perlindungan Anak di Lingkup Sekolah Kebijakan Perlindungan Anak Sekolah Xin Zhong dibangun berdasarkan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCRC), yang diadopsi pada tahun 1989. Kesepakatan internasional ini, yang ditandatangani oleh lebih dari 150 negara termasuk Indonesia, menguraikan hak-hak dasar, kebutuhan, dan perlindungan yang layak diterima anak-anak di seluruh dunia. Sekolah Xin Zhong secara lebih rinci menguraikan berbagai bentuk kekerasan anak yang mereka kenali. Kekerasan Fisik Kekerasan fisik mengacu pada setiap tindakan, disengaja atau tidak, yang menyebabkan cedera fisik pada anak. Ini termasuk, namun tidak terbatas pada, memukul, mengguncang, melempar, meracuni, membakar, melepuh, menenggelamkan, atau mencekik. Kekerasan Emosional Kekerasan emosional terjadi ketika seorang anak berulang kali menjadi sasaran perilaku yang dapat sangat membahayakan perkembangan emosional mereka. Ini mungkin melibatkan: Membuat mereka merasa tidak berharga, tidak dicintai, atau tidak mampu. Tidak mengizinkan mereka untuk mengekspresikan diri atau membungkam pendapat mereka. Memberikan harapan di luar usia atau kemampuan mereka. Terlalu melindungi mereka dan membatasi eksplorasi dan pembelajaran. Mencegah mereka dari interaksi sosial yang normal. Memaparkan mereka pada kekerasan atau menjadi saksi perundungan terus-menerus. Mengeksploitasi atau memanipulasi mereka. Penting untuk dicatat bahwa sementara beberapa bentuk kekerasan mungkin ada tanpa kekerasan emosional, kekerasan emosional sering hadir dalam berbagai bentuk penganiayaan anak. Kelalaian Kelalaian mengacu pada kegagalan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan fisik dan emosional dasar anak, yang berpotensi menyebabkan kerusakan signifikan pada kesehatan dan perkembangan mereka. Ini bisa dimulai selama kehamilan dengan penyalahgunaan zat oleh ibu. Setelah lahir, perilaku lalai oleh orang tua atau pengasuh mungkin termasuk: Tidak menyediakan cukup makanan, pakaian, dan tempat tinggal (termasuk meninggalkan mereka di tempat terbuka atau meninggalkan mereka). Gagal melindungi mereka dari bahaya fisik dan emosional. Tidak mengawasi mereka dengan baik (termasuk mengandalkan pengasuh yang tidak memadai). Lebih lanjut, Sekolah Xin Zhong mengkategorikan perilaku yang berpotensi membahayakan anak-anak menjadi empat kelompok, dengan tujuan membangun mekanisme perlindungan anak yang lebih efektif di lingkungan sekolah. Berikut adalah kategorisasinya: Perilaku mengkuatirkan (concerning behaviours), perilaku berbahaya (dangerous behaviours), perilaku menyakiti diri sendiri (internalizing behaviours), dan perilaku tidak pantas dari orang dewasa terhadap anak (inappropriate behaviours from any adult). Dengan mengkategorikan perilaku-perilaku ini, Sekolah Xin Zhong dapat membangun mekanisme perlindungan anak yang lebih terarah dan efektif. Mekanisme ini dapat mencakup pelatihan staf untuk mengidentifikasi tanda-tanda bahaya, prosedur pelaporan yang jelas, dan intervensi yang tepat untuk membantu anak-anak yang berisiko. Kesimpulan Penerapan kebijakan perlindungan anak di Sekolah Xin Zhong terbukti mampu menciptakan lingkungan yang sehat dan inklusif. Hal ini selaras dengan SDG 3 yang berfokus pada kesehatan dan kesejahteraan yang baik, serta SDG 16 yang menekankan perdamaian, keadilan, dan lembaga yang kuat. Dengan penerapan kebijakan ini, semua siswa di Sekolah Xin Zhong diharapkan dapat berkembang dan mencapai potensi penuh mereka. [i] https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/28/16162221/komnas-pa-temukan-16720-kasus-perundungan-di-sekolah
Wujudkan Majalengka Langkung Sae, PC Tidar Majalengka Gelar Rapat Konsolidasi dan Pelatihan Tunas 1 dan 2 Read More