Kemensos membuka seleksi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) 2026 untuk mengisi posisi kosong di sejumlah kecamatan. Pendaftaran berlangsung pada 29 Oktober hingga 2 November 2026.
Calon tidak cukup hanya mengisi formulir daring. Nama peserta harus masuk dalam usulan resmi Dinas Sosial kabupaten/kota melalui kanal e-PSKS, sesuai surat Kemensos tertanggal 29 Oktober 2026.
Rekrutmen ini menyasar wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Seleksi dibuka untuk mengisi kecamatan yang belum memiliki TKSK.
Surat bernomor 3573/5.4/KP.01.02/10/2026 meminta Dinsos menyampaikan calon paling lambat Senin, 2 November 2026. Jadwal yang rapat membuat calon perlu segera berkoordinasi dengan daerah.
TKSK bekerja membantu pemerintah dan dinas sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan. Tugasnya mencakup koordinasi, fasilitasi layanan sosial, serta pencatatan dan pelaporan kegiatan.
Mekanisme usulan melalui Dinsos menjadi hal yang perlu diperhatikan sejak awal. Dokumen yang lengkap belum menjamin calon masuk seleksi apabila namanya belum diajukan secara resmi oleh pemerintah kabupaten/kota.
Syarat Menjadi TKSK 2026
Ketentuan umum calon TKSK tercantum dalam Pasal 9 Permensos Nomor 28 Tahun 2018. JDIH BPK masih mencatat aturan itu berstatus berlaku, sementara surat rekrutmen 2026 memuat pernyataan tambahan.
Pengumuman rekrutmen juga merujuk Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor 192 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis TKSK. Calon perlu memastikan detail pelaksanaan kepada Dinsos setempat.
Berikut sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi calon peserta:
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 35 tahun. Ketentuan usia ini tercantum dalam Pasal 9 Permensos Nomor 28 Tahun 2018.
- Calon harus berdomisili atau memiliki KTP di kecamatan setempat. Persyaratan wilayah ini berkaitan dengan penempatan TKSK yang nantinya bertugas di kecamatan sesuai domisili penugasan.
- Calon juga harus mampu mengoperasikan komputer karena pekerjaan TKSK mencakup pencatatan, pendataan, serta penyusunan laporan kegiatan sosial.
- Pelamar wajib sehat secara jasmani dan rohani serta mempunyai perilaku yang baik. Kondisi kesehatan perlu dibuktikan melalui surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sesuai ketentuan pengumuman.
- Calon berasal dari unsur Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Karang Taruna, atau unsur kemasyarakatan lainnya. Status keaktifan ini perlu dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani pengurus organisasi atau wadah terkait.
- Peserta tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, Polri, maupun anggota legislatif. Ketentuan umum mengenai larangan status tersebut juga tercantum dalam Permensos Nomor 28 Tahun 2018.
- Pelamar tidak sedang terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta ketika diterima dan menjalankan tugas sebagai TKSK. Persyaratan ini tercantum dalam surat pernyataan khusus rekrutmen 2026.
- Calon tidak sedang menjadi pengurus atau anggota partai politik serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Ketentuan ini harus disanggupi melalui surat pernyataan bermeterai Rp10.000.
Selain memenuhi kriteria tersebut, calon harus menyatakan kesediaannya menjalankan tugas pelayanan kesejahteraan sosial secara sungguh-sungguh di wilayah penempatan.
Jadwal Rekrutmen TKSK 2026
Seleksi diselenggarakan dalam beberapa tahap sejak akhir Oktober hingga pertengahan November 2026. Tanggal berikut tercantum dalam lampiran tahapan rekrutmen yang disertakan pada pengumuman Kemensos.
Berikut jadwal yang perlu diperhatikan calon peserta agar tidak melewatkan setiap tahapan seleksi:
- 29 Oktober sampai 2 November 2026, pengumuman resmi sekaligus pembukaan pendaftaran calon TKSK.
- 3 sampai 5 November 2026, seleksi administrasi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen peserta, dilanjutkan pengumuman hasil pemeriksaan berkas.
- 7 sampai 13 November 2026, seleksi kompetensi yang terdiri atas tes tertulis dan wawancara untuk menilai kemampuan serta kesiapan calon menjalankan tugas.
- 14 November 2026, pengumuman hasil akhir rekrutmen sekaligus penetapan TKSK Tahun 2026.
Surat Kemensos meminta usulan dari Dinsos kabupaten/kota masuk paling lambat Senin, 2 November 2026. Karena waktunya berdekatan dengan penutupan pendaftaran, calon sebaiknya tidak menunda koordinasi.
Cara Daftar Rekrutmen TKSK 2026
Proses awal sebaiknya dimulai dari Dinas Sosial kabupaten/kota, sebab calon harus memperoleh rekomendasi resmi dari kepala dinas. Setelah itu, data dan dokumen diunggah melalui portal Kemensos.
Berikut tahapan pendaftaran yang perlu dilakukan calon peserta:
- Menghubungi Dinas Sosial kabupaten/kota untuk menanyakan ketersediaan posisi TKSK di kecamatan tempat tinggal dan mekanisme pengusulan calon yang berlaku di daerah masing-masing.
- Meminta rekomendasi resmi dari Kepala Dinas Sosial kabupaten/kota. Surat ini menjadi bagian dari persyaratan administrasi yang disampaikan kepada Kemensos.
- Menyiapkan seluruh berkas identitas, pendidikan, kesehatan, dan keterangan organisasi sebelum mengisi pendaftaran melalui portal resmi.
- Mengakses situs pendaftaran melalui alamat https://e-psks.kemensos.go.id/rekrutmen_tksk_2026/pendaftaran.php
- Melengkapi data dan mengunggah dokumen dengan mengisi formulir sesuai identitas sebenarnya, kemudian memasukkan seluruh berkas yang diminta melalui sistem pendaftaran.
