AINUL YAQIN 0shares Jangan Takut Bicara: Mendukung Korban Kekerasan Seksual Read More Berdasarkan data catatan tahunan 2021, telah terjadi 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2020 yang terlapor pada pengadilan negeri/pengadilan agama sejumlah 291.677 kasus (97.3%) dan lembaga layanan mitra komnas perempuan sejumlah 8.234 kasus (2.7%) Kekerasan yang terlapor mencakup kekerasan terhadap anak perempuan, kekerasan oleh mantan pacar/mantan suami dan terhadap pekerja rumah tangga. Dari berbagai laporan tentang kekerasan ada suatu hal yang menarik untuk dibahas dalam hal ini adalah kekerasan terhadap istri. Mengapa kekerasan terhadap istri adalah suatu hal yang menarik untuk dibahas?, bukan rahasia umum lagi jika kita sering melihat tetangga kanan kiri kita atau setidaknya berita yang memuat informasi kekerasan dalam rumah tangga, lebih khususnya kekerasan terhadap istri. Mengutip dari berbagai pengalaman diskusi rutinan bersama teman-teman yang sudah berkeluarga khususnya, banyak yang bertanya apakah jika suami melakukan pemaksaan untuk berhubungan intim termasuk jenis perkosaan?. dengan demikian banyak multitafsir dari para kalangan untuk menjawab permasalahan yang semakin hari semakin modern. Karena seperti kita ketahui bahwa ketika dua orang yang sudah sah menjadi pasangan suami istri sesuai agama dan negara, maka sudah pasti kita berfikir bahwa seorang istri yang sudah sah menjadi milik suami saat itu juga suami berhak sepenuhnya atas istrinya termasuk melakukan hubungan intim. Berbeda dengan jenis kekerasan terhadap anak perempuan atau kekerasan terhadap pembantu rumah tangga perempuan yang menurut para pengamat hukum sudah jelas point status hukumnya, kekerasan terhadap istri sendiri dinilai sulit untuk dinilai dari sudut pandang manapun, yang artinya kekerasan terhadap istri butuh pendampingan secara khusus untuk mengetahui bahwa perlakuan terhadap istri atau pemaksaan hubungan intim dengan istri itu termasuk jenis kekerasan atau bukan. Sebagai orang awam yang terpaku dalam suatu tradisi pemikiran orang terdahulu pastinya kita menganggap jika seorang suami melakukan hubungan intim terhadap istrinya adalah suatu yang wajar karena sudah sah, namun dalam hal ini sudah pasti ada aturannya sendiri kita yang hidup dalam suatu negara yang berlandaskan ideologi pancasila yang artinya tidak jauh dari agama dan kepercayaan dan juga pastinya tidak jauh juga dari aturan dan kebijakan negara. Pancasila merupakan pondasi penting untuk perkembangan indonesia yang sudah dirancang oleh founding father sejak dahulu untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang mampu menyesuaikan masa dan zamannya. Hal ini dapat kita lihat sejak peralihan presiden soeharto ke bj. Habibi pada saat itu juga undang-undang tentang Hak Asasi Manusia dipublikasikan dan sudah disesuaikan dengan nilai-nilai dasar pancasila. Terbukti hingga saat ini undang-undang tentang Hak Asasi Manusia telah melalui proses panjang dan semakin hari semakin menunjukkan perkembangannya sesuai masa dan zamannya. Oleh karena itu dimasa periode sekarang ini kita dihadapkan oleh masalah yang lebih sulit lagi seiring dengan ide pemikiran yang semakin hari semakin modern dan inovatif, sebagai contohnya adalah kekerasan dalam rumah tangga yang mana pada masalah kali ini tentang pemaksaan suami untuk melakukan hubungan intim terhadap istrinya. Berdasarkan laporan dilapangan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi penyebab adanya informasi tentang sebagian istri atau pengamat menganggap pemaksaan untuk hubungan intim oleh suami terhadap istrinya adalah kekerasan. Karena pemaksaan adalah bagian dari unsur kekerasan yang dapat menimbulkan ketakutan secara psikis maupun fisik yang artinya jika dibandingkan pemaksaan untuk melakukan hubungan intim adalah jenis pemerkosaan namun dalam hal ini mempunyai hubungan sah secara agama ataupun Negara. Dalam kesempatan kali ini penulis beranggapan ada unsur yang perlu diperhatikan oleh setiap individu yang sudah berkeluarga maupun yang akan berkeluarga, yaitu tentang pemahaman Hak Asasi Manusia. Sebagai warga Negara yang berlandaskan pancasila namun tidak mengenyampingkan nilai-nilai agama dan kepercayaannya  sudah pastinya kita juga menghormati setiap hak sesama warga Negara karena sudah terpatri dalam diri sebuah bangsa bahwa pancasila adalah sebuah ideologi yang harus diamalkan dan di implementasikan sehari-hari. Warga Negara yang semakin hari semakin krisis akan hak asasi adalah suatu kecelakaan yang harus segera dibenahi, oleh karena itu peran pemuka agama ataupun tokoh masyarakat sangat mempengaruhi kondisi warga untuk memeperbaiki setiap permasalahan yang terjadi termasuk kekerasan terhadap perempuan dan lebih khusus edukasi kepada suami terhadap istrinya. Pemaksaan hubungan intim terhadap istri adalah suatu yang langka didengar namun harus dibicarakan oleh pengamat saat ini untuk memperjuangkan hak-hak seorang istri namun tidak untuk meninggalkan kewajibannya. Walaupun sangat tidak pantas untuk dibicarakan karena sifatnya adalah personal dan privasi tetapi secara batin keluhan-keluhan itu bisa jadi dampak yang luar biasa untuk keutuhan dalam sebuah hubungan dalam rumah tangga. Untuk itu hemat penulis hak asasi adalah sebuah hal yang harus diperhatikan mengingat kondisi saat ini banyak multitafsir yang bisa saja banyak orang yang takut bersuara karena dibully namun di hatinya menyimpan rasa sakit akan adanya kewajibannya, yaitu seorang istri yang wajib melayani suaminya namun hak nya terbatasi oleh kewajibannya.