Hari Limbah Elektronik ( E Waste Day ) diinisiasi pada tahun 2018 oleh ITU ( International Telecommunication Union ) dan Forum WEEE ( Waste Electrical and Electronic Equipment ) untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya daur ulang limbah elektronik di masa depan.
Limbah elektronik saat ini telah menjadi isu global mengingat pertumbuhannya yang berkembang pesat dan juga berdampak besar pada kesehatan manusia dan lingkungan ( perubahan iklim ). Menurut PBB, pada tahun 2021 setiap orang di planet ini akan menghasilkan rata-rata 7,6 kg limbah elektronik, yang berarti 57,4 juta ton akan dihasilkan di seluruh dunia. Hanya 17,4 persen dari limbah elektronik terebut yang dikumpulkan, diolah, dan didaur ulang dengan benar.
Tahun 2021, tema hari limbah elektronik Internasional, yang diperingati setiap tanggal 14 Oktober menitikberatkan kepada “ Peran Konsumen Untuk membuat Ekonomi Sirkular Bekerja” . Adapun Pesan khusus dari peringatan tersebut adalah bagaimana konsumen dapat menggunakan daya beli mereka untuk mendorong tata kelola limbah elektronik yang lebih baik agar tidak membahayakan kepada kesehatan dan lingkungan , termasuk pembuangannya yang aman.
Menumbuhkan kesadaran konsumen , produsen dan regulator di Indonesia tentang pengelolaan limbah elektronik merupakan tantangan yang cukup berat . Informasi yang masih kurang akan dampak kesehatan dan lingkungan dari munculnya limbah elektronik belum dianggap persoalan serius baik oleh produsen dan pemerintah.
Apa yang bisa dilakukan untuk mengubah ini? Di tingkat internasional , Inisiatif pembuatan kebijakan baru oleh International Telecommunications Union (ITU) atau di kenal sebagai “paspor keberlanjutan” bagi produk – produk elektronik akan mengubah skenario baru terhadap keberadaan akhir produk tersebut. Pemberian kode atau label pada peralatan elektronik kepada konsumen dengan memberikan informasi keberlanjutan yang dapat diakses maka konsumen akan dapat menilai jejak lingkungan dari produk yang mereka beli.
Rekomendasi kebijakan ITU lainnya adalah memberikan kriteria untuk menilai dampak lingkungan dari ponsel dan pengembangan kerangka kerja standar untuk membandingkan ponsel yang berbeda di pasar. Aturan ini sedang dikembangkan oleh kelompok studi 5 ITU-T (Standardization section of the ITU), bekerjasama dengan Basel Convention.
Tahun 2021, universitas dan mitra penelitian diundang untuk terlibat dalam inisiatif peningkatan kesadaran inovatif bagi konsumen muda melalui Konvensi Basel, Massive Open Online Course (atau MOOC) terbaru yang diperbarui tentang E-waste. Global Hackathons, yang diselenggarakan oleh DigiEduHack, akan dipentaskan pada 8 dan 9 November, bertujuan untuk menyelesaikan tantangan e-waste melalui pendidikan digital, dengan tiga pemenang akan diumumkan pada Februari 2022.
Perilaku konsumen adalah kunci keberhasilan sistem pengumpulan limbah elektronik. Dilaporkan bahwa di beberapa negara, 52% penduduk menyimpan ponsel bekas mereka daripada mendaur ulangnya (environmobilelifecycles.pdf (gsma.com). Di negara-negara di mana insentif yang tepat diberikan kepada konsumen, tingkat pengumpulan limbah elektronik, termasuk telepon seluler, dapat mencapai hingga 98% (GIZ, 2021).
Ada 188 Pihak pada Konvensi Basel bekerja untuk berkontribusi pada pengelolaan limbah elektronik yang ramah lingkungan dan untuk mengendalikan pergerakan lintas batasnya. Misalnya, beberapa Pihak mengusulkan, untuk dipertimbangkan oleh Konferensi Para Pihak Basel pada Juni 2022 (COP15) untuk memasukkan entri baru tentang limbah dalam Lampiran II Konvensi, sehingga semua limbah elektronik, berbahaya dan tidak berbahaya, akan tunduk pada prosedur pengendalian Konvensi Basel untuk pergerakan lintas batas.
Sekretariat BRS secara aktif mempromosikan kerjasama internasional tentang limbah elektronik dalam Koalisi Limbah Elektronik Perserikatan Bangsa-Bangsa, di mana lebih dari sepuluh entitas Sistem PBB mengoordinasikan kegiatan limbah elektronik di antara pemangku kepentingan masing-masing dan publik
Pedoman Teknis Konvensi Basel memberikan rekomendasi tentang dokumentasi standar yang harus menyertai pergerakan lintas batas peralatan elektronik bekas, ketika peralatan tersebut tidak dianggap limbah elektronik oleh undang-undang nasional.
Irfan miswari, Observer Basel Convention dari PT. Mukti Mandiri Lestari