Pelaksanaan pendidikan harus dilaksanakan dengan sistem Pendidikan Jarak Jauh berdasarkan SE Mendikbud No. 4 Tahun 2020. Kebijakan ini berdampak begitu kompleks terhadap peserta didik di daerah terisolir. Mereka harus melaksanakan kebijakan tersebut di tengah kondisi yang tak mendukung. Lalu, bagaimana mereka menghadapi hal seperti itu?