fbpx
Freepik/tirachardz

ZONA AMAN PEREMPUAN (ZAP) : PERISAI ANTI KEKERASAN UNTUK KAUM PEREMPUAN

ZONA AMAN PEREMPUAN (ZAP)  : PERISAI ANTI KEKERASAN UNTUK KAUM PEREMPUAN

Oleh : Rurin Elfi Farida

 

Hari ini dunia seolah tak lagi menyisakan ruang aman bagi perempuan. Hampir setiap detik, sosial media mengunggah banyak sekali peristiwa kekerasan, pelecehan, maupun perundungan terhadap perempuan. Fatalnya lagi, keadilan jarang berpihak pada perempuan-perempuan yang menjadi korban tersebut.

Kejadian viral teranyar, seorang mahasiswi korban perkosaan dan juga dipaksa aborsi mengalami depresi berat yang mengakibatkan gadis asal Mojokerto itu bunuh diri di samping makam ayahnya. Kejadian ini bahkan memunculkan tagar netizen ala warga +62. Belum lagi mahasiswi korban pelecehan oknum pengajar di sebuah kampus, justru dicoret namanya dari daftar peserta yudisium karena melaporkan hal tersebut. Meski banyak perempuan yang berani mengungkapkan ketidakadilan yang menimpanya dan bersuara untuk memperoleh keadilan, namun banyak yang justru terdiam dan menguap seiring waktu.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan merupakan lembaga negara  independen yang dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan. Sebenarnya secara kelembagaan, banyak sekali organisasi atau lembaga yang berkonsentrasi pada kekerasan terhadap perempuan. Namun, banyaknya kasus yang terjadi menjadikan banyak hal terlewatkan.

Beberapa hal untuk langkah antisipatif agar tak terjadi kekerasan. Perisai sebagi tameng untuk meminimalisir atau menghindari terjadinya peristiwa kekerasan terhadap perempuan. Jika kita melihat latar belakang kasus-kasus yang terjadi adalah ketidakberdayaan perempuan entah karena ketidaktahuannya, atau karena diperdaya. Maka, menciptakan zona aman untuk perempuan (Safety Zona For Woman) adalah sebuah hal yang niscaya untuk melindungi mereka dari kekerasan, pelecehan maupun perundungan yang bisa merusak masa depan dan harga dirinya.  Zona Aman Perempuan (ZAP) ini meliputi beberapa poin urgen berikut:

