Susunan Upacara Hari Pahlawan 10 November 2026 Resmi Kemensos dan Ketentuan Pelaksanaannya

Kemensos menerbitkan pedoman resmi upacara Hari Pahlawan 10 November 2026. Simak susunan 12 acara, aturan pengibaran bendera, hingga panduan Hening Cipta 60 detik.

Ilustrasi siswa memberi hormat pada pengibaran bendera Merah Putih untuk upacara Hari Pahlawan.

Upacara Hari Pahlawan 2026 digelar Selasa, 10 November, mulai pukul 08.00 waktu setempat. Kemensos menetapkan 12 tahapan, dari penghormatan kepada pembina hingga upacara dinyatakan selesai.

Ketentuan itu tercantum dalam surat Menteri Sosial Nomor S-1090/MS/PB.06.00/11/2026 tertanggal 5 November 2026. Dokumen tersebut menjadi acuan penyelenggara di pusat dan daerah.

Tahun ini, peringatan mengusung tema “Pahlawanku Teladanku, Melangkah Bersama, Melanjutkan Perjuangan”. Pemerintah meminta setiap upacara berlangsung khidmat, tertib, dan sederhana.

Hari Pahlawan sendiri berkaitan dengan pertempuran Surabaya pada 10 November 1945. Peristiwa itu menjadi pengingat keberanian rakyat Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dari ancaman penjajahan.

Kementerian Sosial berharap peringatan tahun ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial. Semangat perjuangan para pahlawan juga perlu diwujudkan melalui pengabdian dan kepedulian terhadap masyarakat.

Ketentuan Pelaksanaan Upacara Hari Pahlawan 2026

Upacara bendera menjadi agenda pokok di instansi pemerintah, lembaga nonpemerintah, dan kantor. Lokasi bisa disesuaikan dengan keadaan setempat, termasuk ketika lapangan terbuka tidak tersedia.

Pedoman menetapkan upacara mulai pukul 08.00 waktu setempat, sehingga waktunya mengikuti zona masing-masing daerah. Sekolah, kantor, dan lembaga perlu menyiapkan petugas sebelum acara dimulai.

Berikut ketentuan yang ditetapkan Kementerian Sosial untuk penyelenggaraan peringatan tahun ini.

  1. Hari dan tanggal: Selasa, 10 November 2026.
  2. Waktu: Pukul 08.00 waktu setempat.
  3. Tempat: Lapangan terbuka atau lokasi lain yang disesuaikan dengan kondisi penyelenggara.
  4. Sifat upacara: Khidmat, tertib, dan sederhana.
  5. Tema: Pahlawanku Teladanku, Melangkah Bersama, Melanjutkan Perjuangan.
  6. Peserta penyelenggara: Instansi pemerintah, lembaga nonpemerintah, dan unsur masyarakat sesuai kegiatan yang diselenggarakan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran II Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2026 dari Kemensos.

Susunan Upacara Hari Pahlawan 10 November 2026

Urutan resmi memuat 12 bagian, termasuk dua laporan komandan dan dua penghormatan kepada pembina upacara. Daftar berikut merangkum susunan yang perlu disiapkan panitia.

Berikut susunan upacara bendera sesuai ketentuan Kemensos yang bisa digunakan sekolah, kantor pemerintahan, maupun lembaga lainnya.

  1. Penghormatan kepada Pembina Upacara. Komandan upacara memimpin penghormatan umum ketika pembina telah berada di tempat yang disediakan.
  2. Laporan Komandan Upacara. Komandan menyampaikan laporan kepada pembina mengenai kesiapan barisan untuk memulai rangkaian peringatan Hari Pahlawan.
  3. Pengibaran Bendera Merah Putih. Petugas menaikkan bendera dengan diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dinyanyikan seluruh peserta upacara.
  4. Mengheningkan Cipta. Pembina upacara memimpin peserta untuk mengenang jasa dan pengorbanan para pahlawan yang telah gugur memperjuangkan kemerdekaan.
  5. Pembacaan Pancasila. Petugas yang telah ditunjuk membacakan Pancasila dan diikuti seluruh peserta sesuai tata pelaksanaan upacara.
  6. Pembacaan Pembukaan UUD 1945. Petugas membacakan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  7. Pembacaan Pesan Pahlawan. Panitia menentukan pesan perjuangan Pahlawan Nasional yang akan dibacakan dalam rangkaian acara.
  8. Amanat Pembina Upacara. Pembina menyampaikan amanat Menteri Sosial dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2026.
  9. Pembacaan Doa. Petugas membacakan doa sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan sekaligus permohonan bagi kebaikan bangsa Indonesia.
  10. Laporan akhir Komandan Upacara. Setelah seluruh agenda utama selesai, komandan kembali menyampaikan laporan kepada pembina bahwa upacara telah dilaksanakan.
  11. Penghormatan penutup. Komandan memimpin penghormatan umum kepada pembina sebelum rangkaian kegiatan resmi ditutup.
  12. Upacara selesai. Setelah penghormatan terakhir, komandan menyatakan upacara selesai dan peserta dapat kembali ke tempat masing-masing.

