Mercia Karina Mahasiswi Universitas Slamet Riyadi 0shares Jangan Takut Bicara: Mendukung Korban Kekerasan Seksual Read More Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021, Kekerasan Berbasis Gender Online (Siber) meningkat hingga 940 kasus di masa pandemi. Dua tahun sudah dunia berada di posisi tidak stabil akibat dari adanya pandemi Covid-19. Efek yang diberikan pun bukan hanya menyerang sektor kesehatan, ekonomi, serta pendidikan. Berbagai aktivitas yang biasa dilakukan secara luring terpaksa harus dilakukan secara daring. Peningkatan penggunaan masyarakat dalam bersosial-media dapat meningkatkan resiko terjadinya Kekerasan Berbasis Gender. Salah satu peningkatan kasus yang bersembunyi dalam bayang-bayang pandemi ialah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Kekerasan Berbasis Gender Online diartikan sebagai salah satu bentuk kekerasan berbasis gender yang menggunakan media berupa teknologi (Katadata, 2021). Sementara kekerasan berbasis gender menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diartikan sebagai tindakan seseorang yang melakukan pembedaan sosial terhadap gender tertentu yang mengakibatkan penderitaan . Perkembangan KBGO Tahun 2021 KBGO dapat dirasakan oleh jenis kelamin serta gender apapun. Meskipun, hingga saat ini di Indonesia sendiri perempuan tetap menjadi komunitas paling rentan terkena kekerasan berbasis gender. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021 menunjukkan bahwa terjadi peningkatan KBGO. Pada tahun 2019, total kasus sebesar 241. Sementara di tahun 2020, kasus meningkat secara signifikan hingga 940. Total kasus tersebut hanyalah laporan kasus secara langsung kepada Komnas Perempuan. Hal ini dikarenakan tidak semua korban (dalam hal ini disebut penyintas) KBGO berani untuk melaporkan kasusnya (KPPPA, 2020). Bentuk-bentuk KBGO Dilansir dari sebuah artikel Fakultas Hukum Universitas Indonesia, setidaknya ada tiga bentuk KBGO yang sering ditemukan. Kekerasan seksual menggunakan fasilitas teknologi. Salah satu contoh kasus terjadi di Bojonegoro. Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjual foto para muridnya yang bertelanjang dengan harga Rp100.000 (Tribun News, 2020). Menyebarkan konten “seksual”. Bentuk penyebaran konten seksual baik berupa foto maupun video merupakan bentuk KBGO yang paling marak terjadi. Penyebaran konten tersebut seringkali dibagikan melalui berbagai jejaring sosial. Porn Revenge. Bentuk KBGO ini biasanya dilakukan dalam kekerasan ranah personal. Aksi balas dendam dilakukan baik oleh mantan pacar, mantan suami, teman, kekasih, dsb. Penyebar luasan konten balas dendam tersebut digunakan untuk mencemarkan nama baik korban (FHUI, 2020). Solusi dalam Mengurangi KBGO Berbagai cara telah diupayakan oleh berbagai pihak. Mulai dari kesepakatan negara-negara di dunia untuk memperjuangkan kesetaraan gender melalui tujuan ke-5 yang terkandung dalam Sustainable Development Goals. Kemudian upaya peningkatan “awareness” yang dilakukan oleh berbagai organisasi baik itu dari pemerintah, Non-Governmental Organizations, serta beberapa tokoh yang memperjuangkan hak-hak perempuan. Namun, nampaknya usaha yang selama ini diberikan oleh berbagai pihak di atas tidak serta-merta dapat menghapuskan seluruh bentuk kekerasan berbasis gender. Kesetaraan gender merupakan tugas kita semua sebagai masyarakat Indonesia agar bentuk-bentuk ketidaksetaraan gender serta kekerasan seksual dapat diminimalisir. Beberapa upaya yang dapat dilakukan adalah membuat payung hukum yang secara eksplisit