Gelombang kedua TKA SMA/SMK 2026 berlangsung pada 2 sampai 5 November. Peserta wajib membawa kartu ujian, masuk sesuai sesi, dan mematuhi larangan, sedangkan proktor serta pengawas ruang punya tugas khusus.
Aturan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026. Bab XII mengatur tata tertib peserta, proktor, pengawas ruang, dan penanganan pelanggaran.
Pedoman ini mengatur TKA sekaligus Asesmen Nasional (AN), bukan aturan khusus untuk SMA. Namun, ketentuan peserta dan petugasnya tetap menjadi acuan bagi pelaksanaan TKA SMA/SMK.
Ketentuan tersebut perlu diperhatikan karena pelaksanaan ujian tidak hanya menuntut kesiapan akademik. Peserta juga harus mengikuti prosedur administratif dan menjaga ketertiban selama berada di ruang tes.
Tata Tertib Peserta TKA SMA 2026
Aturan ruang ujian bukan hanya mengatur perilaku saat menjawab soal. Peserta juga harus mengurus kartu, barang bawaan, daftar hadir, serta kecocokan identitas sebelum aplikasi asesmen digunakan.
Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 mencantumkan 14 ketentuan khusus bagi peserta TKA dan AN. Berikut sejumlah aturan yang harus diperhatikan sebelum memasuki ruangan hingga ujian selesai.
- Peserta wajib membawa kartu peserta TKA sebagai bukti kepesertaan saat datang ke lokasi ujian.
- Peserta baru diperbolehkan masuk setelah tanda masuk dibunyikan, yaitu 15 menit sebelum waktu pelaksanaan tes dimulai.
- Peserta yang terlambat masih memperoleh toleransi maksimal 15 menit setelah ujian dimulai, tetapi harus mendapatkan izin dari pengawas ruang sebelum mengikuti tes.
- Peserta harus memasuki ruangan sesuai sesi yang telah ditetapkan dan menempati kursi yang disediakan oleh penyelenggara.
- Peserta dilarang membawa atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, alat komunikasi optik, kamera, kalkulator, dan perlengkapan sejenis selama berada di ruang ujian.
- Tas, buku, HP, kamera, kalkulator, dan barang lain yang tidak diperbolehkan harus dikumpulkan di tempat penyimpanan yang sudah disediakan sekolah.
- Peserta wajib memeriksa kesesuaian identitas pada kartu login yang diberikan pengawas sebelum memulai pengerjaan soal.
- Setiap peserta harus mengisi daftar hadir sebagai bagian dari administrasi pelaksanaan ujian.
- Setelah berhasil masuk ke aplikasi asesmen, peserta wajib mengisi nama lengkap dan tanggal lahir sesuai identitas diri.
- Pelaksanaan tes harus dilakukan sendiri oleh siswa yang terdaftar. Peserta tidak boleh meminta orang lain mengerjakan soal atau menggunakan identitas peserta lain dalam kondisi apa pun.
- Peserta hanya diperbolehkan meninggalkan ruang ujian selama tes berlangsung setelah memperoleh izin dari pengawas ruang.
- Peserta dilarang membuat kegaduhan yang berpotensi mengganggu konsentrasi siswa lain maupun ketertiban pelaksanaan ujian.
- Kerja sama dengan peserta lain, menyontek, memakai alat bantu, meminta bantuan untuk menjawab soal, serta menggunakan jasa joki termasuk tindakan yang dilarang.
- Peserta harus segera melaporkan kendala teknis kepada proktor atau pengawas ruang. Perekaman, pemotretan, dan penyebaran soal ujian juga tidak diperbolehkan.
Tata Tertib Proktor dan Pengawas Ruang TKA
Petugas pun memiliki batas kerja yang tegas. Proktor bertanggung jawab pada aplikasi dan kelancaran teknis, sedangkan pengawas ruang mengatur jalannya ujian serta memastikan peserta menaati ketentuan.
