Murid SMA, SMK, MA, MAK, dan sederajat yang gagal mengikuti TKA karena sakit, gangguan teknis, atau kondisi khusus masih bisa mengajukan ujian susulan melalui sekolah.
Untuk peserta yang terdampak kendala jaringan saat tes 27 Oktober, Kemendikdasmen menyiapkan sesi khusus pada Jumat, 30 Oktober 2026, mulai pukul 07.00 WIB.
Jadwal ini berbeda dari rentang TKA susulan umum yang tercantum pada pusat informasi resmi, yakni 16 sampai 29 November 2026. Peserta perlu mengonfirmasi jenis sesi kepada sekolah.
Jadwal TKA Susulan 2026, Bedakan Sesi Khusus dan Susulan Umum
Pelaksanaan TKA tingkat SMA, MA, SMK, MAK, dan sederajat berlangsung dalam dua gelombang utama pada 26 sampai 29 Oktober serta 2 sampai 5 November 2026.
Untuk gangguan koneksi yang muncul pada Selasa, 27 Oktober, kementerian menyediakan sesi pengganti pada 30 Oktober. Pengumuman resmi menyebut sesi dimulai pukul 07.00 WIB.
Gelombang khusus bagi mata pelajaran wajib dijadwalkan pada 31 Oktober sampai 1 November, sedangkan tes mata pelajaran pilihan berlangsung 7 sampai 8 November 2026.
Selain sesi khusus, laman Pusat Informasi Kemendikdasmen mencantumkan 16 sampai 29 November 2026 untuk TKA susulan jenjang SMA, MA, dan SMK. Sekolah perlu memastikan kategori peserta.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan murid yang terdampak tetap memperoleh kesempatan mengikuti asesmen,” ujar Toni dalam keterangan resmi Kemendikdasmen pada 27 Oktober.
Pernyataan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Toni Toharudin itu dimuat dalam siaran pers kementerian dan diberitakan oleh InfoPublik. Penjadwalan khusus ditujukan bagi peserta yang terdampak dan membutuhkan penggantian sesi.
Kelompok Siswa yang Bisa Mengikuti TKA Susulan
Kesempatan mengikuti ujian susulan tidak otomatis berlaku bagi semua peserta yang absen. Peserta harus sudah terdaftar dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan tercatat pada sistem manajemen TKA.
Alasan absen dapat berupa gangguan teknis, kendala nonteknis, atau keadaan kahar yang membuat peserta tidak bisa mengikuti tes sesuai jadwal. Laporan tetap harus disampaikan melalui sekolah asal.
Beberapa kondisi yang perlu diperhatikan peserta dan pihak sekolah meliputi hal berikut.
- Peserta yang sakit saat jadwal tes, termasuk yang menjalani perawatan, sebaiknya segera memberi tahu wali kelas atau panitia sekolah agar kondisi mereka tercatat dan bisa ditindaklanjuti.
- Murid yang menghadapi error aplikasi, putus koneksi, atau server bermasalah sebaiknya melapor kepada pengawas atau proktor ketika gangguan terjadi, bukan hanya setelah sesi berakhir.
- Murid SMK yang sedang PKL perlu menanyakan skema Gelombang Khusus kepada sekolah asal. Penempatan ujian bisa memerlukan koordinasi dengan sekolah terdekat dari lokasi praktik.
- Murid penyandang disabilitas atau peserta lomba di luar sekolah juga bisa mengajukan penyesuaian. Kebutuhan dan tenggat pengajuan perlu ditanyakan langsung kepada sekolah asal.
- Peserta di daerah bencana bisa mendapat penyesuaian saat kondisi sekolah, akses, atau keselamatan belum memungkinkan tes sesuai rencana. Keputusan mengacu pada pemetaan lapangan.
Batas Pengajuan untuk Kondisi Khusus
Merujuk pada informasi yang tercantum di laman BKPDM menyebut beberapa kategori peserta memiliki tenggat pengajuan awal yang berbeda, terutama untuk permintaan penyesuaian lokasi ujian.
