fbpx

Mendorong Adanya Peraturan Daerah Dalam Mengurangi Kesenjangan dan Meningkatkan Produktivitas Penyandang Disabilitas

Di beberapa daerah tertentu, penyandang disabilitas masih banyak ditemui hidup dalam keadaan kurang produktif. Dalam artian, beberapa dari mereka terkesan kurang percaya diri saat dihadapkan pada beragam urusan yang berbau publik. Mirisnya, hal tersebut sering kali dianggap wajar oleh masyarakat non disabilitas dengan alasan keterbatasan fisik dan akses yang mereka miliki. Namun sebagai warga negara yang baik, akankah kita akan diam dan membenarkan fenomena tersebut? Tentu saja tidak.

Saya sangat yakin, bahwa penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyrakat sosial juga memiliki nilai lebih yang perlu dikembangkan dan ditunjukkan pada khalayak umum. Keterbatasan fisik bukanlah hambatan untuk menjadi kuat dan hebat. Mereka juga bisa produktif berkarya dengan cara mereka sendiri. Baik dalam bidang pendidikan, ekonomi-kreatif, kesenian, dan lain sebagainya. Mereka juga berhak menunjukkan eksistensi diri di hadapan yang lain.

Sayangnya, stigma “mayoritas masyarakat” bahwa penyandang disabilitas adalah orang yang harus mendapatkan bantuan sosial, tidak bisa berbuat banyak, kurang mampu, dan cenderung diremehkan masih mengakar kuat di banyak kalangan. Hal ini yang secara tidak langsung mengurangi ruang gerak mereka untuk bekerja dan berkarya. Padahal sebenarnya, mereka juga mempunyai potensi yang luar biasa jika diberikan ruang khusus dan kesempatan untuk unjuk gigi.

Oleh sebab itu, dalam menanggapi fenomena di atas, perlu adanya kesadaran secara holistik untuk menempatkan penyandang disabilitas sebagai warga negara yang setara dengan masyarakat pada umumnya. Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Linkar Sosial (LINKSOS) sebagai organisasi berbasis pembinaan masyarakat di Kecamatan Lawang, Kota Malang.

Linkar Sosial (LINKSOS) sebagai organisasi yang menghimpun dan membina warga disabilitas, memiliki tiga wilayah yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Malang. Perjalanan Linksos dari tahun 2019 sampai sekarang sudah banyak membuktikan bahwa penyandang disabilitas juga bisa produktif bekerja dan berkarya. Sementara itu, Linksos sendiri bergerak di bidang kesehatan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), edukasi masyarakat, dan pengembangan bakat minat di masyarakat.

Melalui jalan kesehatan, Linksos berhasil membuat posyandu disabilitas. Melalui akses UMKM, penyandang disabilitas mampu membuat lukisan cap ciprat yang berhasil terpajang di Hotel IBIS. Melalui lajur edukasi, Linksos mengkampanyekan kesadaran inklusif disabilitas melalui aktif berjejaring dengan mahasiswa dan kerjasama dengan media massa. Kemudian melakukan aksi-aksi yang menarik perhatian orang seperti mendaki gunung, penghijauan, sekaligus merawat alam. Sehingga dengan semua kegiatan itu, penyandang disabilitas benar-benar diposisikan sebagai golongan yang setara, mampu, bahkan memiliki keistimewaan.

Sebagai informasi tambahan, dari tiga wilayah cakupan yang telah disebutkan di atas, Linksos menaungi 37 kelurahan. 15 desa di Pasuruan, 1 kelurahan di Kota Malang, dan sisanya di Kabupaten Malang. Dari 37 Kelurahan tersebut, Linksos memiliki 12 posyandu disabilitas. Sedangkan total disabilitas sampai saat ini berjumlah 1.859 orang. Dan juga melibatkan 195 kader (relawan). Data tersebut terus diupdate setiap bulan secara konsisten.

Jika setiap daerah memiliki semangat dan kesadaran sebagaimana contoh di atas, baik melalui jalan organisasi mandiri atau yang lain, maka inklusifitas sebagai bentuk penghargaan atas eksistensi keberbedaan dan keberagaman, termasuk terhadap penyandang disabilitas akan tercapai secara maksimal. Sehingga tidak akan ada lagi segala jenis bentuk diskriminatif baik yang berupa sikap, perbuatan, maupun perkataan.

Lehih jauh lagi, untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berisikan berkurangnya kesenjangan, maka perlu adanya Peraturan Daerah secara serentak yang mengatur secara jelas, detail, dan tegas tentang eksistensi penyandang disabilitas dan urgensi pemberdayaan mereka. Sebab, dalam membantu semua proses yang berkenanan dengan penyandang disabilitas, baik pendataan, pengembangan bakat minat dan lain-lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Pemerintah Kota (Pemkot) harus punya dasar. Yaitu Peraturan Daerah.

Dengan adanya Peraturan Daerah penyandang disabilitas, tidak hanya stigma stereotipe masyarakat yang perlahan-lahan akan berubah, namun juga akan menjamin keberlangsungan seluruh proses yang berkenaan dengan penyandang disabilitas. Ini lebih dari sekadar segepok uang, bantuan sosial, pelatihan rutin, dan lain sebagainya. Tapi ini menyangkut regulasi dan masa depan penyandang disabilitas yang harus dipikirkan bersama perihal kemaslahatannya.

Perlu diketahui, di Kabupaten Malang, di setiap desa dampingan, terdapat Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan posyandu disabilitas. Sehingga pengurus posyandu ini berhak mengikuti rapat desa. Seperti Karang Taruna, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan lain sebagainya. Dengan adanya SK tersebut, secara otomatis mereka berhak ikut rapat dan menyampaikan pendapat di muka rapat. Serta juga berhak mendapatkan anggaran di setiap tahunnya.

Di tingkat kecamatan, khususnya Lawang, terdapat SK Camat yang mewajibkan seluruh Desa wajib memiliki posyandu disabilitas. Ini sudah menjadi ikhtiar yang baik dalam membangun kiprah penyandang disabilitas ke hadapan publik. Namun, alangkah lebih baiknya lagi jika diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah secara serentak di seluruh pelosok Nusantara. Tujuannya tiada lain ialah untuk menghilangkan stigma negatif, mengurangi kesenjangan, menciptakan ruang publik ramah disabilitas yang berkeadilan, serta yang tak kalah penting adalah meningkatkan produktivitas dalam pembangunan berkelanjutan.

Pastinya, dalam proses penyusunan Peraturan Daerah penyandang disabilitas tersebut, membutuhkan waktu yang panjang dan persiapan yang matang. Perlu data dan informasi yang akurat. Pun banyak pekerjaan yang harus dilakukan. Mulai dari analisis lapangan terkait keadaan penyandang disabilitas, klasifikasi data berdasarkan kategori, dan prediksi masa depan yang berhubungan dengan kehidupan mereka.

Oleh sebab itu, untuk memaksimalkan semua aspek di atas, perlu adanya kerjasama yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan pakar keilmuan di bidangnya masing-masing untuk mewujudkan Peraturan Daerah yang berkeadilan dan membawa kemaslahatan bagi seluruh pihak.