Keduanya memiliki kewajiban berbeda, meskipun sama-sama bertugas selama pelaksanaan tes. Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Bab XII Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026.
1. Tata tertib proktor
Proktor bertugas memastikan aplikasi asesmen berjalan sesuai prosedur dan seluruh peserta bisa mengikuti ujian menggunakan akun yang benar. Berikut ketentuan yang harus dilaksanakan.
- Mengikuti pengarahan kepala satuan pendidikan sebelum pelaksanaan TKA dan AN.
- Mengenakan pakaian yang rapi dan sopan selama bertugas.
- Hadir di lokasi ujian paling lambat 45 menit sebelum tes dimulai dan sudah memasuki ruangan 30 menit sebelum pelaksanaan.
- Mengoperasikan aplikasi asesmen sesuai prosedur yang telah ditentukan oleh penyelenggara.
- Memastikan peserta yang masuk menggunakan akun login sesuai dengan siswa yang benar-benar hadir di lokasi.
- Membantu mengatasi kendala teknis yang dialami peserta selama pelaksanaan ujian, tanpa memberikan bantuan untuk menjawab soal.
- Tidak meninggalkan ruangan selama tes berlangsung, kecuali sudah memperoleh izin dari kepala satuan pendidikan pelaksana.
- Tidak merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal ujian serta wajib menjaga kerahasiaan akun dan soal.
- Tidak membawa atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan kamera di ruang ujian, kecuali untuk mendukung pelaksanaan tugas.
- Memeriksa kelengkapan data hasil pelaksanaan, melaporkan gangguan teknis yang tidak bisa diselesaikan, serta mengunggah hasil pekerjaan peserta moda semi daring melalui server lokal setiap sesi.
- Menjalankan tugas sampai seluruh rangkaian sesi ujian selesai.
2. Tata tertib pengawas ruang
Berbeda dengan proktor, pengawas ruang lebih banyak bertanggung jawab terhadap ketertiban peserta dan kondisi pelaksanaan tes. Mereka juga harus memastikan seluruh prosedur berlangsung sesuai ketentuan.
- Menerima pengarahan kepala satuan pendidikan sebelum ujian dilaksanakan.
- Hadir di lokasi paling lambat 45 menit sebelum tes dimulai dan memasuki ruangan 30 menit sebelum waktu pelaksanaan.
- Sudah bergabung dalam aplikasi konferensi video sebelum peserta memasuki ruang ujian.
- Mengenakan pakaian yang rapi dan sopan selama menjalankan tugas pengawasan.
- Memeriksa kesesuaian foto pada kartu login, kartu peserta, dan wajah siswa yang datang mengikuti ujian.
- Mengatur peserta agar masuk secara bergiliran, meletakkan barang bawaan di tempat penyimpanan, serta menempati kursi yang telah disiapkan.
- Mengumpulkan perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, dan perlengkapan lain milik peserta di tempat yang telah disediakan.
- Menjaga ketenangan ruang ujian dengan tidak merokok, mengobrol, membawa bahan bacaan lain, maupun menggunakan perangkat komunikasi di luar kepentingan tugas.
- Tidak membiarkan orang yang tidak berwenang memasuki ruang ujian dan dilarang memberikan petunjuk, isyarat, atau bantuan terkait jawaban kepada peserta.
- Menjaga kerahasiaan soal, tidak merekam atau memfoto ujian, serta tidak menyebarkan gambar, video, maupun tautan konferensi video.
- Membacakan tata tertib kepada peserta dan mengedarkan daftar hadir sebelum pelaksanaan ujian.
- Memberikan peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan, serta menjalankan tugas sampai seluruh sesi selesai.
Selain proktor dan pengawas ruang, terdapat penyelia pengawas yang bertugas memantau jalannya ujian. Petugas ini wajib mengawasi sesuai jadwal, mencatat kejadian di luar prosedur, dan tidak mengabaikan pelanggaran yang ditemukan.
