Pemerintah mengumumkan rencana pembukaan pendaftaran CPNS 2026 pada November. Calon pelamar bisa mulai menyiapkan dokumen administrasi, termasuk e-meterai apabila dipersyaratkan dalam ketentuan seleksi.
Pengumuman rekrutmen disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Jumat, 6 November 2026, setelah pemerintah dan DPR membahas kebutuhan pengadaan aparatur sipil negara.
“Rencana bulan November ini akan sudah dilakukan proses pendaftaran,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR RI di Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Dikutip dari Badan Komunikasi Pemerintah RI.
Calon peserta sebaiknya mulai merapikan berkas seperti KTP, kartu keluarga, ijazah, transkrip nilai, serta dokumen pendukung lainnya. Persiapan lebih awal bisa mengurangi risiko terburu-buru ketika pendaftaran resmi dibuka.
Salah satu kebutuhan administrasi yang perlu diperhatikan adalah meterai elektronik atau e-meterai. Pada seleksi CPNS sebelumnya, meterai ini digunakan untuk melengkapi dokumen tertentu, seperti surat lamaran dan surat pernyataan.
Pengalaman seleksi CPNS 2024 juga memperlihatkan bahwa pembelian dan pembubuhan e-meterai sempat mengalami kendala akibat tingginya aktivitas pengguna. Karena itu, calon pelamar bisa mempelajari prosesnya sejak awal.
Meski begitu, penggunaan e-meterai pada CPNS 2026 tetap perlu menunggu ketentuan resmi dari panitia seleksi. Jangan langsung membubuhkan meterai pada semua dokumen sebelum mengetahui persyaratan dan format berkas yang diminta instansi.
Cara Beli E-Meterai Online untuk CPNS 2026
E-meterai adalah meterai berbentuk elektronik yang digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran bea meterai atas dokumen tertentu. Penggunaannya menjadi alternatif meterai tempel untuk kebutuhan administrasi berbasis dokumen elektronik.
PERURI sebagai perusahaan yang ditunjuk pemerintah untuk memproduksi meterai elektronik menyediakan distribusi melalui sejumlah mitra resmi. Pembelian bisa dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor pelayanan.
Dalam siaran pers tertanggal 26 Maret 2026, PERURI kembali mengingatkan masyarakat agar membeli e-meterai melalui saluran distribusi resmi untuk menghindari risiko penyalahgunaan dan pembelian produk tidak asli.
Langkah pembelian e-meterai melalui portal resmi:
- Buka salah satu situs distributor resmi, misalnya meterai-elektronik.com.
- Pilih menu login, kemudian tekan bagian pendaftaran akun apabila belum pernah menggunakan layanan tersebut.
- Isi identitas yang diminta, seperti nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon. Selanjutnya, selesaikan proses pendaftaran sesuai petunjuk portal.
- Setelah akun berhasil dibuat, masuk menggunakan alamat email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
- Cari menu pembelian e-meterai atau pembelian kuota. Tentukan jumlah keping sesuai kebutuhan dokumen yang akan disiapkan.
- Pilih metode pembayaran yang tersedia, kemudian selesaikan transaksi sampai muncul pemberitahuan pembayaran berhasil.
- Buka menu kuota e-meterai untuk memastikan jumlah yang dibeli sudah masuk ke akun pengguna.
- Simpan bukti pembayaran sebagai arsip apabila sewaktu-waktu terjadi kendala ketika kuota belum bertambah.
Perlu diperhatikan, setiap portal distributor memiliki sistem kuota tersendiri. PERURI menjelaskan melalui informasi layanan meterai elektronik bahwa kuota yang dibeli pada satu portal tidak otomatis bisa digunakan pada portal distributor lainnya.
Berapa Harga E-Meterai untuk CPNS 2026?
Tarif bea meterai yang berlaku saat ini adalah Rp10.000 untuk setiap dokumen yang dikenakan bea meterai. Ketentuan tarif tersebut tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Calon pelamar sebaiknya menyesuaikan jumlah pembelian dengan kebutuhan berkas yang benar-benar mensyaratkan meterai elektronik. Cara ini membantu menghindari pembelian kuota secara berlebihan sebelum ketentuan instansi diumumkan.
Selain harga, perhatikan juga keterangan transaksi pada portal distributor. Pastikan pembayaran dilakukan melalui rekening atau metode resmi yang tersedia pada sistem pembelian.
Apa Saja Dokumen yang Biasanya Membutuhkan E-Meterai?
Pada pelaksanaan seleksi CPNS sebelumnya, beberapa dokumen administrasi menggunakan meterai elektronik sebagai pelengkap persyaratan. Jenis berkas yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut.
- Surat lamaran yang ditujukan kepada instansi tujuan.
- Surat pernyataan yang formatnya telah disediakan oleh instansi.
- Dokumen administrasi lain apabila secara khusus mewajibkan pembubuhan meterai.
Namun, daftar tersebut merupakan gambaran kebutuhan pada seleksi sebelumnya. Pelamar CPNS 2026 tetap harus memeriksa pengumuman resmi karena ketentuan dokumen bisa berbeda menurut instansi dan formasi yang dipilih.
Cara Pembubuhan E-Meterai pada Dokumen
Setelah berhasil membeli kuota, langkah berikutnya adalah membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang sudah disiapkan. Proses ini dilakukan melalui portal distributor resmi dengan mengunggah berkas dalam format PDF.
PERURI menjelaskan bahwa pembubuhan dilakukan melalui menu khusus pada portal meterai elektronik. Pengguna perlu mengunggah dokumen, menentukan posisi meterai, kemudian memasukkan kode autentikasi untuk menyelesaikan prosesnya. Percetakan Uang Republik Indonesia
Berikut tahapan pembubuhan e-meterai yang bisa dijadikan acuan:
- Siapkan dokumen dalam format PDF. Pastikan isi surat, identitas, nomor dokumen, dan informasi lainnya sudah benar sebelum masuk ke proses pembubuhan.
