Muhammadiyah Luncurkan ChatHPT, Asisten AI untuk Akses Putusan dan Fatwa Tarjih

Muhammadiyah resmi meluncurkan ChatHPT, asisten AI keagamaan yang memanfaatkan teknologi RAG untuk memudahkan pencarian arsip, putusan, dan fatwa Majelis Tarjih.

ogo resmi ChatHPT asisten AI Muhammadiyah dengan latar hijau.
Logo ChatHPT AI Muhammadiyah.

ChatHPT kini menjadi layanan kecerdasan buatan yang disiapkan Muhammadiyah untuk membantu publik mencari putusan, fatwa, dan rujukan keagamaan Majelis Tarjih dan Tajdid.

Resmi diperkenalkan pada 5 November 2026 di Universitas Muhammadiyah Surabaya, asisten ini menyajikan jawaban berbasis dokumen sekaligus membuka jalan bagi pengguna untuk memeriksa sumber aslinya.

Kehadiran ChatHPT memberi cara baru untuk menjangkau arsip Tarjih yang selama ini tersimpan dalam buku dan berkas digital. Pengguna cukup menuliskan pertanyaan dengan bahasa sehari-hari.

Namun, layanan ini tidak dirancang menetapkan hukum agama. ChatHPT membantu pencarian dan pemahaman, sedangkan kewenangan fatwa tetap berada pada Majelis Tarjih dan ulama yang berkompeten.

Peluncuran ChatHPT dalam Munas Tarjih XXXIII

ChatHPT diperkenalkan dalam pembukaan Musyawarah Nasional Tarjih XXXIII yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jawa Timur. Peluncuran berlangsung pada Kamis, 5 November 2026.

Acara peluncuran dihadiri pimpinan Muhammadiyah, antara lain Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar, dan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Ustadi Hamsah.

Layanan ini dikembangkan untuk mempercepat pencarian informasi keagamaan. Dokumen Tarjih tersebar dalam banyak naskah, sehingga pencarian manual sering menyita waktu, terutama bagi pengguna baru.

Melalui ChatHPT, warga Muhammadiyah maupun masyarakat umum bisa mencari pembahasan seputar ibadah, muamalah, keluarga, akidah, hingga manhaj tarjih. Topik-topik itu tercantum di portal resminya.

Pengguna tidak perlu menguasai istilah fikih saat mencari informasi. Pertanyaan bisa ditulis dalam bahasa sehari-hari, lalu sistem menelusuri dokumen yang paling dekat dengan topik yang diminta.

Di portal resminya, ChatHPT menyediakan menu Tanya, HPT 3D, dan Jelajah. Pengunjung juga bisa mencari arsip tanya jawab untuk memeriksa persoalan yang pernah diajukan pengguna lain.

Ribuan Dokumen Menjadi Sumber Pengetahuan ChatHPT

Panduan ChatHPT edisi November 2026 mencatat 1.153 naskah putusan, fatwa, dan tanya jawab agama. Koleksi itu terdiri dari 836 Fatwa Tarjih, 255 Tanya Jawab Agama, dan 62 dokumen HPT.

Basis pengetahuan juga memuat 2.742 konsep fikih dan usul fikih serta 3.855 entitas, seperti tokoh, perawi, kitab, dan lembaga. Portal menyebut total 6.597 data terhubung.

Rentang dokumen yang ditampilkan pada portal mencakup tahun 1998 sampai 2026. Koleksi ini menjadi pijakan sistem saat menelusuri pembahasan yang sesuai dengan pertanyaan pengguna.

Menurut panduan yang disusun Ismail Fahmi, ChatHPT telah diuji coba sejak Agustus 2026. Sampai 2 November 2026, layanan ini menerima 13.840 pertanyaan dari para pengguna.

Bagaimana ChatHPT Mengolah Pertanyaan Menjadi Jawaban?

Pertanyaan tentang salat menjadi topik paling banyak diajukan, yakni 2.671 pertanyaan atau sekitar 19,3 persen dari total permintaan. Angka itu memberi gambaran kebutuhan informasi ibadah cukup menonjol.

ChatHPT memakai pendekatan Retrieval Augmented Generation atau RAG. Sebelum menyusun jawaban, sistem menelusuri dokumen dalam basis data, mengambil bagian relevan, lalu merangkainya menjadi penjelasan.

Alur itu mengarahkan jawaban pada sumber yang disiapkan Muhammadiyah, bukan sekadar mengandalkan kemampuan AI menghasilkan kalimat. Pengguna juga memperoleh tautan untuk membuka naskah rujukan.

Dokumen rujukan memiliki tingkatan. Putusan Munas atau Muktamar yang telah ditanfidzkan mendapat prioritas tertinggi, disusul fatwa, kemudian rubrik tanya jawab agama sebagai bahan penelusuran.

Susunan prioritas membantu sistem membedakan bobot produk keilmuan. Pengguna sebaiknya tetap membuka dokumen yang ditautkan, terutama saat jawaban menyangkut praktik ibadah atau keputusan publik.

