DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Ini 13 Aturan Baru bagi Pekerja

DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Ini 13 Aturan Baru bagi Pekerja
Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan.

DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026. Regulasi itu memuat 23 bab dan 313 pasal yang mengatur banyak sisi kehidupan pekerja.

Sejumlah aturan baru langsung menyentuh kepentingan pekerja, mulai dari larangan menahan ijazah, perlindungan pekerja perempuan, pemagangan, hingga penguatan pengawasan.

Pengesahan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 hingga 2027. Sebelumnya, pembahasan tingkat pertama dimulai pada 14 September 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut aturan ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus memberi kepastian bagi pekerja dan pemberi kerja. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat paripurna.

“Pemerintah berpandangan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,” kata Yassierli.

13 Aturan Baru yang Masuk dalam UU Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut terdapat 13 ketentuan baru dalam regulasi tersebut. Sebagian aturan berkaitan langsung dengan hak pekerja, sementara lainnya menyasar sistem pengawasan dan tata kelola ketenagakerjaan.

Berikut beberapa aturan baru yang tertuang dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan:

  1. Sertifikasi kompetensi kerja diperkuat melalui BNSP. Badan Nasional Sertifikasi Profesi mendapat penguatan sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
  2. Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat. Jumlah pengawas akan disesuaikan dengan jumlah pekerja atau perusahaan di masing-masing daerah, termasuk lewat pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan.
  3. Data ketenagakerjaan pusat dan daerah diintegrasikan. Pemerintah menyiapkan sistem informasi yang lebih terhubung agar kebijakan dan perencanaan tenaga kerja tidak berjalan sendiri-sendiri.
  4. Dana cadangan pesangon dan JKP diatur. Pekerja yang terkena PHK masuk dalam skema pengaturan dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
  5. Hak pekerja perempuan diperkuat. Pengaturan memberikan kepastian terhadap cuti melahirkan dan keguguran, termasuk hak atas upah selama masa yang menjadi hak pekerja.
  6. Perlindungan pekerja penyandang disabilitas diperjelas. Kelompok ini mendapat perhatian khusus dalam akses kesempatan kerja dan perlakuan yang setara di lingkungan ketenagakerjaan.
  7. Penahanan ijazah dan dokumen pribadi dilarang. Ketentuan ini berlaku dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja dan menjadi salah satu perubahan yang paling mudah dirasakan pencari kerja.
  8. Produktivitas pekerja didorong lewat kolaborasi. Pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau buruh, dan pemerintah mendapat peran dalam meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
  9. Perlindungan kerja fleksibel diperluas. Regulasi memberi ruang bagi pola kerja baru yang berkembang dan diperkirakan terus berubah mengikuti kebutuhan dunia kerja.
  10. Survei Kebutuhan Hidup Layak melibatkan BPS. Survei dilakukan BPS melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, sementara peran Dewan Pengupahan Daerah ikut diperkuat.
  11. Pencari kerja, peserta pelatihan, dan pemagangan mendapat perlindungan. Aturannya mencakup status magang, batas waktu, uang saku, perlindungan K3, jaminan sosial, serta sertifikat pemagangan.
  12. Penggunaan tenaga kerja asing mendapat aturan khusus. Ketentuan baru juga mencakup orang asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia serta anak dari perkawinan tersebut.
  13. Pekerja alih daya di BUMN mendapat penguatan perlindungan. Penyelenggaraan alih daya pada BUMN diwajibkan melalui anak perusahaan sebagai bagian dari pengaturan baru.

Hak Pekerja yang Ikut Diperkuat

Selain 13 pengaturan baru itu, regulasi ketenagakerjaan yang disahkan juga mempertegas kesempatan dan perlakuan yang sama bagi pekerja. Prinsip non diskriminasi disebut berlaku sejak rekrutmen hingga hubungan kerja.

Pencari kerja juga mendapat perhatian melalui kewajiban penyediaan informasi pasar kerja secara terbuka. Pemerintah menargetkan aturan itu membantu mengurangi lowongan palsu, penipuan, dan praktik percaloan.

Bagi peserta magang, aturan baru memberikan kepastian yang lebih lengkap. Perlindungan mencakup uang saku, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial kecelakaan kerja serta kematian, hingga sertifikat pemagangan.

Keselamatan dan kesehatan kerja juga ditempatkan sebagai hak dasar pekerja. Perlindungannya diarahkan bukan hanya saat kecelakaan terjadi, tetapi juga pada pencegahan risiko dan pengendalian bahaya di tempat kerja.

Pengawasan ketenagakerjaan ikut diperkuat melalui kewenangan pemeriksaan, pengumpulan data, dan pemberian perintah perbaikan kepada pihak yang melanggar norma ketenagakerjaan.