  1. Perlindungan/Perisai Publik artinya perlindungan yang bersifat terbuka dan menyeluruh di seluruh akses kehidupan yang diciptakan dan atau dilindungi secara legal oleh pemerintah. Dalam hal ini bisa berupa: a) Adanya peraturan perundangan yang melindungi kaum perempuan secara formal. Komnas Perempuan merupakan salah satu yang bisa menjadi rujukan. Di beberapa daerah tertentu, banyak juga aktivis-aktivis perempuan yang giat dalam perlindungan perempuan seperti halnya Rifka Anisa di Yogyakarta, b) Menciptakan ruang publik yang aman untuk perempuan. Rancangan fasilitas dan infrastrustur public yang disetting dengan mempertimbangkan ZAP misalnya adanya moda angkutan Transjakarta khusus penumpang perempuan yang aman bagi mereka melakukan aktivitas dan mobilitas dengan fasilitas public dengan aman dan nyaman. Kolam renang khusus perempuan, gym, salon dan banyak tempat yang belakangan memberikan layanan khusus perempuan dalam rangka mengurangi tingkat kekerasan terhadap perempuan. Bahkan dalam ruang dunia maya seperti zoom meeting masih saja ada semacam pelecehan berupa guyonan satire tapi sangat merendahkan harkat dan martabat kaum perempuan, c) Partisipasi seluas-luasnya dalam pemerintahan maupun dalam posisi-posisi yang selama ini didominasi kaum Adam. Tentu saja pertimbangan kualitas dan kemampuan personal tetap menjadi hal utama. Semakin banyak perempuan berkiprah di level-level pemangku kebijakan, akan semakin banyak kebijakan yang berpihak pada perempuan akan terakomodir. Contoh konkrit seperti Risma, Khofifah Indar Parawansa, Rieke Dyah Pitaloka yang menduduki posisi pemangku kebijakan sehingga bisa memberikan akses ataupun memfasilitasi kepentingan kaum perempuan  terkait yang bebas dari bias gender.
  2. Perlindungan / Perisai Personal artinya perlindungan yang diciptakan oleh tiap individu perempuan itu sendiri agar tidak memantik munculnya kekerasan, pelecehan ataupun perundungan terhadap dirinya. Beberapa hal pokok meliputi: a) Citra diri Perempuan. Tidak bisa dipungkiri daya Tarik perempuan memang luar biasa. Meski tidak sepenuhnya benar, kadang banyak kaum pria beralibi bahwa sebenarnya para Wanita sendirilah yang menyebabkan timbulnya kekerasan  atau pelecehan terhadap mereka. Citra diri yang anggun dan sopan serta selalu berada dalam koridor etika yang baik akan lebih mendukung terciptanya ZAP. Cara bertutur, berbusana, bersikap dan bergaul juga harus menjadi fokus para perempuan agar tidak menjerumuskan mereka sendiri ke dalam belitan masalah kekerasan yang semakin hari semakin merajalela, b)Pertahanan diri . Meski label makhluk lemah masih menjadi stigma di banyak kalangan masyarakat, namun sudah waktunya perempuan mengubahnya. Tak harus menguasai jurus bela diri ataupun mantra sakti, tapi cukup ada pengetahuan tentang cara membela diri dalam situasi-situasi khusus. Materi pertahanan diri ini perlu disosialisasikan antar kaum perempuan sehingga bisa saling menjaga dan melindungi. c) Pergaulan Sehat. menjaga kualitas pergaulan yang sehat adalah salah satu Langkah antisipasi agar  jangan sampai terperdaya. Waspada adalah factor urgen dalam poin ini. Bukan berarti mencurigai semua orang di sekitar kita, namun hanya perlu melatih kepekaan membaca suasana yang mungkin kurang menguntungkan bagi kaum perempuan. Kita tentu tidak bisa menafikan bahwa banyak sekali kasus kekerasan, pelecehan ataupun perundungan, justru dilakukan oleh kerabat dekat, sahabat atau orang terpercaya. Menciptakan pergaulan sehat artinya kita harus pintar memilah dan memilih pola sosialisasi dan interaksi kita dalam bermasyarakat.

Itulah trik-trik menciptakan Zona Aman Perempuan (ZAP) yang paling tidak bisa meminimalisir angka kekerasan, perundungan maupun pelecehan terhadap kaum perempuan. Tentu hal penting yang tak boleh dilupakan adalah memohon perlindungan dan keselamatan kepada Sang Maha Perkasa melalui doa. Ikhtiyar flahir kita lalukan dengan hal-hal di atas, sedang ikhtiyar batin tetap harus dilakukan untuk memohon keselamatan kepada Tuhan Yang maha Kuasa. Insyaallah, jika ZAP bisa tercipta di penjuru negeri, pasti akan tumbuh perempuan-perempuan hebat penyambung generasi emas negeri Indonesia ini. Semoga.

Penulis bernama lengkap Rurin Elfi Farida, SHI., M.PdI, M. Pd,  ini lahir di kota Blitar, Jawa Timur 10 Mei 1978.  Alumni Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (2002), Universitas Sunan Giri Surabaya (2010)  dan Pascasarjana Universitas Islam Negeri  Maulana Malik Ibrahim Malang (2019).  Aktivitas saat ini selain mengajar di MIN 1 Bangkalan, adalah menjadi Fasilitator Provinsi MI Bidang Literasi. Bisa dihubungi via email rurinelfi@gmail.com