fbpx
Freepik/family31

Kajian Awal Sistem Deteksi Dini dalam Menciptakan Ruang Aman untuk Perempuan

Kaum perempuan memang akhir-akhir ini menjadi sorotan karena banyaknya kasus yang merugikan perempuan. Perlindungan dan menciptakan ruang aman bagi perempuan memang sesuatu yang wajib Pemerintah dan pihak terkait lakukan untuk menjamin hak-hak bagi perempuan. Kasus-kasus baru yang terjadi akhir ini seperti pelecehan seksual mahasiswi oleh dosennya hingga mahasiswi bunuh diri karena permasalahan dengan kekasih harus segera diatasi. Kasus-kasus besar tersebut harus menjadi alasan yang kuat mengapa perlindungan dan ruang aman bagi perempuan harus diciptakan.

Berbicara ruang aman, memang secara tidak langsung dalam kehidupan sehari-hari tidak kita sadari tindakan kecil seperti memposting status di social media atau hanya sekedar membeli sesuatu, telah berkontribusi pada keterbukaan data-data pribadi yang harusnya menjadi privasi. Seperti contoh saja hal kecil ketika membeli pulsa di konter handphone, maka data pribadi mungkin saja dapat diakses dengan mudah terutama rawan untuk kaum perempuan. Begitu pula perkembangan pesat teknologi social media telah dengan mudah mengakses data seseorang tanpa susah-susah mencari di lembaga atau instansi kependudukan.

Oleh karena itu, perlindungan dan penciptaan ruang aman terutama untuk hal-hal kecil yang tanpa disadari dapat mengeksposure data pribadi yang harusnya menjadi privasi harus segera dicari sebuah solusi salah satunya adalah sistem deteksi dini. Gagasan sistem deteksi dini dimaksudkan agar apabila ada pihak yang mengakses data pribadi dapat dengan segera diketahui oleh pemilik data dan sistem otomatis dapat mengambil perintah untuk mengizinkan apakah dapat diakses atau tidak dengan persetujuan pemilik data. Sistem deteksi dapat berupa SMS atau pesan melalui social media pemilik data.

Hal ini dapat dilakukan pemerintah dengan kerja sama antara Instansi kependudukan dan badan Intelegen Negara. Dengan era sekarang yang menggunakan kemajuan di bidang Big Data, hal tersebut dapat dengan mudah diwujudkan. Gawai pemilik data dapat dihubungkan dengan pusat data yang kemudian akan diproses oleh suatu security computer yang mengolahnya menjadi informasi yang dapat dikirimkan ke gawai pemilik data. Kemudian si pemilik data akan menentukan apakah diizinkan untuk mengakses atau tidak.

Kemudian untuk menciptakan ruang aman di tempat-tempat umum yang rawan kekerasan terhadap perempuan, dapat dibuat juga sistem deteksi dini. Sistem deteksi ini dapat dibuat dengan mendeteksi kegiatan yang mencurigakan yang dilakukan seseorang yang berniat melakukan kekerasan kepada perempuan. Sistem juga hamper sama yaitu ada data masukan mengenai adanya dugaan tindakan kekerasan kemudian diproses oleh big data dan diolah di security computer di instansi terkait. Kemudian informasi yang diperoleh dapat disampaikan ke gawai pihak korban atau satuan keamanan Negara.

Sistem deteksi masukan dapat berupa CCTV untuk mendeteksi atau memantau pergerakan yang dilengkapi sensor motion detection (deteksi gerakan). Gerakan yang dianggap dicurigai dapat dideteksi dengan inframerah dan bersama data CCTV diolah oleh computer pusat dengan teknologi big data untuk menemukan secara cepat data orang yang berada di gambar dan lokasi terjadinya menggunakan GPS. Informasi yang sudah diproses dilanjutkan ke security computer di satuan pengamanan dan disampaikan ke satuan pengamanan daerah terdekat terjadinya tindakan kekerasan.

Pemerintah harus mengambil peran aktif dan strategis, memastikan adanya mekanisme pencegahan kekerasan seksual dengan memberikan informasi yang benar terkait kekerasan seksual, terutama melalui jalur pendidikan dengan memanfaatkan media massa dan media sosial untuk saling bersinergi. Selain itu, Pemerintah juga harus menjamin terselenggaranya proses peradilan yang mengakomodir perspektif dan kebutuhan korban. Proses peradilan tersebut, seharusnya tidak mereviktimisasi, tidak menyalahkan korban, serta tidak mengkriminalisasi korban.

Pemerintah wajib menjamin keselamatan dan melindungi korban secara konkrit, terutama pemulihan fisik, psikis hingga sosial. Aparat penegak hukum khususnya kepolisian, perlu meningkatkan layanan kepolisian yang humanis dalam menerima laporan. Misalnya dengan mengoptimalisasi ruang pelayanan khusus, menyediakan petugas atau penyidik berperspektif keadilan gender, merujuk korban untuk mendapatkan visum dan pendampingan, memberikan perlindungan atas keamanan korban, peningkatan kapasitas dalam menangani kasus dan upaya-upaya lainnya. Hal ini dilakukan agar memberikan perlindungan yang lebih baik kepada korban.

Dalam mencapai kesuksesan dalam menciptakan ruang aman maka Lembaga Bantuan Hukum, Lembaga Pengada Layanan dan Lembaga Pendampingan lainnya, harus lebih proaktif dalam mensosialisasikan dan memperkenalkan diri ke publik, agar masyarakat mengetahui fungsi dan manfaatnya jika terjadi kekerasan seksual dapat melaporkan pada lembagalembaga tersebut, dan mendapatkan penanganan dan pendampingan yang lebih baik.