“Sanksi diarahkan untuk menciptakan efek jera yang terukur, mencegah pengulangan pelanggaran, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenagakerjaan,” kata Yassierli, dikutip BBC News Indonesia.

Larangan Menahan Ijazah Jadi Sorotan

Larangan menahan ijazah menjadi salah satu ketentuan yang paling mudah menarik perhatian pencari kerja. Perusahaan tidak lagi diberi ruang untuk menahan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Aturan ini juga memperluas perhatian pada proses masuk kerja, bukan hanya ketika seseorang sudah berstatus sebagai pekerja. Bagi pencari kerja, dokumen pribadi menjadi salah satu titik yang bersentuhan langsung dengan proses perekrutan.

Pesangon, PHK, dan Upah Masih Perlu Dicermati

Aturan mengenai PHK dan pesangon tetap menjadi bagian penting karena menyangkut pekerja ketika hubungan kerja berakhir. Regulasi baru memasukkan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam pengaturannya.

Serikat buruh juga mempertanyakan pelaksanaan aturan PHK dan pengawasan ketenagakerjaan. KPBI menilai pengawas selama ini belum memiliki kekuatan yang cukup untuk menjangkau banyak perusahaan di berbagai daerah.

“45 jam kerja seminggu itu melampaui ketentuan internasional ILO. Nah, kami tidak tahu apakah di UU sekarang aturan kerjanya berubah atau tidak,” kata Jumisih kepada BBC News Indonesia.

Soal upah juga belum sepenuhnya lepas dari perdebatan. Celios menilai pengaturan Kebutuhan Hidup Layak masih menyisakan pertanyaan tentang posisi KHL dalam formula penetapan upah minimum.

Serikat Buruh Soroti Proses Pembahasan

Pengesahan aturan ketenagakerjaan tersebut tidak sepenuhnya mendapat sambutan positif dari serikat buruh. KPBI mengaku kecewa karena merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan pasal meski sebelumnya pernah menyampaikan aspirasi.

“Kami menyampaikan aspirasi dan pemikiran tentang hubungan kerja, upah, pesangon, dan macam-macam. Tapi, kami tidak terlibat dalam proses pembahasannya,” ujar Jumisih kepada BBC News Indonesia, 6 Oktober 2026.

KPBI juga mengaku belum memperoleh salinan draf yang dibahas. Kelompok buruh itu mempertanyakan proses pembentukan aturan yang berlangsung cepat hingga akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.

Celios turut menyoroti akses publik terhadap naskah akhir. Peneliti hukum ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati, menilai keterbukaan menjadi persoalan ketika publik belum bisa membaca naskah secara utuh sebelum pengesahan.

Naskah Resmi UU Perlindungan Ketenagakerjaan Masih Belum Bisa Diunduh

Naskah resmi UU Perlindungan Ketenagakerjaan hasil pengesahan DPR pada 6 Oktober 2026 belum tersedia untuk diunduh di laman hukum pemerintah yang ditelusuri per 8 Oktober 2026.

JDIH Kementerian Sekretariat Negara masih menampilkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2026 sebagai undang undang terbaru dalam daftar produk hukum 2026. Nama UU Perlindungan Ketenagakerjaan belum terlihat pada daftar itu.

Kondisi serupa terlihat pada JDIH Kementerian Ketenagakerjaan. Daftar regulasi tahun 2026 yang tersedia masih memuat sejumlah Permenaker dan belum menampilkan UU baru hasil pengesahan DPR pada 6 Oktober 2026.

JDIH DPR RI juga belum menampilkan undang undang baru tersebut dalam daftar UU yang tersedia untuk publik. Daftar yang muncul masih mencantumkan UU Nomor 5 Tahun 2026 sebagai undang undang terbaru.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menggunakan dokumen yang beredar di media sosial atau situs tidak resmi sebagai salinan final UU Perlindungan Ketenagakerjaan. Naskah resmi perlu menunggu proses administrasi setelah pengesahan DPR.

Pengesahan dalam rapat paripurna menjadi tahap penting dalam pembentukan undang undang, tetapi dokumen yang sudah disahkan masih perlu tersedia secara resmi agar masyarakat bisa membaca seluruh pasal tanpa bergantung pada ringkasan pemberitaan.

Bagi pekerja yang ingin mengecek aturan mengenai pesangon, PHK, upah, pemagangan, alih daya, atau hak pekerja perempuan, naskah resmi sebaiknya menjadi rujukan utama setelah sudah tersedia.

Perkembangan dokumen dapat dipantau melalui JDIH DPR RI, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, JDIH Kementerian Sekretariat Negara, dan Database Peraturan BPK. Saat file resmi muncul, pembaca bisa memperoleh nomor undang undang, tanggal penetapan, tanggal pengundangan, serta dokumen PDF dari sumber hukum pemerintah.