- Pastikan tanda tangan sudah sesuai ketentuan. Periksa apakah instansi meminta tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik sebelum mengunggah dokumen.
- Buka kembali portal tempat membeli e-meterai. Login menggunakan akun yang sama karena kuota pembelian biasanya tersimpan pada portal tersebut.
- Pilih menu Pembubuhan. Menu ini digunakan untuk menambahkan meterai elektronik pada dokumen yang sudah disiapkan.
- Isi informasi dokumen yang diminta. Masukkan data seperti tanggal, nomor dokumen, atau jenis dokumen apabila kolom tersebut tersedia.
- Unggah dokumen PDF. Pilih berkas yang akan dibubuhi meterai, kemudian tunggu sampai sistem selesai memproses unggahan.
- Atur posisi e-meterai. Letakkan meterai pada area yang disediakan dalam dokumen dan pastikan tidak menutupi tanda tangan maupun informasi penting lainnya.
- Klik tombol pembubuhan. Setelah posisi meterai sudah benar, tekan tombol untuk melanjutkan proses pemasangan e-meterai.
- Masukkan PIN atau kode autentikasi. Ikuti instruksi keamanan yang muncul pada portal. Pada beberapa sistem, pengguna perlu memasukkan PIN enam digit untuk mengonfirmasi pembubuhan.
- Unduh dokumen yang sudah selesai. Periksa kembali tampilan PDF dan simpan hasilnya agar siap digunakan ketika proses pendaftaran CPNS dibuka.
Posisi E-Meterai dan Tanda Tangan yang Benar
Salah satu kesalahan yang perlu dihindari adalah menempatkan tanda tangan tepat di atas gambar e-meterai. Posisi seperti ini berisiko menutupi kode QR yang berfungsi sebagai bagian dari sistem validasi keaslian meterai elektronik.
PERURI melalui informasi layanan meterai elektronik menyarankan pengguna agar tidak menumpuk tanda tangan di atas e-meterai. Keduanya sebaiknya ditempatkan berdampingan supaya kode QR tetap terlihat.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mengatur posisi meterai antara lain:
- Tempatkan e-meterai pada area yang tidak mengganggu isi dokumen.
- Hindari menempatkan tanda tangan di atas gambar meterai.
- Pastikan kode QR tidak tertutup tulisan atau objek lain.
- Ikuti contoh posisi pembubuhan yang diberikan instansi apabila tersedia.
- Jangan mengubah posisi meterai setelah proses pembubuhan berhasil.
Sebagai catatan, jangan terburu-buru membubuhkan e-meterai hanya karena kuota sudah tersedia. Selesaikan pemeriksaan dokumen terlebih dahulu, sebab meterai yang sudah diterapkan tidak bisa dipindahkan apabila ternyata posisinya keliru.
Apakah Dokumen Boleh Diedit Setelah Dibubuhi E-Meterai?
Dokumen yang berhasil dibubuhi e-meterai sebaiknya langsung disimpan sebagai berkas final. Hindari mengedit, mengompres, atau mengubah ukuran PDF setelah pembubuhan selesai karena perubahan dapat memengaruhi validasi dokumen.
Simpan salinan dokumen asli sebelum pembubuhan dan file hasil akhirnya secara terpisah. Jika ditemukan kesalahan isi atau posisi meterai, periksa prosedur perbaikan melalui layanan distributor sebelum mengambil tindakan berikutnya.
Masa Berlaku E-Meterai Setelah Dibeli
Calon pelamar yang membeli e-meterai jauh sebelum pendaftaran CPNS dibuka tidak perlu khawatir mengenai masa kedaluwarsa kuota yang belum digunakan. PERURI menjelaskan bahwa meterai elektronik yang sudah dibeli bisa digunakan kapan saja selama belum dibubuhkan.
Keterangan tersebut juga tersedia pada halaman FAQ portal Meterai Elektronik. Dalam penjelasannya, pengguna bisa menyimpan e-meterai yang sudah dibeli dan menggunakannya tanpa batas waktu sebelum diterapkan pada dokumen.
Ada perbedaan antara e-meterai yang masih tersimpan di akun dan meterai yang sudah berhasil dibubuhkan. Setelah digunakan, satu keping e-meterai tidak bisa dipindahkan ke dokumen lain atau digunakan kembali.
Beberapa ketentuan masa penggunaan yang perlu diperhatikan meliputi:
- Sebelum dibubuhkan: E-meterai yang sudah dibeli tidak memiliki batas waktu penggunaan selama belum diterapkan pada dokumen.
- Setelah dibubuhkan: Meterai sudah terpakai pada dokumen yang dipilih dan tidak bisa digunakan kembali untuk dokumen berbeda.
- Jika posisi keliru: Pengguna tidak bisa memindahkan posisi e-meterai setelah pembubuhan berhasil. Pastikan penempatannya sudah benar sebelum mengonfirmasi transaksi.
- Dokumen hasil pembubuhan: Segera unduh dan simpan PDF setelah proses berhasil agar tidak kehilangan akses terhadap berkas hasil pembubuhan.
- Pemeriksaan riwayat: Pengguna bisa memanfaatkan menu Riwayat Pembubuhan untuk memeriksa aktivitas penggunaan meterai pada akun.
Informasi dari portal meterai-elektronik.com juga menyebutkan bahwa dokumen hasil pembubuhan dapat diunduh melalui menu Riwayat Pembubuhan selama 12 jam sejak proses berhasil. Karena itu, sebaiknya jangan menunda penyimpanan dokumen.








