Tata Cara Pengajuan PIP Madrasah Kemenag 2026, Lengkap dengan Alur DNT dan Verifikasi SKTM

Kemenag resmi membuka pengajuan PIP Madrasah 2026. Simak tata cara lengkap untuk operator, mulai dari alur DNT hingga verifikasi SKTM.

Ilustrasi kartu KIP Digital untuk program bantuan PIP Kemenag 2026.
Kartu Indonesia Pintar.

Pengajuan calon penerima PIP Madrasah Tahap II 2026 dibuka pada 30 Oktober hingga 8 November. Operator madrasah mengusulkan siswa melalui aplikasi PIP Kemenag, lalu data diperiksa verifikator.

Siswa yang sudah ditandai belum otomatis menjadi penerima bantuan. Persetujuan DNT dan pemeriksaan dokumen SKTM masih harus dilalui sebelum proses berlanjut ke tahap penyaluran.

Program ini ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap mengakses pendidikan dan tidak terpaksa berhenti sekolah karena kesulitan biaya.

Jadwal Pengajuan PIP Madrasah Tahap II 2026

Pengajuan calon penerima PIP Madrasah Tahap II Tahun 2026 telah dibuka. Operator madrasah perlu memperhatikan tiga agenda utama agar proses pengusulan dan pemeriksaan data berjalan sesuai jadwal.

Berikut rincian jadwal pelaksanaan PIP Kemenag Tahap II Tahun 2026:

  • 30 Oktober sampai 8 November 2026: Pengajuan calon penerima PIP oleh madrasah.
  • 3 sampai 9 November 2026: Verifikasi dan validasi data calon penerima.
  • 10 sampai 12 November 2026: Penetapan Daftar Nominasi Tetap (DNT).

Untuk informasi lebih jelas lagi, operator sebaiknya meminta konfirmasi terbaru kepada Kankemenag atau Kanwil sebelum menganggap tanggal DNT dan verval sebagai batas final.

Mengenal Alur DNS, DNT, dan Penetapan Penerima PIP

Dalam aplikasi PIP Kemenag, proses pengajuan tidak langsung dimulai dari penetapan penerima. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari daftar nominasi sementara hingga pemeriksaan dokumen.

Alur aplikasi dimulai dari DNS, yakni Daftar Nominasi Sementara yang terbentuk dari data siswa dan desil nasional. Operator lalu menandai siswa untuk diusulkan ke DNT melalui jalur reguler.

Setelah itu, verifikator menilai usulan dan bisa menyetujui atau membatalkannya. Dokumen pendukung seperti SKTM masuk ke pemeriksaan lanjutan sebelum proses pencairan bantuan.

Berdasarkan pedoman teknis Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Agama tahun 2026, terdapat lima tahapan utama dalam pengelolaan bantuan pendidikan tersebut.

  1. DNS, daftar nominasi sementara yang terbentuk dari data peserta didik dan desil nasional.
  2. Usulan DNT, operator atau Admin Afirmasi memberikan penandaan terhadap siswa yang diusulkan sebagai calon penerima.
  3. Verifikasi, petugas melakukan pemeriksaan untuk menyetujui atau membatalkan usulan DNT.
  4. SKTM dan SPTJM, dokumen pendukung diunggah sesuai jalur pengajuan, kemudian diperiksa oleh petugas.
  5. Pencairan, proses dilanjutkan dengan pengisian rekening, penghitungan jumlah bantuan, dan penyusunan laporan penerima.

Operator tidak memegang kewenangan menetapkan penerima. Akun ini hanya mengelola usulan siswa dari satuan pendidikan sendiri, sedangkan keputusan DNT berada pada pihak verifikator.

Jalur reguler dan afirmasi juga memiliki pengelolaan berbeda. Jalur afirmasi ditangani Admin Afirmasi dengan kuota tersendiri dan dokumen SPTJM, sedangkan operator madrasah mengurus jalur reguler.

Tata Cara Pengajuan Calon Penerima PIP Kemenag 2026 Melalui Aplikasi

Operator madrasah dapat memulai dari dashboard aplikasi. Siapkan akun SSO EMIS dan pastikan data siswa yang akan diperiksa sudah tersedia agar penandaan tidak dilakukan secara terburu-buru.

Berikut tahapan pengajuan calon penerima bantuan melalui aplikasi resmi PIP Kemenag.

  1. Buka laman https://pip.kemenag.go.id melalui peramban komputer atau laptop.
  2. Masukkan alamat email dan kata sandi akun SSO EMIS yang digunakan oleh madrasah.
  3. Pilih jenis akses Operator atau Admin Provinsi atau Kota (SSO). Jangan memilih opsi Admin karena akses tersebut digunakan oleh verifikator dan Admin Afirmasi.
  4. Klik tombol LOG IN untuk melanjutkan proses masuk ke aplikasi.
  5. Pada login pertama, aktifkan Two Factor Authentication (2FA) ketika sistem menampilkan pemberitahuan keamanan akun.
  6. Pindai kode QR menggunakan Google Authenticator atau Authy, kemudian masukkan kode OTP enam digit untuk menyelesaikan aktivasi.
  7. Setelah berhasil masuk, buka menu Seleksi PIP dan pilih Usulan DNT (Reguler).

