AKHMAD KHOLIL BISRI Mahasiswa 0shares Jangan Takut Bicara: Mendukung Korban Kekerasan Seksual Read More      Pada tahun 2013 seorang jurnalis bernama Muhammad Ridha dari Indoprogress melakukan wawancara yang menarik dengan Zely Ariane, seorang aktivis kesetaraan gender, pendiri sekolah feminisme, dan menjadi anggota politik rakyat. Mereka berbicara mengenai problematika diskriminasi serta marginalisasi yang menimpa kaum perempuan di tanah air. Poin utama yang menimbulkan maraknya terjadi patriarki kaum laki-laki terhadap perempuan karena kurang tegasnya peraturan perundang-undangan yang menjaga dan menjamin hak-hak perempuan. Selain itu, pergerakan massa perempuan untuk menyuarakan kesetaraan semakin berkurang. Kelompok-kelompok tersebut (LSM) berubah haluan menjadi kelompok profesional yang pekerjaannya berbasis pada proyek dan program tertentu (Indoprogress, 2013).            Akhir-akhir ini kita banyak diguncangkan oleh berita-berita kekerasan seksual, seperti, pelecehan seksual, pedofilia, pemerkosaan, dan tindakan-tindakan amoral yang dilakukan kaum laki-laki terhadap kaum perempuan. Kultur patriarki yang dibawa bangsa Eropa ketika menjajah Indonesia seakan masih melekat erat pada banyak individu di negara ini. Seorang kakek yang memperkosa cucunya, seorang polisi yang sadis meminta pacarnya menggugurkan kandungan, seorang dosen di salah satu Universitas di Sumatera Utara melecehkan mahasiswinya, dan seorang guru pondok pesantren di Bandung yang memperkosa 12 santriwati, sehingga beberapa darinya hamil. Jika disebutkan satu persatu, mungkin sampai beberapa lembar tidak akan rampung, saking banyaknya kasus pelecehan yang dialami oleh kaum perempuan.            Berita-berita tersebut menjadi konsumsi kita setiap harinya. Menyedihkan sekaligus memilukan melihat deklinasi moral yang dialami warga bangsa Indonesia. Seakan tidak menyisakan sedikitpun ruang aman bagi perempuan untuk beraktivitas dan bersosial. Di ranah privat para perempuan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, di ranah publik mereka dilecehkan secara verbal maupun nonverbal. Para perempuan diinjak mental mereka agar tetap merunduk pada relasi kuasa yang dibentangkan oleh kaum lelaki. Kultur patriarki yang selalu menganggap laki-laki memiliki hak yang lebih terhadap perempuan harus dihentikan. Tentu hal ini sangat jelas karena melanggar hak asasi yang diberikan Tuhan kepada setiap individu. Hak untuk berbicara, berpendapat, mendapat keadilan, berpolitik, dan hak-hak lainnya harus dijamin oleh negara.            Simone de Beauvoir dalam bukunya The Second Sex menerangkan bahwa “Perempuan tidak dilahirkan sebagai perempuan (dalam konteks gender ), tetapi dilahirkan menjadi perempuan (dalam konteks biologis). Secara biologis memang dilahirkan menjadi perempuan. Akan tetapi, tidak ada yang membatasi perempuan untuk seperti apa. Jika kita memperhatikan budaya konservatif patriarki, maka kita akan melihat bagaimana masyarakat membangun konstruksi sosial terhadap perempuan dengan menyuguhkan doktrin-doktrin dan juga batas-batas terhadap perempuan. Hal ini tampak jelas, contohnya, perempuan harus berkata halus, harus berpakaian seperti ini dan itu, harus nurut apapun perkataan suami, tidak boleh melawan perkataan suami, dan sebagainya.            Masyarakatlah yang menciptakan produk konstruksi sosial dengan memberikan label-label terhadap perempuan. Hal ini menjadikan perempuan takut untuk mendobrak norma konservatif tersebut. maraknya kasus pelecehan seksual di setiap tempat menyadarkan kita bahwa ada sesuatu yang salah dengan pola pikir serta moral masyarakat. kita tidak bisa menganggap remeh permasalahan pelecehan dan kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan. Harus ada reparasi dan revolusi yang diciptakan agar para perempuan mendapat ruang yang aman di manapun mereka berada. Dalam konteks ini kita harus mendesain ulang ruang publik dan privat baru bagi perempuan.            