Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk 2027. Kalender 2027 ini memuat 26 tanggal merah, termasuk rangkaian libur panjang pada Maret.
Ketentuan itu tercantum dalam SKB tiga menteri bernomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 15 September 2026.
Rangkaian libur terlama berlangsung pada 6 sampai 15 Maret, ketika akhir pekan, Hari Suci Nyepi, dan cuti bersama Idulfitri tersusun berurutan. Masyarakat berkesempatan menikmati sepuluh hari libur.
Informasi tanggal merah ini bisa menjadi acuan awal untuk menyusun agenda keluarga, perjalanan, hingga jadwal pekerjaan. Sejumlah hari libur juga berdekatan dengan akhir pekan sehingga membuka peluang mengambil istirahat lebih panjang.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027
Tanggal merah sepanjang 2027 mencakup peringatan nasional dan hari besar keagamaan. Berikut jadwal yang tercantum dalam SKB 3 Menteri, disusun secara kronologis agar lebih mudah diperiksa.
- Jumat, 1 Januari 2027, Tahun Baru Masehi.
- Selasa, 5 Januari 2027, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.
- Sabtu, 6 Februari 2027, Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
- Senin, 8 Maret 2027, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949.
- Rabu, 10 Maret dan Kamis, 11 Maret 2027, Idulfitri 1448 Hijriah.
- Jumat, 26 Maret 2027, Wafat Yesus Kristus.
- Minggu, 28 Maret 2027, Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.
- Sabtu, 1 Mei 2027, Hari Buruh Internasional.
- Kamis, 6 Mei 2027, Kenaikan Yesus Kristus.
- Senin, 17 Mei 2027, Iduladha 1448 Hijriah.
- Kamis, 20 Mei 2027, Hari Raya Waisak 2571 BE.
- Selasa, 1 Juni 2027, Hari Lahir Pancasila.
- Minggu, 6 Juni 2027, 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
- Minggu, 15 Agustus 2027, Maulid Nabi Muhammad SAW.
- Selasa, 17 Agustus 2027, Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
- Sabtu, 25 Desember 2027, Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.
- Minggu, 26 Desember 2027, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.
Daftar di atas terdiri atas 17 butir, tetapi mencakup 18 hari libur nasional karena perayaan Idulfitri dijadwalkan selama dua hari, yakni 10 dan 11 Maret 2027.
Khusus untuk peringatan Isra Mikraj, penanggalan tahun ini terbilang unik karena jatuh sebanyak dua kali. Simak penjelasan lengkap alasan ada dua kali libur Isra Mikraj di kalender 2027.
Daftar Cuti Bersama Tahun 2027
Selain tanggal merah, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama yang tersebar pada Februari, Maret, Mei, dan Desember. Berikut daftar tanggalnya untuk membantu penyusunan rencana liburan maupun pekerjaan.
- Jumat, 5 Februari 2027, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
- Selasa, 9 Maret, Jumat, 12 Maret, dan Senin, 15 Maret 2027, cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.
- Kamis, 25 Maret 2027, cuti bersama Wafat Yesus Kristus.
- Selasa, 18 Mei 2027, cuti bersama Iduladha 1448 Hijriah.
- Rabu, 19 Mei 2027, cuti bersama Hari Raya Waisak 2571 BE.
- Jumat, 24 Desember 2027, cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.
Jumlah tersebut mencapai delapan hari karena cuti bersama Idulfitri ditetapkan pada tiga tanggal berbeda. Masyarakat bisa mencocokkan jadwal ini dengan akhir pekan untuk mengetahui peluang libur yang lebih panjang.
Link Download Kalender 2027 PDF dan Template Gratis
Kalender 2027 tersedia dalam beberapa pilihan format, mulai dari PDF siap cetak dan kalender Hijriah. Berikut sejumlah tautan yang bisa digunakan untuk mengunduh atau membuat kalender sesuai kebutuhan.
- Kalender Hijriah Indonesia 2027 versi Kementerian Agama: Unduh kalender PDF.
- Kalender Islam 1448 H versi Muhammadiyah: Unduh kalender Hijriah.
Pilih format kalender sesuai kebutuhan, baik untuk melihat tanggal merah dan hari libur, mencetak kalender di rumah, maupun mengedit desain sebelum digunakan. Periksa kembali isi kalender dari sumber terkait agar sesuai dengan kebutuhan Anda.
Enam Periode Long Weekend Tahun 2027
Sejumlah tanggal merah berdekatan dengan Sabtu dan Minggu sehingga membentuk long weekend. Ada enam periode yang bisa dipertimbangkan untuk menyusun rencana berlibur, mengunjungi keluarga, atau beristirahat.
