Iqbalramadhan2152 0shares Membangun Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual, Melalui Pendidikan dan Kesadaran Oleh : Suvi Elvirawati Zebua Read More PEMIKIRAN MODERAT (WASHATIYYAH) SEBAGAI CARA MENJAGA KEBERAGAMAN DAN KEBERSATUAN Negara Indonesia adalah negara yang majemuk, yang terdiri dari beraneka ragam suku, bahasa, budaya dan agama. Indonesia sebagai negara kesatuan memiliki beberapa agama yang diakui didalamnya, antara lain Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghuchu. Tidak hanya sebatas dalam hal agama tetapi juga memiliki perbedaan aliran dan madzhab. Perbedaan ini, bukanlah merupakan faktor timbulnya pemecah belah bangsa melainkan faktor pemersatu bangsa. Karena dengan adanya berbagai macam agama di Indonesia, akan menimbulkan rasa saling menghormati dan menghargai antara umat agama. Oleh karena itu, sikap washatiyyah (moderasi) dalam beragama sangat diperlukan disini. Persoalan mengenai washatiyyah (moderasi) bukan sekedar urusan atau kepentingan perindividu, melainkan juga urusan kepentingan kelompok, umat, negara dan masyarakat. Pada saat ini, ketika suatu pemikiran yang terlalu ekstrem dan terlalu memudahkan dalam beragama telah masuk dalam tubuh bangsa Indonesia, hal ini akan berdampak negatif terhadap perkembangan keagamaan dan jati diri bangsa. Maka dari itu, diperlukanya sikap dan pemikiran berlandaskan washatiyah (moderasi) dalam beragama. Pemikiran washatiyyah adalah pemikiran yang dipelopori oleh seorang mujtahid abad 21, yaitu Al-Imam Profesor Doktor Yusuf Al-Qaradhawi, seorang ulama besar yang memiliki banyak karya buku, makalah ilmiah, dan sepak terjangnya pun dalam gerakan dakwah Islam di seluruh dunia sangat berpengaruh besar. Dakwahnya dalam dunia islam berlandaskan pada konsep Islam moderat atau wasathiyatul Islam, sehingga para Ulama dunia dan masyarakat Islam menerima pemikiran ini, dengan baik dan menjadikannya sebagai konsep pemikiran baru sebagai prinsip implementasi Islam yang rahmatan lilalamin. Pemikiran islam washatiyyah ini adalah pemikiran yang berada ditengah-tengah. Dalam artian tidak terlalu kaku dan keras dalam perealisasiannya, dengan tidak menganggap bahwa agama Islam adalah agama yang tidak menerima perubahan dan hal-hal baru dalam ajaran-ajaranya. Pemikiran washatiyyah juga bukan merupakan pemikiran dan gerakan liberasi islam, yakni bahwa Islam bukanlah agama yang mudah dalam menerima kebebasan penuh terhadap perubahan, baik dari segi budaya dan perkembangan zaman di era islam. Dengan demikian, Pemikiran Islam washatiyyah adalah pemikiran yang berada ditengah-tengah yakni tidak terlalu kaku dan keras dalam ajarannya dan juga tidak menerima semua bentuk perubahan. Kalau kita sepakat dengan pemikiran Islam washatiyyah maka dengan mempelajari Islam secara seksama, kita akan menemukan gambaran umum tentang ciri-ciri Islam yang washatiyyah. Ciri-ciri Islam washatiyyah tidak akan bertentangan dengan syariat, akidah dan etikanya. Sebagaimana hal ini, juga dikemukakan oleh Mahmud Syaltut bahwa seluruh bagian ajaran-ajaran Islam itu moderat, baik dari akidah, syariat maupun akhlak atau etikanya. Dengan demikian, dapat dirangkum dalam tiga hal pokok pembahasan : 1. Akidah 2. Syariat 3. Akhlak atau etika. Untuk mengetahui Islam washatiyyah. Aspek akidah adalah aspek terpenting dalam ajaran Islam. Tanpa akidah yang benar, keislaman tidak mewujud. Akidah Islam wujud dalam diri manusia sesuai dengan fitrahnya. Dan puncak akidah Islam adalah kesadaran dan pengakuan tentang wujud Tuhan Yang Maha Esa. Dalam kepercayaan ini, Islam berada di tengah antara mereka yang mengingkari wujud Tuhan dan mereka yang mempercayai banyak Tuhan. Dalam aspek syariat, Islam menentukan halal dan haram, bukan seperti umat sebelumnya yang mengharamkan apa saja dan juga bukan seperti umat sebelumnya yang menghalalkan apa saja. Moderatisme syariat Islam juga terlihat dari pemberlakuan qisas di suatu sisi dan juga diberlakukan kemaafan di sisi lain. Padahal satu umat sebelumnya tidak mengenal maaf dalam qisas, sementara umat yang lain harus memaafkan tanpa kesempatan untuk qisas. Adapun dari aspek etika atau budi pekerti, pada surah Al-Qashash ayat 77 menegaskan bahwa Islam bukan seperti salah satu umat yang menjadikan akhirat sebagai satu-satunya nilai etis kebaikan untuk dituju (teologis). Bukan pula seperti salah satu umat yang menjadikan kebaikan duniawi saja sebagai tujuan (hedonisme). Tiga aspek tersebut merupakan ciri-ciri dari washatiyyah Islam yang bisa dijadikan tanda dalam menentukan Islam yang washatiyyah, yang hal itu berlandaskan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sehingga, tidak ada pertentangan dalam ajaran-ajarannya, baik dari segi akidah, syariat dan etika. Dengan adanya sikap dan pemikiran washatiyyah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka akan terciptanya rasa saling menghargai antar umat dan golongan. Bahkan, akan terciptanya kebersatuan umat beragama. Wasathiyyah atau moderasi telah menjadi diskursus dan wacana keIslaman yang diyakini mampu membawa umat Islam lebih unggul dan lebih adil serta lebih relevan dalam berinteraksi dengan peradaban modern di era revolusi industri dan society 5.0. Oleh karena itu, pemikiran atau pemahaman mengenai Islam washatiyyah sangat diperlukan di Indonesia, mengingat bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keberagaman dalam hal suku, bahasa, budaya dan agama. Sehingga konsep washatiyyah atau moderasi dalam beragama di Indonesia sangat pantas untuk menerima pemikiran dan pemahaman washatiyyah ini. DAFTAR PUSTAKA Sabil, Jabbar. 2018. Muslim Moderat Tadabbur Sirkularitas Keilmuan Islam. Banda Aceh: Bandar Publishing. Shihab, M.Quraish. 2020. Washatiyyah: Wawasan Islam Tentang Moderasi Beragama. Tanggerang: Lentera Hati.
Membangun Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual, Melalui Pendidikan dan Kesadaran Oleh : Suvi Elvirawati Zebua Read More