ChatHPT Bukan Pengganti Ulama dan Lembaga Fatwa

“Layanan ini bukan mufti digital.” Pernyataan itu tercantum dalam Panduan Lengkap ChatHPT edisi November 2026, sebagaimana dikutip laman resmi Muhammadiyah.

Panduan yang sama menjelaskan fungsi layanan untuk membantu pengguna menemukan, memahami, dan merangkum keputusan keagamaan yang telah tersedia. ChatHPT tidak mendapat mandat mengeluarkan fatwa baru.

Untuk persoalan baru, masalah pribadi, atau kasus yang membutuhkan pertimbangan khusus, pengguna diarahkan berkonsultasi kepada Majelis Tarjih atau ulama yang memiliki otoritas.

Panduan pengembangan memberi contoh pertanyaan tentang hukum menyalatkan jenazah seorang koruptor. Sistem menelusuri keputusan dan argumentasi yang berkaitan, karena tidak ada fatwa khusus soal itu.

Jawaban yang ditampilkan mengarah pada kewajiban menyalatkan jenazah seorang Muslim yang berdosa. Contoh itu tetap berupa rangkuman rujukan, bukan fatwa baru yang ditetapkan oleh ChatHPT.

Pengguna tetap perlu memeriksa sumber yang disertakan, terlebih ketika persoalan berkaitan dengan hukum agama dan menyangkut kepentingan banyak orang. AI tidak menggantikan pertimbangan ulama.

Tiga Unsur Muhammadiyah Terlibat dalam Pengembangan

Pengembangan ChatHPT melibatkan tiga unsur Muhammadiyah. Majelis Tarjih dan Tajdid menjaga substansi serta otoritas keilmuan, sedangkan Majelis Pustaka dan Informasi mengelola dokumentasi digital.

LabMu menangani pengembangan teknologi, termasuk sistem pencarian dan integrasi AI. Kolaborasi ini memisahkan tanggung jawab isi keagamaan dari pekerjaan teknis agar fungsi layanan tetap jelas.

Pembagian peran itu menjadi bagian penting dari pengembangan layanan. Majelis Tarjih bertanggung jawab terhadap landasan keilmuan, sedangkan tim teknologi memastikan sistem mampu menemukan dan menyajikan dokumen secara tepat.

Cara Mengakses ChatHPT Muhammadiyah

Masyarakat yang ingin mencoba layanan ini bisa mengunjungi portal resmi ChatHPT. Berikut beberapa langkah untuk mulai mencari informasi dan menelusuri dokumen Tarjih.

  1. Buka situs resmi https://chathpt.muhammadiyah.or.id/ melalui peramban di ponsel atau komputer.
  2. Pilih menu Tanya, kemudian tuliskan pertanyaan keagamaan menggunakan bahasa sehari-hari sesuai persoalan yang ingin dicari.
  3. Baca jawaban yang dihasilkan sistem, kemudian periksa dokumen rujukan yang disertakan untuk mengetahui sumber penjelasannya.
  4. Gunakan menu Jelajah apabila ingin mencari arsip dan pertanyaan yang sudah tersedia tanpa harus memulai percakapan baru.
  5. Pilih menu HPT 3D untuk menjelajahi koleksi Himpunan Putusan Tarjih melalui fitur yang tersedia pada portal.

Seluruh menu tersebut dapat ditemukan melalui situs resmi yang dikelola dalam ekosistem Muhammadiyah. Portal juga menyediakan bagian khusus untuk mengenal layanan dan cara penggunaannya. Asisten AI Tarjih Muhammadiyah

Saat membaca jawaban, periksa judul dokumen, rujukan, dan tautan naskah asli sebelum memakai informasi. Kebiasaan ini membantu mencegah kekeliruan ketika ringkasan AI tidak memuat konteks utuh.

Nilai Utama ChatHPT Ada pada Kemudahan Menelusuri Sumber

ChatHPT bisa memangkas waktu pencarian dokumen, terutama bagi mubaligh, pengajar, mahasiswa, dan peneliti. Kemudahan menemukan sumber tetap perlu disertai kebiasaan membaca naskah aslinya.

Manfaat utama ChatHPT bukan sekadar jawaban instan, melainkan kemampuannya mengantar pembaca ke dokumen yang sulit ditemukan. Untuk persoalan sensitif, gunakan AI sebagai pintu pencarian.

Pengguna perlu mencocokkan jawaban dengan tanggal, konteks, dan kedudukan dokumen. Fatwa, putusan Munas, serta tanya jawab punya fungsi berbeda, sehingga sumber primer tetap menjadi pegangan.

Dari sisi pengembangan, Muhammadiyah menyebut koleksi berikutnya akan diperluas, termasuk hasil Munas Tarjih terbaru dan panduan ibadah. Fitur tambahan juga disiapkan untuk mubaligh, pendidik, dan akademisi.

Peluncuran ChatHPT memperluas akses ke tradisi keilmuan Tarjih melalui teknologi. Pencarian dokumen menjadi lebih praktis, sementara keputusan agama tetap menjadi tanggung jawab otoritas keilmuan.