mengatur tentang Kekerasan Berbasis Gender Online. Dalam sebuah naskah penelitian yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekjen DPR RI menjelaskan mengenai pentingnya memasukkan KBGO secara eksplisit ke dalam Undang-undang. Meskipun UU No. 19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 44 Tahun 2008 juga mengatur secara implisit mengenai KBGO, tetapi dalam tataran implementasi hukum bersifat multitafsir (Hikmawati, 2021). Oleh karena itu, bisa saja terjadi ketidakadilan bagi korban karena korban dapat menjadi tersangka. Selain itu, sinergitas antara pemerintah, NGO, masyarakat sipil, serta stakeholder lain perlu ditingkatkan. Perlu adanya keselarasan antar seluruh pihak terkait guna dapat meminimalisir kasus KBGO. Salah satu cara yang dapat dilakukan bahkan dalam tataran masyarakat sipil adalah dengan membantu meningkatkan awareness terhadap isu-isu gender. Seperti contohnya dewasa ini, berbagai akun media sosial baik di Instagram, TikTok, Twitter, bahkan YouTube banyak membahas mengenai ketidaksetaraan gender. Tetapi penyebaran informasi –informasi tersebut juga tetap harus memperhatikan isi konten supaya tidak terjadi bias informasi. Salah satu bentuk lain yang dapat dilakukan oleh seluruh pihak terkait guna memerangi KBGO adalah dengan menciptakan ruang aman yang solutif. Ruang aman tersebut dapat berupa sebuah aplikasi khusus yang di dalamnya mencakup pembelajaran mengenai bentuk-bentuk kekerasan gender. Selain itu, aplikasi tersebut dapat terhubung dengan Komnas Perempuan serta LBH di Indonesia yang menangani kasus terkait. Aplikasi ini dapat dimanfaatkan agar para penyintas kekerasan seksual dapat dengan nyaman dan aman melaporkan kasusnya. Kemudian hasil dari berbagai laporan tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemerintah maupun lembaga terkait menuju kebijakan selanjutnya. Selain itu ruang aman yang berbasis teknologi ini sangat cocok diterapkan di tengah berbagai ketidakpastian akibat pandemi Covid-19. Solusi ini sangat cocok bagi para korban kekerasan seksual khususnya anak muda yang takut untuk melapor. Referensi: FHUI. (2020). Kekerasan Seksual di Internet Meningkat Selama Pandemi dan Sasar Anak Muda: kenali bentuknya dan apa yang bisa dilakukan? Dipetik Desember 10, 2020, dari FHUI: https://law.ui.ac.id/v3/kekerasan-seksual-di-internet-meningkat-selama-pandemi-dan-sasar-anak-muda-kenali-bentuknya-dan-apa-yang-bisa-dilakukan-oleh-lidwina-inge-nurtjahyo/ Hikmawati, P. (2021). Pengaturan Kekerasan Berbasis Gender Online: Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum. Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, 60-77. Katadata. (2021, Oktober 26). Mengenal Kekerasan Berbasis Gender Online dan Upaya Pencegahannya. Dipetik Desember 10, 2021, dari katadata.co.id: https://katadata.co.id/anshar/berita/61777b0659e57/mengenal-kekerasan-berbasis-gender-online-dan-upaya-pencegahannya KPPPA. (2020, Desember 10). Panduan Perlindungan Perempuan Dari Kekerasan Berbasis Gender Selama Pandemi Diluncurkan. Dipetik Desember 10, 2020, dari kemenpppa.go.id: https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2992/panduan-perlindungan-perempuan-dari-kekerasan-berbasis-gender-selama-pandemi-diluncurkan Tribun News. (2020, Juni 12). Guru SMP di Bojonegoro Nyambi Jadi Fotografer, Jual Foto Gadis Tanpa Busana Rp 100 ribu per lembar. Dipetik Desember 10, 2021, dari TribunNews: https://www.tribunnews.com/regional/2020/06/12/guru-smp-di-bojonegoro-nyambi-jadi-fotografer-jual-foto-gadis-tanpa-busana-rp-100-ribu-selembar