Susunan 12 tahapan tersebut mengikuti Lampiran II pedoman Kemensos. Panitia bisa menyesuaikan teknis lapangan, tetapi pokok kegiatan tetap menjadi acuan pelaksanaan.

Ketentuan Pengibaran Bendera Merah Putih

Bila upacara tidak mungkin berlangsung di lapangan terbuka, Kemensos memberi penyesuaian pada pengibaran bendera. Pokok rangkaian acara lainnya tetap dijalankan sesuai kondisi lokasi.

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan penyelenggara berkaitan dengan pengibaran Sang Merah Putih pada peringatan tahun ini.

  • Apabila tersedia lapangan terbuka, pengibaran bendera dilakukan sebagaimana rangkaian upacara dengan diiringi lagu Indonesia Raya.
  • Apabila tidak tersedia lapangan terbuka, bendera yang dikibarkan diganti menggunakan Merah Putih yang sebelumnya sudah terpasang pada tiang.
  • Pengibaran di lingkungan masyarakat dilaksanakan dengan memasang Bendera Merah Putih satu tiang penuh di rumah dan lingkungan permukiman pada 10 November 2026.
  • Pengibaran di wilayah daerah juga mencakup kantor dan kawasan permukiman penduduk sesuai ketentuan dalam pedoman penyelenggaraan.

Kemensos secara khusus mencatat bahwa perubahan teknis pengibaran tidak menghapus kewajiban menyelenggarakan pokok acara lainnya. Penyesuaian hanya dilakukan sesuai keadaan tempat pelaksanaan.

Hening Cipta Nasional Selama 60 Detik

Hening Cipta nasional berlangsung selama 60 detik pada Selasa, 10 November 2026, pukul 08.15 waktu setempat. Tanda dimulai menjadi isyarat untuk menghentikan kegiatan di berbagai tempat.

Ketentuan ini berlaku serentak di seluruh Indonesia, bukan hanya bagi peserta yang mengikuti upacara bendera. Masyarakat di luar lokasi upacara juga diminta ikut menghormati momen tersebut.

Berikut sejumlah aturan pelaksanaan Hening Cipta yang tercantum dalam Lampiran III pedoman Kemensos.

  1. Waktu pelaksanaan: Selasa, 10 November 2026, pukul 08.15 sesuai zona waktu setempat, dengan durasi satu menit.
  2. Tanda dimulainya kegiatan: Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sirine menjadi penanda selama 60 detik di lokasi yang telah ditentukan.
  3. Pelaksanaan tingkat kecamatan hingga desa: Penanda bisa menggunakan sirine atau menyesuaikan sarana yang tersedia di lokasi masing-masing.
  4. Tempat pelaksanaan: Masyarakat yang berada di pasar, stasiun, terminal, pelabuhan, rumah, kantor, pabrik, dan jalan raya dalam kota juga wajib menghentikan kegiatan ketika tanda dimulai.
  5. Kendaraan di jalan dalam kota: Pengemudi kendaraan umum maupun pribadi diminta menghentikan kendaraannya selama Hening Cipta berlangsung.
  6. Transportasi laut dan udara: Nakhoda kapal bertugas mengumumkan Hening Cipta kepada penumpang, sementara pada pesawat pengumuman disampaikan oleh pilot.
  7. Kereta api: Pada kereta api utama, pengumuman dilakukan ketua regu di gerbong restorasi. Untuk kereta nonutama, pemberitahuan disampaikan kepala stasiun terdekat sebelum keberangkatan menjelang pukul 08.15 WIB.

Ada sejumlah pekerjaan yang memperoleh pengecualian karena tidak memungkinkan untuk dihentikan saat Hening Cipta berlangsung.