Setelah masuk ke halaman pengajuan, operator akan menemukan daftar siswa yang bisa ditandai sebagai calon penerima. Aplikasi juga menampilkan jumlah siswa yang sudah masuk dalam usulan DNT.

Sebelum melakukan penandaan, operator perlu menyaring daftar agar pencarian lebih mudah. Aplikasi menyediakan beberapa fasilitas untuk menemukan siswa yang akan diajukan.

Berikut tahapan pemeriksaan dan penandaan calon penerima melalui menu Usulan DNT Reguler.

  1. Pilih filter Desil Nasional untuk menyaring siswa berdasarkan kelompok desil yang tersedia.
  2. Pilih kelas agar daftar peserta didik yang ditampilkan lebih spesifik.
  3. Masukkan nama siswa atau NISN pada kolom Cari Data.
  4. Klik Cari atau Filter untuk menampilkan hasil pencarian sesuai informasi yang dimasukkan.
  5. Gunakan pilihan Tampilkan DNT yang diusulkan saja untuk memeriksa siswa yang sebelumnya sudah ditandai.

Periksa detail setiap calon melalui ikon mata pada kolom Aksi. Halaman ini memuat status DNS dan DNT, NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, NISN, serta alamat siswa.

Pemeriksaan identitas sebaiknya dilakukan sebelum penandaan. Operator perlu memastikan informasi yang muncul sesuai dengan data peserta didik agar tidak terjadi kesalahan ketika usulan diperiksa.

Cara Menandai Siswa sebagai Calon Penerima DNT Reguler

Setelah identitas siswa diperiksa, operator bisa melakukan penandaan langsung melalui tabel atau menggunakan berkas Excel. Kedua fasilitas tersebut tersedia pada halaman Usulan DNT Reguler.

Berikut dua metode yang disediakan aplikasi untuk memasukkan siswa ke dalam daftar usulan DNT.

  1. Melalui tabel aplikasi, temukan nama siswa yang akan diajukan, kemudian cari kolom DNT pada baris yang bersangkutan.
  2. Klik tombol toggle pada kolom DNT. Tombol yang berubah menjadi hijau menandakan siswa sudah ditandai sebagai calon penerima.
  3. Periksa kolom Jenis DNT. Siswa yang berhasil ditandai akan mengalami perubahan status dari Bukan DNT menjadi Reguler.
  4. Klik ikon refresh pada panel jumlah usulan untuk memperbarui angka siswa yang sudah ditandai.

Operator yang perlu menandai banyak siswa sekaligus juga bisa memanfaatkan fitur unggah Excel. Cara ini membantu mempercepat pekerjaan tanpa harus mengaktifkan tombol satu per satu pada setiap baris siswa.

Berikut tahapan penandaan melalui berkas Excel yang disediakan aplikasi.

  1. Buka bagian Tandai DNT Reguler dari File yang berada di bawah panel jumlah usulan.
  2. Unduh template Excel melalui tautan contoh berkas yang tersedia pada aplikasi.
  3. Isi template sesuai format yang telah disediakan dengan data siswa yang akan diajukan.
  4. Klik Choose File, kemudian pilih berkas Excel yang sudah disiapkan.
  5. Tekan Upload & Tandai untuk mengirim berkas dan menjalankan proses penandaan.

Sesudah penandaan, periksa kembali daftar melalui menu DNT (All). Gunakan pencarian nama atau NISN dan lihat jenis DNT untuk memastikan siswa yang dimaksud sudah tercatat sebagai usulan.

Cara Mengunggah SKTM PIP Madrasah 2026

Selain penandaan siswa, operator juga harus memperhatikan kelengkapan dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Berkas ini diunggah melalui menu tersendiri untuk setiap peserta didik yang memerlukannya.

Pengunggahan SKTM dilakukan dari menu Seleksi PIP, kemudian pilih Unggah SKTM. Halaman tersebut menampilkan nama siswa yang masih perlu melengkapi dokumen beserta status berkasnya.

Dokumen diunggah satu per satu sesuai nama siswa. Siapkan berkas dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2 MB, karena aplikasi hanya menerima format tersebut.

Untuk melengkapi berkas, operator dapat melakukan tahapan berikut pada halaman Unggah SKTM. Periksa nama siswa di setiap jendela unggahan agar dokumen tidak tertukar dengan milik peserta didik lain.