- Memastikan pengajuan sudah diterima dengan memeriksa kembali kelengkapan berkas dan mengoordinasikan status pengusulan kepada Dinas Sosial sebelum batas akhir pada 2 November 2026.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Lampiran pengumuman meminta dokumen identitas, pendidikan, kesehatan, dan keterangan organisasi. Siapkan hasil pindai dengan jelas agar proses verifikasi berkas tidak terhambat.
Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan calon peserta:
- Scan KTP asli.
- Scan Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah.
- Scan ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisasi.
- Scan transkrip nilai.
- Curriculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup.
- Surat pernyataan kesiapan menjadi TKSK dan tidak sedang terikat pekerjaan, berstatus ASN, atau menjadi pengurus maupun anggota partai politik, dilengkapi meterai.
- Surat rekomendasi atau surat keterangan dari Dinas Sosial kabupaten/kota.
- Surat keterangan sehat dari klinik kesehatan, puskesmas, atau rumah sakit.
- Surat keterangan bebas narkoba dari klinik kesehatan, puskesmas, atau rumah sakit.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan aktif sebagai Pekerja Sosial Masyarakat, anggota Karang Taruna, dan/atau unsur kemasyarakatan yang ditandatangani ketua organisasi, wadah, atau forum terkait.
Pengumuman menyebut pendaftaran dan seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya. Calon diminta memakai portal resmi serta menghindari pihak yang meminta uang dengan alasan administrasi.
Ada satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses administrasi. Surat rekomendasi kepala Dinas Sosial bukan sekadar dokumen pelengkap, melainkan bagian dari mekanisme pengusulan calon yang ditetapkan Kemensos.
Berapa Gaji TKSK 2026?
Honorarium TKSK diatur dalam Pasal 23 Permensos Nomor 28 Tahun 2018. Regulasi memakai istilah tali asih dan tidak menetapkan satu angka gaji bulanan yang berlaku sama bagi seluruh TKSK.
Ketentuan mengenai imbalan tersebut tercantum secara langsung dalam peraturan yang diterbitkan Kementerian Sosial. Ada tiga ketentuan utama yang mengatur hak imbalan bagi tenaga kesejahteraan sosial kecamatan.
- Pasal 23 ayat (2): “Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tali asih.”
- Pasal 23 ayat (3): “Pemberian tali asih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.”
- Pasal 23 ayat (4): TKSK yang mendapatkan penugasan khusus untuk mendampingi program tertentu dapat menerima imbalan yang layak sesuai beban tugas dan tanggung jawabnya.
Aturan menyebut tali asih mengikuti kemampuan keuangan negara. TKSK yang mendapat penugasan khusus juga bisa menerima imbalan layak sesuai beban tugas dan tanggung jawab.
Sampai ketentuan dalam Permensos tersebut, tidak ada nominal pasti yang bisa dijadikan patokan gaji TKSK 2026. Besaran yang diterima perlu dikonfirmasi melalui ketentuan anggaran dan kebijakan resmi pemerintah.
Pelamar sebaiknya tidak langsung menyamakan posisi TKSK dengan pegawai ASN yang memiliki skema gaji dan tunjangan tersendiri. Aturan yang digunakan Kemensos secara khusus menyebut pemberian imbalan dalam bentuk tali asih.
Tugas dan Wilayah Kerja TKSK
TKSK ditempatkan di tingkat kecamatan dan setiap kecamatan hanya memiliki satu orang menurut Permensos 28/2018. Wilayah kerjanya meliputi desa atau kelurahan di kecamatan itu.
Pengumuman rekrutmen 2026 menyebut pendampingan KPM BPNT atau Sembako Murni, Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi, serta penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai ruang tugas TKSK.
TKSK juga menghubungkan dinas sosial, perangkat kecamatan, tokoh masyarakat, dan potensi kesejahteraan sosial. Koordinasi itu membantu layanan kepada warga berjalan lebih terarah.
Permensos Nomor 28 Tahun 2018 membagi fungsi utama TKSK menjadi tiga bagian, yaitu:
- Koordinasi, menjalin komunikasi dengan Dinas Sosial kabupaten/kota, perangkat kecamatan, tokoh masyarakat, dan berbagai unsur kesejahteraan sosial untuk menyelaraskan kegiatan pelayanan sosial.
- Fasilitasi, membantu masyarakat melalui pendampingan sosial, bimbingan sosial, kemitraan, serta rujukan kepada pihak atau lembaga yang dapat memberikan pelayanan sesuai kebutuhan.
- Administrasi, melaksanakan pemetaan sosial, melakukan pencatatan, serta menyusun laporan sebagai bagian dari kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan kesejahteraan sosial.
Ketiga fungsi ini memperlihatkan bahwa pekerjaan TKSK tidak hanya berkaitan dengan pendampingan penerima bantuan. Mereka juga membantu menghubungkan masyarakat dengan berbagai program dan layanan sosial di wilayah kecamatan.
Bagi calon peserta, memahami ruang kerja ini bisa membantu mempersiapkan diri sebelum mengikuti seleksi kompetensi. Kemampuan berkomunikasi, mengelola administrasi, dan berinteraksi dengan masyarakat akan dibutuhkan saat bertugas.
Kemensos menegaskan bahwa seluruh tahapan rekrutmen TKSK 2026 tidak dipungut biaya. Calon diminta berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan bantuan kelulusan atau meminta pembayaran selama proses seleksi.
Batas pengusulan pada 2 November 2026 harus diperhatikan, terutama bagi masyarakat yang berminat. Segera hubungi Dinas Sosial kabupaten/kota untuk memastikan ketersediaan posisi dan mekanisme rekomendasi calon.








