Pengusulan PIP Fase 2 Tahun 2026 dilakukan lewat sekolah dan dinas pendidikan, bukan pendaftaran mandiri orang tua. Mekanisme ini tercantum dalam surat edaran Puslapdik pada 9 Oktober 2026.
Sekolah memeriksa dan mengusulkan data pada 15 hingga 22 Oktober 2026. Dinas pendidikan melanjutkan verifikasi pada 23 hingga 30 Oktober, sedangkan data akhir dikirim paling lambat 6 November 2026.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen menerbitkan surat bernomor 1211/B/H5/LP.01.00/2026 untuk memberi tahu dinas pendidikan mengenai pengusulan calon penerima PIP Dikdasmen Fase 2.
Surat itu terbit setelah Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 ditetapkan. Keduanya mulai berlaku pada semester kedua tahun anggaran 2026.
Perubahan Aturan Pengusulan PIP Fase 2 Tahun 2026
Perubahan utama mencakup perluasan penerima dan alur pemeriksaan data. Murid TK masuk cakupan PIP Dikdasmen, sementara sekolah mengusulkan calon penerima kepada Puslapdik.
“Pengusulan murid calon penerima PIP Fase 2 dilakukan oleh para pengusul yaitu satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan provinsi, dan pemangku kepentingan.”
Dikutip dari Surat Edaran Puslapdik Nomor 1211/B/H5/LP.01.00/2026 tertanggal 9 Oktober 2026, ketentuan tersebut ditujukan kepada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sekolah memakai SiPintar di alamat https://pip.kemendikdasmen.go.id dengan akun satuan pendidikan. Mereka memeriksa data murid dan menentukan usulan sesuai kategori prioritas yang tersedia di aplikasi.
Orang tua tidak disebut sebagai pihak yang dapat mengirim usulan langsung melalui formulir mandiri. Keluarga sebaiknya menghubungi sekolah untuk memastikan data anak tercatat dan diperiksa.
Syarat dan Sasaran Prioritas Penerima PIP
Data pengusulan bersumber dari Dapodik dengan batas 31 Agustus 2026. Pusdatin kemudian memadankan data tersebut dengan DTSEN agar murid terpetakan ke dalam kelompok desil.
Kategori prioritas pada aplikasi SiPintar meliputi beberapa kondisi berikut.
- Murid yang masuk desil 1 sampai 4 DTSEN, terutama yang berisiko putus sekolah atau baru kembali belajar setelah pernah berhenti sekolah.
- Murid yatim dan/atau piatu.
- Murid yang tinggal atau mendapat pengasuhan di panti sosial maupun panti asuhan.
- Murid penyandang kebutuhan khusus.
- Murid yang orang tua atau walinya terkena pemutusan hubungan kerja.
- Murid yang orang tua atau walinya sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan.
- Anak yang berkonflik dengan hukum atau berstatus anak binaan di lembaga pembinaan khusus anak.
Kategori tersebut menjadi acuan sekolah saat memeriksa calon penerima. Dinas pendidikan diminta mengawasi prosesnya agar murid yang diusulkan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Surat edaran mencantumkan sejumlah data yang harus lengkap untuk penyaluran dan identifikasi murid. Isian itu meliputi tanggal lahir, NISN, NIK, serta nama ibu kandung atau wali.
Data lain yang perlu tersedia ialah kelas, jenjang dan jenis pendidikan, serta status kepemilikan rekening Simpanan Pelajar atau SimPel. Data ini dipakai saat verifikasi calon penerima.
Keluarga dapat mengecek identitas dan data sekolah anak bersama operator. Jika ada perbedaan nama, tanggal lahir, nomor identitas, atau rekening, minta sekolah menelusuri pembaruannya.
Cara Mengajukan PIP Fase 2 Tahun 2026
Pengusulan resmi dilakukan sekolah melalui SiPintar. Dinas pendidikan dapat memeriksa dan mengusulkan murid bila sekolah belum mengisi target kuota, sedangkan orang tua berperan memastikan data anak benar.
- Hubungi operator atau pihak sekolah untuk memastikan data murid tercatat di Dapodik dan sesuai dengan identitas terbaru.
- Periksa kembali nama lengkap, NIK, NISN, tanggal lahir, kelas, jenjang pendidikan, serta nama ibu kandung atau wali yang tercatat.
- Sampaikan kepada sekolah bila anak termasuk keluarga miskin atau rentan miskin, berisiko putus sekolah, yatim atau piatu, tinggal di panti, berkebutuhan khusus, atau masuk kategori prioritas lainnya.
- Tanyakan kepada sekolah apakah data anak muncul dalam sasaran prioritas di aplikasi SiPintar dan apakah pemeriksaan serta pengusulan sudah dilakukan.
- Bila data belum sesuai, minta sekolah memeriksa sumber data yang perlu diperbarui. Jangan mengirim data sensitif ke pihak tidak dikenal atau membayar orang yang menjanjikan kelulusan sebagai penerima.
- Pantau informasi lanjutan melalui sekolah dan kanal resmi Kemendikdasmen. Surat edaran ini mengatur tahapan pengusulan calon penerima, bukan memastikan setiap murid yang masuk daftar akan langsung memperoleh bantuan.
Komite sekolah juga perlu mengetahui data calon penerima yang diajukan. Jika sekolah belum mengusulkan murid atau jumlah usulannya kurang dari target, dinas dapat mengisi sisa kuota lewat SiPintar.
Jadwal Pengusulan PIP Fase 2 2026
Jadwal verifikasi terbagi dalam dua tahap sebelum data diserahkan kepada Puslapdik. Sekolah memeriksa lebih dahulu, kemudian dinas pendidikan menuntaskan pemeriksaan serta pengusulan lanjutan.
- 15 hingga 22 Oktober 2026: satuan pendidikan melakukan verifikasi, validasi, dan pengusulan calon penerima.
- 23 hingga 30 Oktober 2026: dinas pendidikan melakukan verifikasi dan validasi, termasuk mengusulkan calon murid bila masih ada kuota yang belum terisi sekolah.
- Paling lambat 6 November 2026: data usulan disampaikan kepada Puslapdik melalui surat kepala dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangan, memakai format yang telah ditentukan.








