Wulan Eka 0shares Wujudkan Majalengka Langkung Sae, PC Tidar Majalengka Gelar Rapat Konsolidasi dan Pelatihan Tunas 1 dan 2 Read More Hari masih pagi. Jam di tangan masih menunjuk angka tujuh. Namun, Sunarsih (47) sudah terlihat duduk manis di bagian belakang motor roda tiga. Sementara Abdul Hamid (48), suami Sunarsih siaga di bagian kemudi. Tongkat kruk tampak menyembul dari bagian samping motor, berjejal dengan tas dan perlengkapan kerja Sunarsih. Sunarsih dan Abdul Hamid merupakan pasangan yang menyandang disabilitas. Karena sulit mengakses transportasi publik, Abdul Hamid tiap hari mengantar-jemput istrinya. Sunarsih bekerja di PT Hira Adya Naranata, salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Kota Malang, Jawa Timur. Pasangan suami istri penyandang disabilitas fisik ini saling mendukung satu sama lain. Sunarsih meniti karir setelah tamat kuliah jurusan manajemen keuangan di Akademi Keuangan dan Akuntansi Wika Jasa Semarang. “Pemilik perusahaan melihat kemampuan kerja, bukan kondisi fisik,” kata Sunarsih kepada Terakota.id, Senin, 13 September 2021. Sejak akhir tahun 2003, Sunarsih dipindahtugaskan di kantor cabang Kota Malang. Bekerja di bagian administrasi, tak ada fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas. Namun, ia mengaku aksesibilitasnya tak terganggu. Pekerjaan bisa diselesaikannya dengan baik. “Mobilitas saya masih bagus, pakai kruk satu. Masih bisa naik-turun tangga,” ujar Sunarsih. Selama bekerja, ia mengaku tak ada perlakuan istimewa juga tak ada stigma negatif. Teman kerja, pemilik perusahaan dan tetangga mendukungnya. “Hak kerja saya dipenuhi, termasuk cuti haid, cuti melahirkan dan hak normatif lainnya.” Kerja Formal, Mimpi Manis Perempuan Disabilitas Sunarsih merupakan satu dari tiga anggota Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Cabang Malang yang bekerja di sektor formal. Dua anggota lainnya bekerja sebagai pegawai di Pemerintahan Kabupaten Malang. Sedangkan puluhan puan disabilitas anggota HWDI lainnya memilih berwirausaha. Mereka tekuni usaha jahit, kuliner hingga pembuatan kerajinan. Ketua HWDI Malang Raya Siswinarsih mengatakan, lingkungan belum mendukung mobilitas para difabel. Masyarakat masih memandang difabel sebelah mata. “Padahal kita hanya berbeda kondisi fisik, sensorik, motorik, dan mental. Selain itu kita sama, setara,” ujarnya. Stigma negatif yang terus diterima sejak kecil kerap memicu penyandang disabilitas kurang percaya diri. HWDI melihat fenomena ini, lantas berupaya mendampingi anggota. Siswinarsih menuturkan difabel perlu suntikan motivasi yang intens agar keluar dari kungkung menutup diri. “Supaya tidak merasa sendiri. Kami membangun support system untuk teman disabilitas,” katanya. Pergerakan perempuan disabilitas berbasis organisasi, kata Siswinarsih idealnya dimulai dengan tindak advokasi hak dasar. Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016, menjamin hak para penyandang disabilitas. Pasal 5 menyebut disabilitas berhak bebas dari stigma, hak mengakses pendidikan. Privasi dilindungi, akses kesehatan, aksesibilitas, pelayanan publik, keadilan hingga berhak mendapat perlindungan. “Banyak sahabat disabilitas yang belum mengetahui hak dasar yang harusnya diterima. Itulah langkah pertama kami, mengadvokasi hak difabel,” papar Siswinarsih. Siswinarsih menambahkan problem perempuan disabilitas masih bejibun, sebelum membahas perihal kerja. HWDI Cabang Malang saat ini masih fokus pada pendampingan pemenuhan hak dasar anggota. Bebas stigma, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik, yakni empat bidang yang difokuskan. Ia mendorong anggota berani mengadvokasi diri sendiri. “Berani saja dulu. Kalau bukan kita yang bersuara, lantas mengandalkan siapa?” ujar Siswinarsih. Perjuangan disabilitas perempuan akan pekerjaan formal, katanya, masih membutuhkan waktu lebih panjang. Sejauh ini HWDI Cabang Malang membangun relasi dengan berbagai lembaga pelatih kerja untuk anggotanya. Mendorong anggota mengikuti pelatihan kerja dari Balai Latihan Kerja, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja atau perusahaan swasta jejaring HDWI. “Sahabat perempuan difabel ingin bekerja formal. Namun syarat pendidikan dan keterangan sehat jasmani rohani menyebabkan mereka minder duluan,” kata Siswinarsih. Kiprah Pemkot Malang Pekerjakan Disabilitas Pemkot Malang membuka 1.605 lowongan CPNS pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021. Berdasarkan klasififikasinya, seleksi penerimaan dibagi jadi dua. Seleksi CPNS dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru. “Tahun ini ada ada alokasi untuk penyandang disabilitas. Saya tidak tahu kalau untuk tahun sebelumnya,” ujar Erik Setyo Santoso, Sekretaris Daerah Kota Malang. Erik memastikan sudah ada penyandang disabilitas yang bekerja