Perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas di Indonesia mengalami kerentanan luar biasa. Identitas berlapis mereka sebagai perempuan, anak, dan penyandang disabilitas menjadikan mereka sebagai target para predator kekerasan seksual. Mampukah kita memutus rantai kekerasan seksual sehingga tercipta ruang aman bagi perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas dari kekerasan seksual?
Dalam usaha untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan, dalam hal ini khususnya kekerasan seksual, sangat penting untuk memiliki instrumen hukum yang kuat. Sayangnya, hingga saat ini hal tersebut belum terwujud.