Rencana penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih sudah diajukan ke Kemenkeu dan ditargetkan mulai 2026. Namun, tanggal pelaksanaan serta mekanisme pembayarannya belum diumumkan terperinci.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan perkembangan itu seusai rapat koordinasi terbatas tentang Kopdes Merah Putih di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026. Ia menyebut pengajuan sudah berjalan.
Skala kebijakan ini cukup besar. Data Badan Kepegawaian Negara yang dikutip MerahPutih.com mencatat sekitar 6,7 juta ASN, termasuk PNS dan PPPK, di Indonesia pada Oktober 2026.
Menkop Usul Pembayaran Gaji Lewat Kopdes Merah Putih
Pemerintah menargetkan skema ini berjalan pada 2026, meski mekanisme pembayaran dan jadwal pastinya belum dijelaskan secara terperinci.
“Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan,” ujar Ferry seusai rapat di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026, sebagaimana dikutip Bloomberg Technoz.
Ferry menyebut rencana ini ditujukan untuk tahun ini, bukan menunggu 2027. Saat ditanya kapan penerapan dimulai, ia menjawab, “Sekarang,” seperti diberitakan CNBC Indonesia, 15 Oktober 2026.
Kementerian Koperasi ingin memperluas layanan Kopdes ke transaksi keuangan. Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi menyebut koperasi sedang diupayakan menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan ASN.
“Saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT. Pos dan Bank,”
Pernyataan itu disampaikan Ahmad dalam keterangan Kemenkop pada 8 Oktober 2026 dan dikutip MerahPutih.com. Ia juga menegaskan bahwa koperasi tidak dimaksudkan untuk menghapus peran perbankan.
Usulan ini ditujukan untuk menambah pilihan layanan keuangan. Bentuk kerja sama dan cakupan penerima gaji maupun pensiunan yang dilayani masih perlu diperjelas pemerintah.
Masih Tahap Pengajuan, Mekanisme Belum Terbuka
Pernyataan Menkop belum dilengkapi rincian operasional. Pemerintah belum menjelaskan koperasi yang akan ditunjuk, jumlah ASN yang dilayani, maupun tata cara pembayaran gaji.
Gaji pegawai pemerintah pusat berasal dari APBN. Penyalurannya melewati satuan kerja, pejabat pembayaran, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), lalu bank penyalur.
Satuan kerja menyiapkan data pegawai dan anggaran, lalu tagihan diproses menjadi surat perintah pembayaran. Pejabat berwenang memeriksa dokumen sebelum diajukan ke KPPN untuk diuji.
Setelah syarat terpenuhi, KPPN menerbitkan surat perintah pencairan dana. Bank operasional kemudian mengirim gaji ke rekening pegawai sesuai aturan perbendaharaan.
Bloomberg Technoz menyebut pembayaran gaji biasanya dijadwalkan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan. Skema baru perlu menjaga kepastian waktu yang sudah dikenal pegawai.
Perubahan jalur pembayaran perlu memperjelas alur administrasi, pencocokan data penerima dan ketepatan transfer. Rincian teknis serta penanggung jawab kendala belum diumumkan.
Kapan Gaji PNS Mulai Dibayarkan Lewat Kopdes?
Ferry menargetkan skema mulai diterapkan pada 2026 dan menyebut usulan sudah disampaikan kepada Kemenkeu. Namun, ia belum mengumumkan tanggal pembayaran pertama yang akan diterima pegawai.
Dalam laporan Kompas.com, Ferry menyebut rencana itu telah dianggarkan dan Kemenkeu menyetujuinya. Namun, tanggal pembayaran pertama belum diumumkan secara resmi.
Sampai pemberitaan pada 15 Oktober 2026, pemerintah belum merinci daerah percontohan atau daftar Kopdes yang terlibat. Cakupan penerima pada tahap awal juga belum dijelaskan.
Pegawai sebaiknya memperhatikan informasi resmi dari instansi masing-masing mengenai rekening dan jadwal gaji. Target pelaksanaan belum memastikan jalur pembayaran sudah berubah.
Ekonom Soroti Risiko, DPR Usulkan Pembagian Peran
Direktur Riset CORE Indonesia Akhmad Akbar, yang membidangi makroekonomi, fiskal, dan moneter, menilai pemindahan gaji ke koperasi berisiko bagi pegawai. Sistem bank selama ini sudah berjalan.
“Kalau sistemnya enggak jalan, berarti gaji PNS bakal telat, enggak dibayarkan dengan baik,” ujar Akhmad, sebagaimana dikutip Media Indonesia pada 14 Oktober 2026.
Akhmad mengingatkan sistem pembayaran yang belum teruji bisa mengganggu hak pegawai. Koperasi perlu memiliki alur transaksi yang andal agar pengalihan gaji tidak memicu keterlambatan.
Akhmad juga meragukan jasa pembayaran gaji akan cukup untuk menopang kegiatan Kopdes. Jumlah PNS di tiap desa belum tentu besar, sementara pendapatan dari layanan gaji bisa terbatas.
Ia menilai pemindahan dana gaji juga berpotensi mengurangi sumber dana murah bank pembangunan daerah atau BPD. Bank daerah menghimpun simpanan pegawai dalam cakupan provinsi, kabupaten, dan kota.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan dampak bagi BPD. Ia menyebut dana murah bank daerah berisiko berpindah, menurut Kumparan, 15 Oktober 2026.
Rifqinizamy mengusulkan gaji ASN kementerian dan lembaga disalurkan melalui Kopdes, sementara gaji PNS dan PPPK pemerintah daerah tetap melalui BPD. Koperasi bisa bekerja sama dengan bank daerah.
Ia juga mengingatkan sebagian pegawai daerah memiliki pinjaman di BPD yang angsurannya dipotong otomatis dari rekening gaji. Perubahan jalur perlu menjaga agar pembayaran kredit tetap lancar.