- Peserta disabilitas, murid yang sedang PKL, dan peserta lomba disebut perlu mengajukan permohonan paling lambat satu bulan sebelum ujian.
- Peserta yang berada di lembaga pemasyarakatan memiliki batas pengajuan paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan.
- Untuk peserta yang dirawat di rumah sakit, tenggat pengajuan yang diberitakan adalah satu hari sebelum tes. Karena ujian utama sudah berlangsung, konfirmasikan opsi susulan ke sekolah.
Batas pengajuan awal ini perlu dibedakan dari laporan kendala yang terjadi saat pelaksanaan TKA. Jika peserta gagal mengikuti ujian akibat gangguan teknis, sekolah tetap perlu mencatat kejadian dan menindaklanjutinya melalui mekanisme yang berlaku.
Cara Mengajukan TKA Susulan melalui Sekolah
Pengajuan tidak dilakukan langsung ke kementerian. Sekolah asal mencatat alasan ketidakhadiran, menyiapkan berita acara, lalu meneruskan laporan kepada dinas pendidikan atau pihak berwenang.
Untuk mengurangi bolak-balik, siswa atau orang tua bisa menyiapkan keterangan tentang kejadian, tanggal, sesi, serta bukti pendukung seperti catatan pengawas atau tangkapan layar error aplikasi.
Agar proses pengajuan lebih terarah, berikut langkah yang bisa ditempuh siswa bersama pihak sekolah.
- Segera laporkan alasan ketidakhadiran kepada sekolah asal, terutama jika masalah muncul saat sesi berjalan. Sebutkan tanggal, jadwal, dan jenis gangguan yang dialami.
- Minta sekolah membuat berita acara yang menjelaskan kendala peserta, disertai bukti pendukung sesuai keadaan. Untuk error, catat pesan yang muncul dan sesi terdampak bila memungkinkan.
- Sekolah meneruskan laporan untuk koordinasi dan verifikasi melalui dinas pendidikan atau kantor wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangan jenjang dan satuan pendidikan.
- Pantau informasi dari sekolah tentang hasil verifikasi, jadwal, sesi, serta lokasi ujian. Jangan mengandalkan pesan berantai yang tidak menyertakan pemberitahuan resmi.
- Jika termasuk kelompok yang terdampak gangguan jaringan pada 27 Oktober, pastikan sekolah mencocokkan data peserta dengan sesi khusus 30 Oktober, pukul 07.00 WIB.
Setelah seluruh proses administrasi dan laporan berita acara diselesaikan oleh pihak sekolah, langkah berikutnya adalah mempersiapkan diri dengan baik menjelang hari H ujian susulan.
Selain memperdalam materi yang belum dikuasai, menjaga ketenangan pikiran dan kelancaran saat tes juga sangat penting. Kamu bisa membaca amalan doa sebelum TKA agar diberikan kemudahan dan hasil terbaik saat mengerjakan soal nanti.
Sekolah Terdampak Bencana dan Peserta PKL Mendapat Penyesuaian
Untuk sekolah terdampak bencana, Kemendikdasmen meminta pemeriksaan keselamatan, kesehatan, akses, dan kesiapan sarana sebelum ujian. Murid tidak dipaksa tes saat sekolah belum aman.
Koordinasi dilakukan dengan dinas pendidikan provinsi serta kantor wilayah Kementerian Agama untuk memetakan kondisi sekolah. Sekolah yang belum aman tidak dipaksakan mengikuti tes sesuai jadwal.
Ketentuan gelombang khusus ini mencakup murid SMK yang sedang PKL, dengan penempatan ujian melalui koordinasi sekolah asal dan pihak terkait.
Bagi siswa yang sedang menjalani praktik kerja, komunikasi dengan sekolah asal perlu dilakukan sejak awal. Pihak sekolah dapat memeriksa skema yang sesuai serta memastikan informasi tempat dan waktu ujian diterima oleh peserta.