- Tahun Baru, 1 hingga 3 Januari 2027. Libur nasional pada Jumat, 1 Januari, disambung akhir pekan pada Sabtu dan Minggu. Periode ini memberikan tiga hari libur berturut-turut tanpa tambahan cuti.
- Tahun Baru Imlek, 5 hingga 7 Februari 2027. Cuti bersama pada Jumat, 5 Februari, berlanjut ke libur nasional Imlek pada Sabtu dan akhir pekan Minggu, 7 Februari.
- Nyepi dan Idulfitri, 6 hingga 15 Maret 2027. Akhir pekan, libur Nyepi, dua hari Idulfitri, dan cuti bersama tersusun berurutan. Rangkaian ini menyediakan sepuluh hari untuk mudik atau berlibur.
- Wafat Yesus Kristus dan Paskah, 25 hingga 28 Maret 2027. Periode ini berlangsung selama empat hari, dimulai dengan cuti bersama pada Kamis, dilanjutkan libur nasional Jumat Agung dan Paskah pada Minggu.
- Iduladha dan Waisak, 15 hingga 20 Mei 2027. Akhir pekan 15 dan 16 Mei berlanjut dengan libur Iduladha, dua hari cuti bersama, serta libur nasional Waisak pada Kamis, 20 Mei.
- Natal dan Isra Mikraj, 24 hingga 26 Desember 2027. Cuti bersama Natal pada Jumat, 24 Desember, berlanjut ke libur nasional Natal pada Sabtu dan Isra Mikraj pada Minggu.
Rekomendasi Cuti Tambahan agar Libur Lebih Panjang
Selain enam periode di atas, ada beberapa tanggal yang bisa dipertimbangkan untuk mengambil cuti pribadi. Strategi ini membantu memperpanjang waktu istirahat tanpa harus mengambil cuti dalam jumlah besar.
- Senin, 4 Januari 2027. Cuti sehari setelah akhir pekan Tahun Baru membuka rangkaian libur hingga Selasa, 5 Januari, saat Isra Mikraj diperingati secara nasional.
- Jumat, 7 Mei 2027. Mengambil cuti setelah Kenaikan Yesus Kristus pada Kamis, 6 Mei, memberi kesempatan beristirahat selama empat hari hingga Minggu.
- Senin, 31 Mei 2027. Cuti sehari sebelum Hari Lahir Pancasila pada Selasa, 1 Juni, bisa membentuk libur empat hari bersama akhir pekan sebelumnya.
- Jumat, 21 Mei 2027. Cuti setelah rangkaian Iduladha dan Waisak pada 15 sampai 20 Mei memungkinkan libur sembilan hari jika dihitung hingga akhir pekan, 22 dan 23 Mei.
- Senin, 16 Agustus 2027. Cuti sehari sebelum Hari Kemerdekaan pada Selasa, 17 Agustus, menyambungkan akhir pekan 14 dan 15 Agustus dengan hari libur nasional.
Rencanakan perjalanan dengan melihat jadwal kerja dan anggaran, bukan tanggal merah saja. Pesan tiket lebih awal untuk mudik dan destinasi populer, lalu sisakan kelonggaran bila jadwal hari raya berubah.
Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?
Cuti bersama bisa mengurangi jatah cuti tahunan karyawan swasta, tetapi penerapannya bergantung pada kebijakan perusahaan dan kesepakatan kerja. Ketentuan bagi aparatur sipil negara (ASN) berbeda dari pekerja swasta.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 mengatur pelaksanaan cuti bersama di perusahaan. Aturan tersebut menyebut cuti bersama bersifat pilihan dan pelaksanaannya didasarkan pada kesepakatan pengusaha dengan pekerja.
Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan karyawan swasta saat menghadapi cuti bersama 2027.
- Jika mengambil cuti bersama, jatah cuti tahunan karyawan akan berkurang sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan dan kesepakatan kerja.
- Jika tetap bekerja, karyawan menerima upah seperti hari kerja biasa dan jatah cuti tahunannya tidak berkurang.
- Jika perusahaan tidak meliburkan karyawan, pekerja tetap menjalankan tugas seperti biasa. Pelaksanaan cuti bersama di perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 yang masih berstatus berlaku pada laman JDIH Kemnaker.
Berbeda dengan pekerja swasta, cuti bersama ASN tidak mengurangi hak cuti tahunan. Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026.
Untuk jadwal 2027, ASN perlu memeriksa Keputusan Presiden yang secara khusus mengatur cuti bersama pada tahun tersebut. Sementara itu, karyawan swasta sebaiknya mengecek kebijakan perusahaan atau bertanya kepada bagian HRD sebelum menentukan tanggal libur.