Jenis Pelanggaran Tata Tertib TKA dan Sanksinya
Bab XII mengelompokkan pelanggaran peserta dan petugas ke tingkat ringan, sedang, dan berat. Tiap kategori memiliki tindak lanjut berbeda, mulai dari teguran hingga sanksi lebih tegas.
Pengelompokan ini berlaku bagi peserta maupun petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan TKA dan AN. Berikut sejumlah contoh pelanggaran yang secara khusus dicantumkan dalam keputusan menteri tersebut.
- Pelanggaran ringan mencakup peserta yang tidak menempati kursi sesuai ketentuan atau tidak mengisi daftar hadir. Pengawas ruang dapat memberikan peringatan secara lisan.
- Pelanggaran sedang mencakup peserta yang terlambat masuk setelah tanda masuk dibunyikan, tidak menitipkan barang terlarang, meninggalkan ruang tanpa izin, atau tidak melaporkan kendala teknis.
- Pelanggaran berat mencakup penggunaan identitas yang tidak sesuai, pengerjaan soal oleh orang lain, membawa atau menggunakan perangkat terlarang, menyontek, bekerja sama, serta menyebarkan soal ujian.
Salah satu larangan yang ditegaskan dalam keputusan tersebut adalah “menggunakan joki dalam mengikuti TKA dan AN”. Ketentuan ini masuk kategori pelanggaran berat dalam pedoman resmi Kemendikdasmen.
Kategori pelanggaran berpengaruh pada hasil ujian. Pelanggaran sedang bisa membuat ujian mata pelajaran dibatalkan, sedangkan pelanggaran berat berujung nilai nol setelah pemeriksaan.
Berikut bentuk sanksi yang dapat diberikan kepada peserta maupun petugas apabila terbukti melakukan pelanggaran.
- Peserta yang melakukan pelanggaran ringan mendapatkan teguran lisan dari pengawas ruang sebagai bentuk peringatan selama pelaksanaan tes.
- Peserta yang melakukan pelanggaran sedang dapat dikenai pembatalan ujian untuk mata pelajaran yang bersangkutan oleh penyelenggara sesuai kewenangannya.
- Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat dikeluarkan dari ruang ujian dan memperoleh nilai nol untuk mata pelajaran terkait setelah investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
- Petugas yang melakukan pelanggaran ringan menerima peringatan lisan dari penyelenggara tingkat provinsi, kabupaten/kota, atau kepala satuan pendidikan pelaksana.
- Petugas yang melakukan pelanggaran sedang dapat menerima surat peringatan dari penyelenggara sesuai kewenangannya.
- Petugas yang melakukan pelanggaran berat dapat diberhentikan dari tugas sebagai pengawas ruang, proktor, teknisi, penyelia pengawas, maupun pendamping penyelia.
Cara Melaporkan Pelanggaran Selama Pelaksanaan TKA
Peserta atau pihak lain yang menemukan dugaan pelanggaran tidak harus membiarkan kejadian tersebut berlalu. Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme pelaporan melalui penyelenggara.
Peserta yang ingin menyampaikan pengaduan bisa menggunakan beberapa tahapan berikut agar laporan memiliki informasi yang cukup untuk diperiksa.
- Menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada posko layanan pengaduan penyelenggara tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat.
- Mencantumkan identitas pelapor, pihak yang diduga melakukan pelanggaran, serta bentuk tindakan yang dilaporkan.
- Menjelaskan lokasi dan waktu kejadian secara rinci agar penyelenggara bisa menelusuri peristiwa yang dilaporkan.
- Menyertakan bukti pendukung dan keterangan saksi apabila tersedia untuk membantu proses pemeriksaan.
- Menunggu proses tindak lanjut dari penyelenggara yang menerima laporan. Identitas pelapor wajib dijaga kerahasiaannya.
Setelah menerima pengaduan, penyelenggara akan melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan dan peninjauan tempat kejadian. Hasil pemeriksaan kemudian dibahas untuk menentukan rekomendasi tindak lanjut.