  1. Petugas rumah sakit dan pekerjaan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
  2. Kereta api yang sedang berjalan.
  3. Ambulans jenazah yang sedang menjalankan tugas.
  4. Mobil pemadam kebakaran yang tengah menangani tugas.
  5. Kendaraan yang sedang berada di luar kota maupun jalan tol.
  6. Petugas pengamanan, termasuk polisi lalu lintas dan Hansip.
  7. Awak pesawat yang sedang mengudara serta kru kapal yang tengah berlayar.

Pelaksanaannya perlu dikoordinasikan dengan kepolisian, pemerintah daerah, Satpam, dan Hansip setempat. Ketentuan lengkap ini terdapat dalam Lampiran III pedoman Kemensos.

Contoh Alur Teks Protokol dan Tugas Komandan Upacara

Pedoman Kemensos menetapkan urutan acara, tetapi tidak memuat naskah MC dan komando komandan secara terperinci. Panitia dapat menyiapkan redaksi sendiri tanpa mengubah urutan resmi.

Berikut contoh teks pembawa acara dan perintah komandan. Keduanya bisa menjadi referensi teknis ketika panitia menyiapkan pelaksanaan upacara.

  1. Pembukaan oleh MC: Pembawa acara mengumumkan bahwa upacara akan segera dimulai, kemudian meminta komandan menyiapkan seluruh peserta.
  2. Kesiapan peserta: Komandan menghadap pembina, memberikan penghormatan, kemudian melaporkan bahwa seluruh barisan telah siap mengikuti upacara.
  3. Pengibaran bendera: Komandan memberikan perintah penghormatan kepada Merah Putih ketika proses pengibaran dimulai. Setelah bendera mencapai puncak tiang, peserta kembali dalam posisi siap.
  4. Rangkaian acara inti: MC mengarahkan jalannya pembacaan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, pesan pahlawan, amanat pembina, hingga doa.
  5. Penutupan: Komandan kembali menghadap pembina untuk menyampaikan laporan bahwa seluruh rangkaian upacara telah selesai dilaksanakan.
  6. Pembubaran peserta: Setelah mendapatkan persetujuan pembina, komandan memimpin penghormatan terakhir dan memerintahkan peserta membubarkan diri.

Contoh alur ini bersifat teknis dan bukan naskah protokol wajib dari Kemensos. Redaksi MC serta perintah lapangan tetap perlu disesuaikan dengan tata upacara yang digunakan masing-masing instansi.

Ketentuan Dokumentasi Kegiatan

Setiap instansi wajib merekam seluruh kegiatan, termasuk acara utama dan pendukung. Dokumentasi meliputi foto, video, berita acara, daftar hadir, serta materi publikasi yang relevan.

Kemensos juga menetapkan standar dokumentasi agar kegiatan di setiap daerah tercatat dengan baik dan bisa digunakan sebagai bahan laporan maupun arsip nasional.

Berikut beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan penyelenggara.

  1. Menyiapkan foto dan video yang memperlihatkan jalannya kegiatan secara jelas.
  2. Menyertakan minimal 3 hingga 5 foto utama untuk setiap kegiatan.
  3. Membuat rekap singkat pelaksanaan kegiatan.
  4. Mencantumkan nama kegiatan, tanggal, lokasi, penyelenggara, jumlah peserta, dan unsur masyarakat yang terlibat.
  5. Menggabungkan foto serta video ke dalam satu folder sesuai identitas instansi.

Dokumentasi wajib dikirim ke Kemensos paling lambat 12 November 2026. Panitia daerah perlu menata berkas dalam satu folder instansi, memeriksa kelengkapan, lalu mengunggahnya melalui tautan resmi.

Pengumpulan dilakukan melalui tautan dokumentasi Hari Pahlawan 2026. Berkas yang diterima dapat berupa PDF, JPEG, maupun MP4, dengan susunan yang rapi dan mudah diperiksa.

Melanjutkan Semangat Kepahlawanan Lewat Pengabdian

Peringatan 10 November mengajak publik meneruskan nilai kepahlawanan lewat pengabdian, kepedulian, persatuan, dan kerja nyata, bukan sekadar menggelar upacara setiap tahun.

Tema tahun ini mengingatkan masyarakat bahwa perjuangan membangun Indonesia bisa dilakukan melalui berbagai profesi. Guru, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan, dan aparatur negara memiliki ruang pengabdian masing-masing.

Bagi sekolah dan instansi, penyelenggaraan upacara menjadi salah satu cara mengenalkan sejarah kepada generasi muda. Ketertiban acara juga menjadi bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan bangsa.