fbpx
Freepik/wirestock

POTENSI WISATA REKLAMASI LAHAN PASCA TAMBANG DI BANGKA BELITUNG

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan daerah penghasil timah di Indonesia. Dilansir dari dunia tambang.co.id menyebutkan bahwa 20 %-30 % pasokan timah dunia berasal dari Indonesia dan hampir 95 % ditambang dan diproses di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian dilansir dari CNBC.com menunjukkan bahwa cadangan logam timah di Bangka Belitung sebesar 2,04 juta ton dan sumber daya logam timah sebesar 2,56 juta ton. Dengan jumlah cadangan yang relatif besar ini, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadikan sektor pertambangan timah ini menjadi pendapatan daerahnya walaupun dana bagi hasil dari sektor timah ini sangat kecil yaitu 3 persen dari penjualan logam timah. Tentunya besaran dana bagi hasil dari penjualan timah yang kecil ini tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang terjadi. Kerusakan lingkungan yang terjadi ini diakibatkan oleh penambangan timah yang dilakukan oleh masyarakat yang disebut sebagai tambang inkonvensional.

Penggalian serta penambangan dari tambang inkonvensional ini meninggalkan lubang-lubang bekas penggalian timah. Menurut WALHI, lubang-lubang bekas penambangan timah di Bangka Belitung teridentifikasi sebesar 6000 buah. Pada saat ini, lahan-lahan bekas penambangan ini disulap menjadi daerah wisata baru oleh pemerintah daerah yang bekerjasama dengan swasta. Pemerintah bersama swasta melakukan peningkatan lahan bekas tambang tersebut menjadi lahan produktif dalam mendorong perkeonomian masyarakat. Konsep wisata yang ditawarkan oleh pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan swasta ini adalah agrowisata yang melakukan penanaman jambu mete, sorgum, porang, jahe merah serta pengembangan budidaya perikanan air payau, tawar, udang dan kepiting. Reklamasi lahan pertambangan menjadi lahan produktif menjadi salah satu alternatif wisata yang ditawarkan oleh Pemerintah Bangka Belitung selain dari wisata pantai yang sudah ada.

PT Timah selaku pihak swasta telah melakukan beberapa rekalamasi lahan pertambangan menjadi tempat wisata seperti di Kabupaten Belitung Timur, Bangka dan Bangka Tengah. Pada Kabupaten Belitung Timur, PT Timah melakukan reklamasi bekas galian timah di daerah Selinsing dengan melakukan penanaman beberapa tanaman buah seperti durian, mangga, jambu mete, nangka dan buah naga serta beberpa jenis pohon seperti bulian, gaharu, dungun dan bambu kuning. Selain itu, dibangun fasilitas publik seperti kantin yang menyediakan berbagai macam kuliner.

Selain itu, pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta Kabupaten Bangka Tengah melakukan pengembangan wisata danau bekas penambangan timah. Danau bekas penambangan timah ini dinamakan danau kaolin. Menurut Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, jumlah pengunjung danau kaolin pada tahun 2020 berjumlah 62.701 wisatawan dan menjadi prospek yang baik untuk wisata tambang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kedua contoh pengembangan wisata bekas galian timah ini menunjukkan komitmen pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta pihak swasta dalam pengembangan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Rencana pembangunan berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah tercantum dalam dokumen perencanaan seperti RPJMD, RKPD dan Renstra pada perangkat daerah. Pemerintah Kabupaten Belitung Timur telah memasukkan kampung reklamasi ini menjadi salah satu destinasi wisata yang baru di Bangka Belitung dengan melibatkan PT Timah sebagai investor dan BUMDES sebagai pengelola wisata tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan berkelanjutan ini memerlukan sinergitas antara pemerintah dan swasta dalam membangun suatu wisata yang baru. Wisata reklamasi mempunyai banyak keuntungan baik bagi daerah maupun masyarakat setempat. Dengan adanya wisata baru ini dapat menggerakkan ekonomi masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah. Pada masa yang akan datang, PT Timah akan mengembangkan desa reklamasi lainnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini disebabkan karena kolong-kolong bekas pertambangan ini memberikan efek yang merugikan lingkungan terutama penebangan hutan secara ilegal. Penebangan hutan secara ilegal ini menyebabkan ketidakseimbangan lingkungan sehingga dapat menyebabkan banjir serta memberikan dampak dari sisi kesehatan. Dengan reklamasi yang dilakukan oleh PT Timah pada bekas lahan pertambangan dapat mengembalikan fungsi lahan seperti sediakala dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kelestarian lingkungan.

Perencanaan wisata reklamasi ini sejalan dengan indikator yang terdapat dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dalam meningkatkan daya dukung lingkungan serta ekosistem yang terdapat di dalamnya. Menurut (Davies et al., 2015), kerangka konsep dalam perencanaan berbasis lingkungan terdiri dari objektivitas kebijakan (ekonomi hijau, keanekaragaman lingkungan), prinsip perencanaan (konektivitas, multifungsionalitas), tata pemerintahan, pendekatan proses perencanaan (perencanaan strategis) dan pengukuran terhadap implementasi (implementasi program dan monitoring). Hubungan kerangka konsep ini dapat digambarkan sebagai berikut

Gambar 1. Kerangka konsep perencanaan berbasis lingkungan

Gambar 1. Kerangka konsep dalam perencanaan berbasis lingkungan(Davies et al., 2015)

Gambar 1 tersebut menunjukkan bahwa pendekatan perencanaan berbasis lingkungan ini memerlukan analisa perencanaan dalam melakukan pengembangan dan keberlanjutan dari program lingkungan yang telah disusun. Secara keseluruhan, pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitungs serta PT Timah selaku pihak swasta telah melakukan perencanaan dan komitmen dalam membangun pembangunan berkelanjutan yang berbasis lingkungan. Komitmen ini membangun dan mengembangkan lahan bekas tambang menjadi lahan produktif yang menghasilkan destinasi wisata baru. Destinasi wisata tambang ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi lahan, mengurangi bencana banjir serta meningkatkan kesehatan masyarakat setempat.