Nendra Yelena Sarina Senior Manager - Bank Rakyat Indonesia 0shares Menyusun Arah Kedaulatan Pangan yang Berkelanjutan dan Berakar pada Budaya Lokal Read More Tolok ukur keberhasilan suatu negara kerapkali dikaitkan dari aspek pertumbuhan ekonomi (GDP), dimana hal tersebut dianggap tidak relevan lagi saat ini. Seorang Ekonom asal Inggris (Kate Raworth) memiliki prinsip ekonomi alternatif yang menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi harus diiringi dengan keberlanjutan lingkungan. Hal ini terjadi mengingat pembangunan ekonomi dalam tiga abad terakhir melahirkan krisis iklim. Prinsip ekonomi donat digambarkan seperti bentuk donat yang terbagi atas bagian dalam (lubang donat) yang terdiri dari pondasi sosial dan ekologi (kesehatan, makanan, air, pendidikan, kesetaraan gender, dan lainnya) dan bagian luar donat yang merupakan “ecological ceiling” atau masih merupakan kapasitas planet bumi (pemanasan global, perubahan iklim, penipisan ozon, dan lainnya). Di antara 2 bagian tersebut terdapat ruang hijau atau bagian isi donat yang merupakan ruang aman yang tidak hanya memenuhi kebutuhan manusia namun juga melindungi keberlanjutan lingkungan. -Dougnut Economy of Social and Planetary Boundaries- (Dougnut Economics Action Lab.2024) Berangkat dari teori tersebut, paradigma pertumbuhan ekonomi dalam ekonomi donat menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi tidak hanya mengejar keuntungan semata tanpa mempertimbangkan keberlangsungan bumi. Salah satu pilar yang dapat dijalankan dalam konsep ekonomi donat ini adalah ekonomi sirkular, yang mengedepankan siklus hidup dari suatu produk, bahan baku, dan sumber daya agar dapat dipakai selama mungkin. Di Indonesia, ekonomi sirkular tercakup pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di bawah Agenda Prioritas Nasional 1 (Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan) dan 6 (Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim). Adanya ekonomi sirkular ini menjadi upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional dengan melakukan transformasi ke arah yang lebih “hijau”, relevan dengan konsep donat ekonomi. Implementasi ekonomi sirkular menjadi Agenda yang penting di Indonesia mengingat berdasarkan “Laporan Manfaat Ekonomi, Sosial dan Lingkungan Ekonomi Sirkular di Indonesia” oleh Kementerian PPN/Bappenas bersama dengan UNDP menyampaikan adanya tambahan PDB sebesar Rp 593 T-638 T, menciptakan lapangan kerja (khususnya bagi perempuan) sebesar 4,4 Juta, menurunkan emisi CO2 sebesar 126 jt ton dan limbah sebanyak 18-52% di tahun 2030. Besarnya manfaat tersebut untuk ekonomi, lingkunan dan sosial menggambarkan tingginya urgensi pendekatan ekonomi ekonomi sirkular di Indonesia. Apabila menilik lebih dalam sektor-sektor yang erat kaitannya dalam ekonomi sirkular, dapat terlihat bahwa sektor makanan dan minuman, tekstil, maupun perdagangan eceran merepresentasikan PDB terbesar sekaligus kontributor limbah terbesar di Indonesia. Sektor tersebut merupakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi sektor terpenting dalam upaya ekonomi sirkular. UMKM mewakili sekitar 90 persen lapangan kerja dan hampir 60 persen PDB Indonesia pada 2022, namun memiliki berbagai tantangan dalam pertumbuhan bisnis karena kesenjangan keterampilan, kurangnya informasi, dan ketatnya persyaratan modal. Selain itu beberapa penelitian internasional juga menunjukkan bahwa UMKM dapat menjadi penerima manfaat potensial terbesar dari ekonomi sirkular jika tantangan ini dapat diatasi. Oleh karena itu, memastikan bahwa UMKM berada di jantung pengembangan ekonomi sirkular menjadi sangat krusial. Sektor UMKM dapat melakukan penerapan ekonomi sirkular yang difokuskan pada 5R: Reduce, Reuse, Recycle, Refurbish dan Renew mulai dari hal terkecil dalam produksi sampai dengan manajemen limbah. -Implementasi Ekonomi Sirkular pada UMKM berdasarkan 5R- (Kementerian PPN/Bappenas, Pemerintah Kerajaan Denmark, dan UNDP Indonesia, 2021 dan 2022) Berbicara tentang UMKM yang memiliki banyak aspek ketidakpastian dalam stabilitas bisnisnya, maka penerapan ekonomi sirkular tersebut tidak bisa langsung diarahkan kepada perubahan bisnis model yang radikal. UMKM memiliki posisi yang baik dalam adopsi bisnis yang mengarah kepada pemakaian kembali (reusing), maupun daur ulang (recycling). Namun saat ini tantangan tertinggi pada UMKM dalam adopsi ekonomi sirkular didominasi oleh faktor kesulitan mengubah kebiasaan serta permasalahan implementasi dan pelaksanaan (Hasil Survei Kementerian PPN/Bappenas, Embassy of Denmark- Jakarta, dan UNDP). Untuk menjamin implementasi ekonomi sirkular yang berkesinambunan tersebut, diperlukan kolaborasi dari berbagai stakeholder untuk dapat menjawab tantangan tersebut. Adapun beberapa hal yang dapat dilakukan untuk memastikan penerapan ekonomi sirkular pada UMKM berjalan lancar adalah dengan: Peningkatan kesadaran dan edukasi: Penyediaan pelatihan dan workshop tentang manajemen limbah dan prinsip ekonomi sirkular. Kolaborasi dan Jaringan: Akses kerjasama dengan UMKM atau pihak lainnya untuk mendukung implementasi ekonomi sirkular. Insentif Penerapan Ekonomi Sirkular: Perlunya pemerintah atau lembaga perbankan bagi UMKM yang sudah melakukan penerapan ekonomi sirkular (contoh: insentif pajak atau pembiayaan bunga khusus). Implementasi ekonomi sirkular pada UMKM di Indonesia merupakan langkah yang penting untuk mengurangi dampak lingkungan yang dihasilkan oleh sektor UMKM. Dengan dukungan dari pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya, diharapkan UMKM dapat menjadi agen perubahan menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan. Daftar Pustaka: Dougnut Economics Action Lab.2024. “About Doughnut Economic”. Diakses 15 Februari 2024. https://doughnuteconomics.org/about-doughnut-economics Kementerian PPN/ Bappenas dan LCDI. 2021. “Ekonomi Sirkular”. Diakses 14 Februari 2024. https://lcdi-indonesia.id/ekonomi-sirkular/#:~:text=Ekonomi%20sirkular%20tidak%20hanya%20dapat,seperti%20pembuatan%20kompos%20dan%20biogas. Bappenas, Embassy of Denmark- Jakarta dan UNDP. 2021.”Manfaat Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan dari Ekonomi Sirkular di Indonesia”. 2019.“The 3rd Indonesia Circular Economy Forum 2019.” https://lcdi-indonesia.id/ekonomi-sirkular/ Kementerian PPN/Bappenas, LCDI, Embassy of Denmark dan UNDP. 2022. “Memperkuat Implementasi Ekonomi Sirkular di Indonesia”