  1. Buka menu Seleksi PIP, kemudian pilih Unggah SKTM.
  2. Periksa daftar siswa yang muncul pada halaman tersebut, termasuk kolom status dokumen.
  3. Temukan nama siswa yang akan dilengkapi berkasnya, kemudian klik tombol Upload SKTM pada baris yang sesuai.
  4. Tunggu sampai jendela Upload Dokumen SKTM muncul. Aplikasi akan menampilkan nama siswa sebagai penanda dokumen yang akan dikirim.
  5. Klik bagian Klik untuk mencari file, kemudian pilih dokumen SKTM dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2 MB.
  6. Periksa kembali berkas yang dipilih, lalu klik Upload Dokumen untuk mengirimkannya.
  7. Pilih Batal apabila dokumen yang terpilih belum sesuai atau perlu diganti.

Setelah dokumen dikirim, pekerjaan operator belum selesai pada tahap itu. Verifikator akan membuka daftar SKTM untuk memeriksa berkas, lalu melakukan pemeriksaan dan memberikan keputusan.

Pemeriksaan dokumen dilakukan melalui kewenangan verifikator. Petugas tersebut dapat melihat, memverifikasi, atau menolak berkas apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam dokumen yang dikirimkan.

Apakah Siswa yang Masuk DNT Langsung Mendapat Bantuan?

Penandaan calon penerima tidak sama dengan penetapan bantuan. Setelah DNT diverifikasi dan SKTM diperiksa, proses berlanjut ke pencairan, termasuk pengisian rekening dan pencatatan penerima.

Keluarga siswa sebaiknya menunggu hasil resmi dari madrasah atau Kemenag setelah verifikasi. Status usulan belum menjadi kepastian bahwa bantuan telah ditetapkan atau cair.

Pedoman aplikasi juga menegaskan bahwa operator madrasah tidak memiliki akses pada menu Pencairan dan Master Data. Pengelolaan tahap lanjutan berada pada petugas dengan kewenangan berbeda.

Cara Cek Penerima PIP Kemenag 2026 Lewat HP

Siswa dan orang tua bisa memeriksa status penerima bantuan melalui layanan PIP Madrasah yang disediakan Kementerian Agama. Untuk 2026, alamat pengecekan yang digunakan berbeda dari portal pada tahun sebelumnya.

Alamat pengecekan PIP Kemenag kemungiknan berubah dari tahun ke tahun. Pada 2025, siswa diarahkan ke laman https://madrasah.kemenag.go.id/pip2025 untuk melihat status bantuan.

Pada tahun sebelumnya, pemantauan PIP menggunakan portal SIPMA di https://pipmadrasah.kemenag.go.id, yang menyediakan pencarian berdasarkan nama siswa atau NISN.

Pada 2026, pengecekan status dan pencetakan Kartu PIP Digital masih belum tersedia. Namun setelah dapat diakses, pengguna perlu menyiapkan data siswa untuk memeriksa hasilnya.

Berikut langkah untuk memeriksa status penerima PIP Madrasah 2026 secara mandiri melalui HP.

  1. Buka peramban di HP, kemudian kunjungi https://madrasah.kemenag.go.id/pip atau laman pengecekan lain khusus tahun ini.
  2. Masukkan NISN siswa pada kolom yang tersedia.
  3. Isi nama ibu kandung sesuai data yang tercatat dalam sistem.
  4. Masukkan kode keamanan yang muncul pada halaman pemeriksaan.
  5. Klik tombol Periksa Data Siswa untuk melanjutkan pencarian.
  6. Tunggu sampai sistem menampilkan hasil pemeriksaan. Jika terdaftar sebagai penerima, informasi penerimaan dan pilihan mencetak Kartu PIP Digital akan ditampilkan.

Jika data tidak ditemukan, periksa kembali penulisan NISN dan nama ibu kandung. Kesalahan satu karakter saja bisa menghambat pemeriksaan, terutama jika data yang dimasukkan berbeda dari catatan sistem.

Karena pengajuan Tahap II masih berlangsung hingga 8 November 2026, nama yang baru diusulkan belum tentu muncul sebagai penerima. Data masih harus melewati penandaan DNT dan pemeriksaan verifikator.

Lakukan Koordinasi Jika Terjadi Kendala Pengajuan

Jika aplikasi bermasalah, operator disarankan menyimpan tangkapan layar dan mencatat tahapan yang gagal. Kendala bisa dikoordinasikan dengan verifikator wilayah atau Pusdatin Kemenag.

Koordinasi diperlukan agar kendala akses, kesalahan penandaan, maupun persoalan unggah dokumen bisa ditelusuri. Operator juga perlu menyampaikan informasi yang jelas mengenai siswa dan tahapan yang mengalami gangguan.

Pengajuan PIP Madrasah Tahap II 2026 membutuhkan ketelitian sejak pemeriksaan data sampai kelengkapan SKTM. Operator bertugas memastikan usulan tersusun dengan benar sebelum masuk ke pemeriksaan verifikator.

Dengan memahami pembagian tugas tersebut, madrasah bisa menghindari kesalahan saat mengajukan calon penerima. Perhatian utama sebaiknya diberikan pada validitas identitas, ketepatan penandaan DNT, dan kelengkapan dokumen.