Mendesain Ruang Publik dan Privat Bagi Perempuan            seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya bahwa, begitu banyak diskriminasi, marginalisasi, intimidasi, kekerasan seksual, dan pelecehan seksual yang dialami oleh kaum perempuan. Mereka mengalami hal tersebut di ruang publik dan privat. Sungguh miris karena tidak terlihat sedikitpun ruang aman bagi perempuan. Pemikiran patriarki serta menjengkelkan yaitu Para perempuan dipandang hanya sebagai objek seksualitas bagi laki-laki. Pemikiran konservatif yang sangat tidak etis ini harus diubah dan diperbaiki agar bisa lebih demokratis. Untuk menciptakan ruang publik dan privat yang aman bagi perempuan harus ada beberapa gerakan yang kita lakukan, yaitu:            Pertama, memperbaiki pola pikir yang konservatif dan patriarki mengenai perempuan. Mungkin hal ini terdengar terlalu normatif. Akan tetapi, jika kita analisis dari basis permasalahannya, maka kita akan menemukan bahwa pola pikirlah yang menyebabkan semua itu terjadi. Doktrin yang melekat pada pikiran laki-laki bahwa mereka lebih superior dari perempuan merupakan penyebab tindakan semena-mena kepada perempuan dapat terjadi. Jadi, memperbaiki pola pikir tersebut sangat penting dilakukan. Lalu bagaimana caranya? Secara praktisnya, pemerintah bisa membuat kurikulum yang khusus mempelajari feminisme dari sekolah dasar sampai kuliah. Para anak bangsa harus diajarkan mengenai kesetaraan gender, agar mereka dapat melihat perempuan bukan hanya sebagai obyek pemuas nafsu. Akan tetapi, memandangnya dengan penuh rasa menghargai.            Kedua, memperbaiki ulang gerakan massa perempuan. Seperti yang kita perhatikan saat ini, kurangnya gerakan massa perempuan, baik itu dalam konteks politik maupun konteks lainnya menyebabkan kultur patriarki kembali menggerogoti kaum laki-laki. Kembali munculnya rasa angkuh dan merasa lebih superior terhadap perempuan. Jika melihat kejadian yang merugikan salah satu perempuan, kita harus segera bergerak cepat memberi bantuan. Organisasi keperempuanan dapat lebih tanggap dalam memberikan bantuan advokasi maupun psikologi kepada korban. Menyuarakan lebih lantang lagi setiap kebijakan yang mendiskreditkan para perempuan.            Ketiga, memperbaiki peraturan undang-undang yang tidak pro-feminisme. Tidak bisa terelakkan bahwa ada peraturan yang tidak pro terhadap kaum perempuan, seperti UU Pornografi Tahun 2008 yang cenderung untuk mengkriminalisasi perempuan. Niat awal pembuatan UU Pornografi tersebut tentunya untuk menjerat mafia-mafia pornografi. Namun, tujuan dan implementasi UU Pornografi tersebut terlihat begitu jelas kontradiksinya. Kita perlu lebih gencar mereparasi setiap peraturan yang tidak pro terhadap perempuan. Bagaimanapun juga, peraturan perundang-undangan merupakan kitab suci bagi suatu negara. Oleh karena itu, sangat penting untuk memperbaiki kembali peraturan-peraturan negara yang mendiskriminasi perempuan.            Jika kita mencoba mengimplementasikan solusi-solusi tersebut, maka saya yakin bahwa kita akan bisa lebih menghargai dan memuliakan perempuan sebagai manusia seutuhnya. Kita harus merobohkan konstruksi sosial yang konservatif dan mendiskreditkan kaum perempuan. Setelah itu kita bisa membangun kembali produk konstruksi sosial yang dapat memberikan keadilan serta keamanan bagi perempuan. Untuk dapat mendesain ruang publik dan privat yang aman bagi perempuan, kita harus melakukan banyak evaluasi, baik itu terkait pola pikir, gerakan massa, dan juga peraturan perundang-undangan yang ada.            Â