Guru non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS pada 2027 dipastikan tetap bisa mengajar dan tidak otomatis diberhentikan. Kepastian ini disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelang Hari Guru Nasional.
Pemerintah juga menyiapkan pengalihan 242.482 guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 tanpa tes. Aturan rinci untuk menjalankan kebijakan itu masih disusun.
Menjelang Hari Guru Nasional pada 25 November, pemerintah mengumumkan dua kebijakan untuk memberi kepastian kerja. Satu menyasar guru non-ASN, lainnya guru PPPK paruh waktu.
Pengumuman itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada akhir Oktober 2026. Pemerintah menyiapkan perubahan status kepegawaian sambil menjaga layanan belajar tetap berjalan.
Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengajar Jika Gagal Seleksi CPNS
Mu’ti menyebut sekitar 172 ribu guru non-ASN aktif yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024 berpeluang mengikuti seleksi CPNS untuk menjadi guru PNS pusat.
“Tidak kemudian mereka berhenti sebagai guru non-ASN,” kata Abdul Mu’ti di Jakarta Pusat pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Kepastian itu memberi ruang bagi guru yang belum lolos seleksi untuk tetap mengajar. Namun, peluang menjadi PNS tetap bergantung pada proses seleksi, kebutuhan formasi, dan ketentuan resmi pemerintah.
Puslapdik Kemendikdasmen menyebut guru non-ASN yang belum lolos tetap dapat mengajar dengan dukungan honorarium melalui dana BOS, sesuai ketentuan yang berlaku. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
Siapa yang Mendapat Kesempatan Mengikuti Seleksi?
Angka 172 ribu merujuk pada guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan telah tercatat di Dapodik per Desember 2024. Data itu menjadi acuan yang disebut Mu’ti saat menjelaskan rencana seleksi 2027.
Guru perlu memastikan data kepegawaian dan riwayat mengajarnya tercatat dengan benar. Jadwal, syarat, formasi, serta pendaftaran masih menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Seleksi yang dibicarakan memberi guru non-ASN kesempatan menjadi PNS pusat. Rincian formasi dan persyaratan belum dijelaskan lengkap dalam pernyataan pemerintah pada akhir Oktober.
Guru yang berencana mengikuti seleksi sebaiknya memantau informasi resmi Kemendikdasmen dan instansi penyelenggara. Jangan menganggap seluruh persyaratan sudah ditetapkan sebelum pengumuman teknis diterbitkan.
Sebanyak 242.482 Guru PPPK Paruh Waktu Disiapkan Beralih Status
Pemerintah juga menyiapkan kebijakan untuk 242.482 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Peralihan ke status penuh waktu direncanakan mulai Januari 2027.
“Guru PPPK paruh waktu akan menjadi guru PPPK penuh waktu tanpa tes,” ujar Mu’ti pada 27 Oktober 2026. Peralihan ini dirancang berlangsung tanpa seleksi ulang.
Kemendikdasmen menyebut guru yang dialihkan juga akan berstatus pegawai pemerintah pusat, menurut keterangan resmi kementerian mengenai penataan guru mulai 2027. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan+1
Kebijakan ini menyasar guru yang saat ini bekerja dengan status PPPK paruh waktu. Pemerintah menyiapkan perubahan status tersebut sebagai bagian dari penataan kepegawaian tenaga pendidik mulai tahun depan.
Meski demikian, guru tetap perlu memperhatikan pengumuman resmi mengenai pelaksanaannya. Informasi tentang dokumen administrasi, proses pengalihan, dan penetapan status perlu menunggu petunjuk yang ditetapkan pemerintah.
Payung Hukum Masih Disiapkan Pemerintah
Mu’ti mengatakan kementeriannya menyusun aturan bersama lembaga terkait untuk menjamin keberlanjutan kerja guru non-ASN yang gagal seleksi. Perlindungan ini akan diperkuat lewat regulasi.
“Nanti bukan hanya surat edaran, tetapi akan ada peraturan yang lebih kuat dasar hukumnya,” tambahnya.
Karena aturan rinci masih dirumuskan, guru perlu membedakan pengumuman kebijakan dari petunjuk pelaksanaan. Detail administrasi dan proses transisi baru jelas setelah regulasi terbit.
Kehadiran aturan yang lebih kuat dibutuhkan agar pelaksanaan kebijakan memiliki dasar yang jelas. Guru juga memerlukan kepastian mengenai status kerja, penempatan, dan hak yang berlaku selama perubahan kepegawaian berlangsung.
Bagaimana Soal Kepastian Kenaikan Gaji?
Mu’ti belum memastikan kenaikan gaji. Ia mengatakan pembahasannya perlu melibatkan DPR, Kementerian Keuangan, dan pihak terkait sebelum keputusan diumumkan kepada para guru.
Jaminan tetap mengajar dan perubahan status tidak otomatis berarti gaji semua guru naik bersamaan. Besaran honorarium, tunjangan, dan hak lain tetap mengikuti aturan tiap status.
Karena itu, informasi mengenai kenaikan penghasilan sebaiknya merujuk pada keputusan resmi yang terbit kemudian. Sampai ada pengumuman lanjutan, pemerintah belum memberikan kepastian baru mengenai kenaikan gaji guru.








