fbpx
Freepik/fongbeerredhot

Beasiswa Baznas: dari Zakat untuk Pendidikan

Setiap tahun ratusan ribu mahasiswa di Indonesia putus kuliah. Dikutip dari Statistik Pendidikan Tinggi Indonesia 2020 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Persentase angka putus kuliah di Indonesia tahun 2019 sebesar 7% (602.208 orang) dari total mahasiswa terdaftar (8.483.213 orang). Mahasiswa putus kuliah ini terdiri atas mahasiswa dikeluarkan, putus kuliah, dan mengundurkan diri. Salah satu alasannya karena keterbatasan dana. Perlu diketahui jika Perguruan tinggi memiliki besaran uang kuliah tunggal (UKT) yang berbeda-beda, berdasarkan data Statistik Pendidikan Indonesia 2020, uang kuliah tunggal yang harus dibayar setiap semesternya adalah 500.000 – 10.000.000 sesuai golongan yang mahasiswa itu dapatkan. .

Semenjak Covid-19 masyarakat mengalami penurunan pendapatan. Dikutip dari Badan Pusat Statistik Pendapatan perkapita turun sepanjang tahun 2020, hal ini terjadi karena imbas dari wabah Covid-19. Pada tahun 2019 pendapatan perkapita adalah Rp. 59.100.000, sedangkan pada tahun 2020 pendapatan perkapita turun menjadi Rp. 56.900.000. Selain pendapatan yang turun, banyak masyarakat Indonesia yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), korbannya mereka yang berkuliah terpaksa tidak melanjutkan kuliahnya.

Salah satu upaya untuk mengurangi tingkat putus kuliah adalah dengan memberikan beasiswa. Salah satu dana yang dapat digunakan adalah dana Zakat. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang diwajibkan kepada setiap muslim yang memiliki harta tertentu kepada golongan umat tertentu pula. Zakat secara substansial, menurut Adnan Abubakar merupakan sebuah upaya untuk menghilangkan kesenjangan antara yang berpendapatan rendah dengan yang berpendapatan tinggi dan merupakan sebuah proses penyetaraan dalam hidup. 

Masih menurut Adnan Abubakar, berdasarkan kesepakatan mayoritas para ulama atau intelek Islam tentang fungsi sosial zakat, maka dikembangkan satu kerangka pemberdayaan zakat untuk pembiayaan pendidikan. Cara yang lazim digunakan adalah dengan menyalurkan dana zakat (selain infaq dan shadaqah) sebagai sumber beasiswa bagi anak-anak muslim yang kurang mampu. Cara ini lazim digunakan oleh Badan/Lembaga Amil Zakat di Indonesia.

Salah satu penyelenggara beasiswa dari zakat adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) lewat Lembaga Beasiswa Baznas. Lembaga Beasiswa Baznas Didirikan dengan dua tujuan utama; Pertama. Menyediakan dana pendidikan demi terjaminnya keberlangsungan program pendidikan bagi golongan kurang mampu atau miskin sebagai pertanggung jawaban antar generasi. Kedua. Menyiapkan generasi penerus bangsa yang memiliki kedalaman ilmu pengetahuan dan keluhuran akhlak.

Beasiswa Baznas menggunakan dana dari para muzakki (pembayar zakat), dana ini dikelola oleh Baznas untuk menyediakan dana pendidikan demi terjaminnya keberlangsungan program pendidikan bagi golongan kurang mampu atau miskin. Program beasiswa Baznas terdiri atas: Beasiswa Cendekia Baznas dalam Negeri; Beasiswa Cendekia Baznas Albukhary International University; Beasiswa Cendekia Baznas Al Azhar, Kairo; Beasiswa Kaderisasi Seribu Ulama; Beasiswa Kemitraan Baznas.

Penulis sendiri merupakan penerima Program beasiswa Beasiswa Cendekia Baznas Dalam Negeri. Beasiswa ini dibuka untuk Mahasiswa S1 aktif di 101 perguruan tinggi mitra Baznas. Pendaftar merupakan mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan merupakan  mahasiswa on going semester 5 saat mendaftar. Penerima Beasiswa akan diberikan haknya terhitung sejak menjadi peserta beasiswa hingga lulus atau semester 8. Beasiswa ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM mustahik (penerima zakat) pada level perguruan tinggi. 

Berdasarkan pengalaman penulis sebagai penerima Program Beasiswa Cendekia Baznas dalam Negeri, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu: Pendaftaran, seleksi administrasi, pengumuman seleksi administrasi, seleksi wawancara, pengumuman lulus tahap akhir, dan penandatangan akad beasiswa. Saat hendak melakukan pendaftaran ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti, memiliki IPK paling kecil 3.00, aktif di organisasi internal atau eksternal kampus, dan melampirkan dokumen seperti : formulir pendaftaran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu Keluarga, Surat keterangan dari pengurus masjid, transkip nilai terakhir, slip gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua, surat pernyataan tidak mendapatkan beasiswa, surat aktif kuliah,  surat rekomendasi tokoh, dan membuat esai dengan tema “Kontribusi Menjadi Generasi zakat”. 

Referensi.

Abubakar, Adnan. “Pemberdayaan Zakat untuk Pendidikan.” Nur El-Islam, vol. 2, no. 1, Apr. 2015, pp. 1-10.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Statistik Pendidikan Tinggi Indonesia 2020. https://pddikti.kemdikbud.go.id/asset/data/publikasi/Statistik%20Pendidikan%20Tinggi%202020.pdf

Lembaga Beasiswa Baznas. Beasiswa Cendekia BAZNAS Dalam Negeri (Tahun 2021).  https://beasiswa.baznas.go.id/program-detail/beasiswa-cendekia-baznas-dalam-negeri-tahun-2021