sebagai ASN di Pemkot Malang. Ia menyebut di Disnaker-PMPTSP (Dinas Tenaga Kerja,Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) pekerjakan pegawai difabel. “Di pos pekerjaan yang sesuai dengan kapasitasnya. Suasana kerja juga mendukung,” ucap Erik. Pemkot Malang melalui pengumuman resmi menyatakan kesempatan penyandang disabilitas ikut seleksi pegawai ASN pada tahun 2021 melalui dua formasi. Formasi khusus untuk penyandang disabilitas serta formasi umum yang seluruhnya tersebar di sejumlah dinas. Formasi khusus penyandang disabilitas meliputi dua jabatan pamong belajar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, satu jabatan pranata komputer. Satu jabatan sandiman terampil di Dinas Komunikasi dan Informatika, satu jabatan inspektur sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatanan di Dinas Kesehatan. Serta satu jabatan pengelola dokumen perizinan di Disnaker-PMPTP. Sementara pada formasi umum yang bisa dilamar oleh penyandang disabilitas yakni satu jabatan sandiman terampil dan 2 jabatan pranata komputer di Dinas Komunikasi dan Informatika. Dihimpun dari pengumuman hasil seleksi administrasi, hanya tujuh orang penyandang disabilitas yang lolos. Enam orang melamar jabatan pamong belajar di Dinas Pendidikan dan kebudayaan serta satu orang melamar jabatan pranata komputer di Dinas Komunikasi dan Informatika. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Malang, Totok Kasianto, mengatakan, seluruh penetapan formasi maupun syarat pendaftaran sudah sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan PNS. “Kebutuhan formasi yang bisa diberikan untuk memberi kesempatan penyandang disabilitas itu sudah sesuai peraturan,” ujar Totok. Syarat pendaftaran bagi formasi khusus penyandang disabilitas merujuk pada Permen PAN-RB. Dalam pasal 11 dan 12 regulasi itu menyebutkan, penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit maupun puskesmas. Termasuk menyertakan video yang menunjukkan aktivitas sehari-hari. Sedangkan pada formasi umum yang bisa dilamar oleh penyandang disabilitas, syarat pendaftaran ditambah menyertakan ijasah sesuai persyaratan jabatan. Serta melampirkan surat pernyataan disabilitas saat melamar melalui laman resmi Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Terkait jumlah pegawai disabilitas di lingkup Pemkot Malang, Totok tak menampik ia tak mengetahuinya. Tapi ia meyakini mereka bekerja sesuai kemampuan. Serta mendapat jaminan hak sesuai perundangan yang berlaku. “Saya tidak hafal soal data jumlahnya karena masih baru di sini,” kata Totok. Berdayakan Disabilitas, Bisnis Berbasis Sosial Namanya Mike Ragnar. Perempuan paruh baya yang mengaku anak mama ini membuka usaha kuliner pada tahun 2002. Namun bisnisnya ini mati suri karena sepi pembeli. Tak putus asa, perempuan ini mencoba berinovasi. Tahun 2006-an, ia membuka usaha Burger Buto. “Bekerja keras membangun usaha sembari mempertahankan rumah makan, saya alami kecelakaan kerja, Tangan tiga kali terpotong, syarafnya kena,” ujar Mike pada Kamis, 16 September 2021. Mike makin tertarik mempelajari dunia disabilitas. Ia berinteraksi dengan penyandang disabilitas intelektual yang gagap bicara. Lantas ia mengajak disabilitas lain bergabung di usahanya. “Anak disabilitas yang training kerja nanti saya berikan biaya transportasi,” ujar Mike. Selama pandemi, Mike merumahkan 60 karyawan, dari total 90 orang. Sebanyak 13 karyawannya menyandang disabilitas, enam di antaranya perempuan. “Kami menyebutnya kru 27 ABK. Terdiri dari tuli, disabilitas intektual ringan hingga disabilitas intelektual berat,” tambah Mike. Empat disabilitas dengan jam kerja tinggi ditempatkan di outlet Burger Buto. Artinya bekerja delapan jam sehari. Sementara sisanya, bekerja di Dapur Bu Buto dengan sistem kerja berbeda. “Sehari masuk, sehari libur. Jam kerja mulai pukul 8 pagi hingga 1 siang. Kalau temen-temen capek, istirahat,” papar Mike. Mike menemui beberapa kendala selama mempekerjakan disabilitas. Ia harus sabar mendampingi anak-anak disabilitas intelektual sebab daya ingat mereka terbatas. Usai libur, ia harus mengulang ajaran perhitungan angka, cara kerja, hingga pengenalan huruf. “Awal pandemi diliburkan dua bulan, harus diajarkan lagi seperti pertama kerja. Istilahnya caranya seperti mendidik anak TK,” kata Mike menjelaskan. Meski menghadapi tantangan, Mike menganggap upayanya sebagai pemberdayaan teman disabilitas. Ia sempat terkejut mendapati pekerjanya yang menjadi tulang punggung keluarga. “Gaji antara Rp 650 ribu hingga 1.750.000 rupiah. Tak ada syarat khusus, yang penting keluarga mengizinkan,” pungkas Mike. Tulisan ini pernah tayang di https://www.terakota.id/ pada 20 September 2021.
Wujudkan Majalengka Langkung Sae, PC Tidar Majalengka Gelar Rapat Konsolidasi dan Pelatihan Tunas 1 dan 2 Read More