Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Wantimpres 2026 Berdasarkan Aturan Terbaru

Rincian Gaji dan Tunjangan Wantimpres 2026, Capai Rp76,5 Juta per Bulan?
Pelantikan Wantimpres 2026. (Dok. BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026. Bersamaan dengan pelantikan itu, publik dibuat penasaran soal berapa penghasilan yang didapat dari penasehat Presiden itu.

Untuk periode sekarang, hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres ditetapkan sebesar Rp76,5 juta per bulan. Angka ini tercantum dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2026 yang berlaku sejak 27 Maret 2026.

Sebelumnya, gaji Wantimpres berada diangka Rp17,5 juta. Angka tersebut berasal dari aturan sebelumnya, sehingga masih bisa ditemukan dalam pemberitaan yang memakai rujukan regulasi terdahulu.

Perbedaan angka tersebut muncul karena pemerintah sudah menerbitkan aturan baru khusus yang mengatur hak keuangan dan fasilitas Wantimpres. Perpres baru itu kini berstatus berlaku dan menjadi dasar untuk periode terbaru.

Wantimpres sendiri bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Para anggotanya bekerja langsung dalam lingkungan kepresidenan dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Gaji Wantimpres 2026

Perpres Nomor 15 Tahun 2026 menetapkan hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres sebesar Rp76,5 juta setiap bulan. Aturan itu tidak lagi membagi nominal tersebut ke dalam beberapa komponen gaji dan tunjangan.

Dengan jumlah 26 anggota, total hak keuangan yang harus disiapkan mencapai sekitar Rp1,989 miliar setiap bulan. Jika dihitung setahun penuh, nilainya sekitar Rp23,868 miliar.

Nominal Rp76,5 juta juga berlaku bagi Ketua dan Anggota. Perpres terbaru tidak mencantumkan tambahan nominal khusus untuk Ketua di luar hak keuangan bulanan tersebut.

Pembayaran hak keuangan mengikuti masa jabatan. Ketentuan penghentian pembayaran juga diatur dalam peraturan yang sama ketika pejabat berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.

Istilah resmi yang digunakan pemerintah adalah hak keuangan, bukan gaji pokok. Karena itu, angka Rp76,5 juta lebih tepat disebut sebagai total hak keuangan bulanan yang melekat pada jabatan Ketua dan Anggota Wantimpres.

Tunjangan Wantimpres 2026

Pada aturan lama, penghasilan Wantimpres memang dijabarkan dalam beberapa bagian. Rinciannya mencakup gaji Rp6 juta, tunjangan kehormatan Rp3,3 juta, kesehatan Rp2,2 juta, pengganti pensiun Rp1 juta, dan perumahan Rp5 juta.

Jika seluruh komponen itu dijumlahkan, totalnya mencapai Rp17,5 juta per bulan untuk Anggota Wantimpres. Sementara Ketua memperoleh tambahan tunjangan sebesar Rp1 juta sehingga totalnya menjadi Rp18,5 juta.

Tetapi kini skemanya sudah berubah. Perpres Nomor 15 Tahun 2026 langsung menetapkan hak keuangan Rp76,5 juta setiap bulan tanpa merinci nominal tunjangan satu per satu.

Fasilitas Setingkat Menteri, Apa Saja yang Didapat?

Selain hak keuangan bulanan, Ketua dan Anggota Wantimpres juga memperoleh fasilitas lain yang disesuaikan dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 6 Perpres Nomor 15 Tahun 2026.

Peraturan terbaru tidak menyebut seluruh fasilitas itu dalam satu angka rupiah. Karena itu, nilai fasilitas tidak bisa langsung dijumlahkan dengan Rp76,5 juta untuk menyebut total penerimaan seorang anggota setiap bulan.

Fasilitas tersebut diberikan untuk menunjang pelaksanaan tugas Wantimpres sebagai pejabat negara. Ketentuannya mengikuti aturan yang berlaku bagi fasilitas menteri sesuai peraturan perundang undangan.

Di luar penghasilan, anggota Wantimpres juga menjalankan tugas yang cukup khusus. Mereka memberikan nasihat kepada Presiden dan berkewajiban menjaga isi pertimbangan yang disampaikan agar tidak disebarluaskan kepada pihak lain.

“Jadi tugas kami memang khusus dengan satu beneficiary, yaitu Bapak Presiden,” kata Ketua Wantimpres Pratikno setelah pelantikan, dikutip dari RMOL.

Pratikno juga menyebut anggota Wantimpres yang baru berasal dari berbagai bidang, agama, dan profesi. Keberagaman pengalaman itu akan menjadi bekal dalam memberikan masukan kepada Presiden.

Dengan aturan baru ini, pembahasan mengenai penghasilan Wantimpres sebaiknya menggunakan Perpres Nomor 15 Tahun 2026 sebagai rujukan utama. Angka Rp17,5 juta tetap relevan sebagai catatan sejarah, tetapi bukan lagi nominal yang berlaku untuk periode terbaru.